- Sambut HUT RI ke-81, Wali Kota Depok Sebar Ribuan Bendera Merah Putih
- Bukan Sekadar Sponsor, Bank Jakarta Bangun Kemitraan Strategis dengan Persija
- Yayasan Kreshna dan RS Husada Jakarta Resmi Bentuk Club Stroke di Usia ke-102 Tahun
- Bupati Lepas Kontingen Barito Utara Ikuti Jambore Nasional XII 2026 Cibubur, Jakarta
- Menteri UMKM Dorong APPI Perkuat Pasar Produk Dalam Negeri
- Pemkab Barito Utara Kaji Tiru Tata Kelola Pemerintahan ke Kulon Progo
- Bupati Barito Utara Hadiri Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalteng 2026
- Kaji Tiru ke Bantul, Pemkab Barito Utara Dalami Inovasi Tata Kelola dan Pelayanan Publik
- Anto Febrianto Tantang Pemuda Majalengka : Mandiri dan Berani Kritik
- Interupsi PDIP Warnai Paripurna APBD Majalengka, Bupati Beri Penjelasan
Kembali Gelar GDN, Satpol PP Kota Bekasi Bergerak ke Mall dan Pusat Pertokoan

Keterangan Gambar : Gerakan Disiplin Nasional (GDN) pada hari ini terjaring para pegawai Pemerintah Kota Bekasi
MEGAPOLITANPOS.COM - Bekasi, Sidak yang kembali dilakukan oleh Satpol PP Kota Bekasi untuk menjalankan kembali Gerakan Disiplin Nasional (GDN) pada hari ini terjaring para pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebanyak 10 Aparatur dan 5 anak berseragam sekolah.
Operasi ini dilakukan dengan terbagi 2 tim, untuk tim pertama yakni ke pusat perbelanjaan di pasar proyek Bekasi dan telah ditemukan 10 pegawai dengan seragam lengkap juga ditemukan para anak sekolah masih jam belajar yang langsung diberikan peringatan. Untuk tim kedua yang bergerak ke Mall Grand Galaxy Park usai menyisir mal tersebut tidak diketemukan para pegawai yang memanfaatkan jam kerja.
Baca Lainnya :
- Anto Febrianto Tantang Pemuda Majalengka : Mandiri dan Berani Kritik
- Interupsi PDIP Warnai Paripurna APBD Majalengka, Bupati Beri Penjelasan
- Bupati Majalengka Beberkan Hasil Paripurna APBD 2026, Dana Tetap Aman
- APBD Majalengka 2026 Naik Jadi Rp 3,14 Triliun, Ini Rincian Anggarannya
- Persib Gagal Juara, Ateng Sutisna Ajak Bobotoh Tetap Solid dan Bermartabat
Tujuan ini untuk memonitoring para aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN yang menggunakan waktu kerja tetapi masih dalam waktu jam kantor berada di mall atau pusat perbelanjaan untuk makan atau memanfaatkan waktu tersebut.
Sidak yang berkoordinasi dengan BKPSDM Kota Bekasi dan Humas Setda Kota Bekasi dengan maksud jika diketemukan pegawai yang melanggar jam waktu kerja segera ditindak oleh BKPSDM Kota Bekasi untuk di data dan diberikan kewenangannya kepada perangkat tersebut.
Satpol PP menyerahkan kebijakan kepada kepada BKPSDM Kota Bekasi untuk menindaklanjuti para ASN dan Non ASN yang telah seharusnya berada di area kantor saat jam kerja tapi memanfaatkan waktu yang telah ditentukan saat jam kerja untuk berada di pusat perbelanjaan.
Seperti yang dikatakan oleh Kepala Bidang Trantibum, Saut Hajulu saat apel sebelum gelaran GDN, bahwa kita sebagai satpol PP hanya memantau saja tidak melakukan tindakan apapun dan jika diketemukan berikan kebijakan kepada BKPSDM Kota Bekasi. **Ronald/Saipul)

















