Kapolda Metro Irjen Karyoto: Total Barbuk 5,9 Juta Butir Obat Daftar G Disita dari Pengungkapan di Kota Bekasi

By Anton 10 Apr 2023, 17:54:12 WIB Megapolitan
Kapolda Metro Irjen Karyoto: Total Barbuk 5,9 Juta Butir Obat Daftar G Disita dari Pengungkapan di Kota Bekasi

Keterangan Gambar : Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan jajarannya saat menunjukkan barang bukti hasil ungkap kasus peredaran obat daftar G.


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut, total barang bukti (barbuk) yang disita dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana peredaran obat terlarang atau daftar G di wilayah Kota Bekasi sebanyak kurang lebih 5.943.500 butir.

"Untuk keseluruhan barang bukti yang disita adalah 125 kardus dengan rincian 461 plastik, 300 ikat sama dengan 4.680 botol, dengan total seluruhnya kurang lebih 5.943.500 butir," kata Karyoto saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/4/2023).

Karyoto menjelaskan, barang bukti tersebut didapat setelah personelnya menggerebek gudang narkoba di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain barang bukti, lanjut Karyoto, anggotanya juga menangkap 3 orang dari tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Lainnya :

"3 orang yang ditangkap masing-masing inisial ASF, AP, dan MN. ASF berperan sebagai penjaga gudang, sementara AP dan MN berperan sebagai pembeli obat-obatan terlarang," sebutnya.

Disampaikan Kapolda, jenis obat-obatan tersebut masuk ke dalam narkotika golongan I jenis pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) dan narkotika golongan I jenis serbuk warna putih (mengandung MDMB-4en-PINACA).

"Pengungkapan berawal dari adanya informasi oleh warga terkait adanya dugaan penyimpanan obat-obatan terlarang," imbuhnya.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan. Dan informasi yang didapat bahwa akan ada pengiriman obat-obat daftar G tersebut dari wilayah Jakarta.

"Untuk menghindari peredaran obat-obat daftar G tersebut tersebar ke wilayah Jakarta dan luar Jakarta, maka tim Unit 5 Subdit 2 melakukan upaya penindakan," bebernya.

Penindakan itu dilakukan pada hari Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB di ruko yang beralamat di Jalan Raya Hankam, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat. Di TKP ditemukan 5 kardus berisi obat-obatan yang rencananya hendak dikirim ke Surabaya.

"Hasil pemeriksaan, ketiga tersangka tidak memiliki izin mengedarkan sediaan farmasi dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian," lugas Karyoto.

Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 197 dan atau 196 dan atau 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana diubah dalam pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.(*)




  • Dorong Wartawan Berkualitas, PWI Jaya Gelar UKW Angkatan ke-66, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat

    🕔21:36:41, 02 Okt 2026
  • Sambut Hari Kesaktian Pancasila, Petugas PPSU Bersihkan Monumen Pancasila Sakti

    🕔15:09:55, 29 Sep 2026
  • Muhammad Nazaruddin Pimpin Jalan Sehat PRI, Bahas Program Pemerintah dan Agenda Partai

    🕔01:23:18, 28 Sep 2026
  • Sambut HUT ke 81, KAI Ajak 607 Anak Panti Asuhan Naik Whoosh

    🕔08:50:17, 23 Sep 2026
  • PELNI Tingkatkan Kesiapsiagaan Awak Kapal Hadapi Situasi Darurat

    🕔23:52:41, 20 Sep 2026