Breaking News
- Kementerian UMKM Perkuat Promosi Wastra Kalimantan Timur
- BAZNAS Majalengka Salurkan Bantuan untuk 1.672 Warga Sepanjang Mei 2026
- Marsiana Muhlis,PAUD Fondasi Utama Pembentukan Karakter dan Kesiapan Belajar Anak
- Ribuan Pengunjung Serbu Jakarta Fair 2026, Penyelenggara Perkuat Pengamanan Area Pameran
- Menkop Perkuat Peran Koperasi Dalam Ekosistem Energi Terbarukan
- Legalitas dan Sertifikasi Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Usaha
- Bogor Bersih dari Angkot Tua, Pemkot Siapkan Langkah Peremajaan Armada
- Warga Modernland Mengeluhkan Jalan Rusak dan PSU Yang Belum Diserah Terima Ke Pemkot Tangerang
- DPMPTSP-KADIN Barito Utara Satukan Langkah Tarik Investasi,Hilirisasi Jadi Prioritas
- Hendi Resmi Dilantik, Sangkanurip Perkuat Mesin Pembangunan Desa
Keji, Residivis Perkosa dan Kuras Harta Korban

MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang-Keji dua orang residivis melakukan perkosaan dan percobaan pembunuhan, serta menguras harta benda korban. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan Selasa (25/01/22) pelaku IS (22) dan BG (22) melakukan tindakan pencurian dan kekerasan, disertai pemerkosaan dan percobaan pembunuhan, Pada Jumat 20/1/22. "Pelaku yang juga sebagai supir dan kernet angkot melakukan dengan sadis, korban sampai saat ini masih trauma," ujar Kapolresta. Menurut Kapolresta kronologis kejadian pada Kamis (201/1/22) pukul 00.30 WIB, Korban akan menjenguk orangtua di Balaraja. SP (24) sebagai korban dari kontrakan naik angkot, dari serang ke Balaraja Kabupaten Tangerang. "Korban bertiga dengan supir dan kenek. Setelah Mengisi BBM di SPBU, tiba tiba kernet menutup pintu angkutan. Korban dipukulin sehingga pingsan. Kemudian korban diperkosa, oleh pelaku supir," ujarnya. Menurut Kapolresta Barang barang korban diambil semua, pelaku untuk menghilangkan jejak berupaya membunuhnya dicekik dan dipukul pakai serep ban, dan bangku kernet Dibawa ke arah Serang di jembatan daerah Tirtayasa sungai Ciujung. "Korban yang pingsan dilempar ke atas jembatan.Korban kemudian sadar, masih bisa berenang ke pinggir sungai, dibantu warga lapor ke Polsek Tirtayasa," ucapnya. Kemudian Polisi selama 2 hari berhasil mengindentifikasi mobil dan kedua pelaku. Pada tanggal 22 dan 23 Januari pelaku ditangkap, KTP dan handphone korban masih ada di pelaku. IS (22) sebagai supir adalah sebagai otak pencurian dengan kekerasan, memukul korban dengan kursi dan mencekik korban. Pelaku adalah Residivis kasus pencurian dan pencabulan.BG kernet memukul ban serep, dan mencekik. Tersangka BG residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Pasal berlapis dikenakan kepada kedua pelaku dengan ancaman hukuman mati.(jhn/nan)

















