- Musrenbang RKPD 2027 Resmi Dibuka, Bupati Barito Utara Tekankan Perencanaan Terarah dan Prioritas Pembangunan
- Ketua DPRD Barito Utara Musrenbang RKPD Jadi Wadah Menyelaraskan Aspirasi Masyarakat
- Taufik Nugraha Dorong Revisi RTRWK dan Peningkatan Layanan Pendidikan - Kesehatan
- Hj. Henny Rosgiaty Usulkan Lokasi Strategis Pembangunan Jembatan Lahei
- Salurkan 200 Becak Listrik Banpres Presiden ini Pesan Bupati Blitar Rijanto
- Indonesia–Rusia Perkuat Hubungan Teknologi, PRSI Hadiri Pertemuan di Kedubes Rusia
- Sorot Anggaran Lift Rp 1,8 Miliar di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, CBA Minta Kejati DKI Selidiki
- DPD PSI Majalengka Turun ke Masyarakat, Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Perkuat Struktur Partai
- RoboSports Bangun Ekosistem Olahraga Robotik Modern
- Kolaborasi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
Kepala BP2MI Apresiasi Polri atas Pengungkapan Kasus Dugaan TPPO Modus Magang Mahasiswa ke Jerman

Keterangan Gambar : Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan apresiasi kepada Polri atas pengungkapan kasus TPPO
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan apresiasi kepada Polri atas pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus magang mahasiswa ke negara Jerman lewat program Ferien Job yang melibatkan perguruan tinggi atau universitas di Indonesia.
"BP2MI menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polri khususnya Bareskrim Polri dengan berani menyampaikan kepada publik bahwa ada 33 perguruan tinggi yang diduga terlibat praktek TPPO dengan modus magang mahasiswa di Jerman melalui Ferien Job," kata Benny dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis sore (21/3/2024).
Seperti diberitakan Bareskrim Polri pada Rabu (20/3) merilis pengungkapan kasus praktek dugaan TPPO dengan modus program magang Ferien Job ke Jerman. Disebutkan ada ribuan mahasiswa menjadi korban dalam kasus dugaan TPPO tersebut. Kasus itu terbongkar setelah ada laporan KBRI Jerman tentang empat mahasiswa yang menjadi korban TPPO.
Baca Lainnya :
- DPD PSI Majalengka Turun ke Masyarakat, Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Perkuat Struktur Partai
- Pesantren Al-Mizan Gelar Ramadhan Fest 2026, Hadirkan Zikir hingga Bahtsul Masail
- PLN UID Jakarta Raya Gelar Bazar Sembako Murah Ramadan, 1.200 Paket Disediakan untuk Warga
- Proyek Geothermal Halmahera Barat Disorot, Komisi XII DPR RI Dorong Evaluasi
- Milad ke-65 H. Ateng Sutisna, Doa dan Apresiasi Mengalir untuk Anggota DPR RI dari PKS
"Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebutkan bahwa sebanyak 1.047 mahasiswa terjerat dalam program magang Ferien Job Jerman," papar Benny.
"Mereka dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp 150 ribu, dan membayar 150 euro untuk membuat letter of acceptance, selain itu mereka juga diminta untuk membayar dana talangan sebesar 30 juta sampai 50 juta rupiah. Dana talangan itu akan dipotong dari gaji mereka setiap bulannya," sambung Benny.
Terhadap kasus tersebut, Benny menyatakan keprihatinannya. Ia pun menuturkan bahwa modus TPPO seperti itu pernah juga dibongkar oleh BP2MI.
"BP2MI sebagai badan yang diberikan mandat memberikan perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia merasa prihatin terhadap kejadian tersebut. Dari beberapa pengalaman, BP2MI menangani berbagai modus kerja ke luar negeri melalui program pemagangan," ujar Benny.
Benny membeberkan sering kali program magang menjadi modus bagi perusahaan untuk mencari pekerja dengan upah rendah. Banyak peserta magang juga direkrut tidak sesuai dengan prosedur yang ada dalam peraturan perundang-undangan.
Para pemagang yang menjadi korban TPPO juga kebanyakan diperlakukan selayaknya pekerja, dengan hak-hak yang tidak dipenuhi sebagaimana mestinya pekerja.
"Ketidakjelasan status menjadikan mereka rawan terhadap berbagai tindak eksploitasi. Baik eksploitasi waktu kerja dan tidak terpenuhinya hak-hak bagi pekerja," tandasnya.
"BP2MI mengimbau kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, karena magang ini lebih penempatan dilakukan perguruan tinggi, untuk dapat melakukan upaya penertiban dan pengaturan terhadap Lembaga Pelatihan Kerja yang sering kali melakukan praktik penempatan kerja ke luar negeri bekerja sama dengan perguruan tinggi baik melalui modus magang maupun pekerja migran Indonesia," imbuhnya.
Benny juga menegaskan bahwa perguruan tinggi dan LPK tidak dapat melakukan penempatan pekerja ke luar negeri.
"Jadi jelas yang bisa melakukan hanya Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)," tukasnya.(*/Anton)














