Kepala BP2MI Minta Atensi Pemerintah untuk Mengeluarkan Barang Kiriman Milik PMI yang Tertahan

By Sigit 09 Apr 2024, 09:17:33 WIB DKI Jakarta
Kepala BP2MI Minta Atensi Pemerintah untuk Mengeluarkan Barang Kiriman Milik PMI yang Tertahan

Keterangan Gambar : Benny dalam konferensi pers secara virtual, Selasa sore (9/4/2024).


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani meminta atensi pemerintah untuk mengeluarkan barang-barang kiriman milik pekerja migran Indonesia (PMI) yang dibelinya dari tempat bekerja. 

Hal tersebut disampaikan Benny usai meninjau barang-barang kiriman pekerja migran Indonesia yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur pada 4-5 April 2024.

"Barang-barang PMI yang tertahan di pelabuhan Tanjung Perak dan Tanjung Emas, BP2MI berada pada posisi atau standing position meminta pemerintah untuk segera mengeluarkan barang-barang tersebut, agar segera cepat tiba di keluarga para pekerja migran Indonesia," kata Benny dalam konferensi pers secara virtual, Selasa sore (9/4/2024).

Baca Lainnya :

Permintaan tersebut, kata Benny, diharapkan dilakukan dengan harmonisasi dari berbagai kementerian dan lembaga terkait yang mengimplementasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang terakhir diubah dengan Pemendag Nomor 3 Tahun 2024.


Harmonisasi itu juga termasuk yang dilakukan oleh BP2MI dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait data-data tenaga kerja Indonesia yang ada di Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).

Selain itu diharapkan Benny permintaannya dapat terwujud sembari menunggu proses pembahasan lanjutan mengenai aturan impor tersebut, yang menurut Kepala BP2MI Benny akan dilaksanakan setelah libur Lebaran.

"BP2MI akan meminta agar barang-barang yang sekarang tertahan tidak lagi harus dilihat dan mengacu kepada Permendag 36/2023. Kalau mengacu kepada Permendag 36/2023 tentu mengacu kepada pembatasan sehingga kelebihan dari barang-barang itu otomatis tidak bisa diterima oleh keluarganya," papar Benny.** (Anton)




  • Polri dan KSPSI Gelar Bakti Sosial di Tangerang

    🕔09:28:37, 03 Jul 2025
  • Selaku Tuan Rumah Pada RAPIMNAS 2025, DPD AWPI DKI Ajak Seluruh anggota Sukseskan Kegiatan

    🕔22:39:17, 03 Jul 2025
  • Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Terus Kawal dan Kritik Polri demi Kebaikan Bersama

    🕔18:43:20, 02 Jul 2025
  • Kejuaraan Bulu Tangkis Kapolri Cup 2025 Siap Digelar, 547 Peserta Bakal Berlaga

    🕔18:19:58, 30 Jun 2025
  • Usai Kadis PUPR Sumatera Utara Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Bobby Bilang Begini..!

    🕔21:48:10, 30 Jun 2025