- Tak Sekadar Santunan, Pemkot Tangerang Dorong Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Lebih Produktif
- Serahkan 5.000 Sertifikat Halal, Maryono: Sinergi Wujudkan UMKM Makin Naik Kelas
- Harganas 2026, Kemensos Tegaskan Negara Harus Hadir untuk Keluarga Indonesia
- Momentum Harganas Ke-33, Sachrudin: Keluarga Berkualitas Fondasi Wujudkan Generasi Emas
- Hendi Budi Yuantoro Menuju Kursi Parlemen DPRD Kabupaten Blitar PAW PDI P perjuangan
- USDEK BIRAWA ADI GUNA GPM Gelar Konsolidasi Nasional, Perkuat Soliditas Kader di Seluruh Indonesia
- Jangan Tunda Lagi: Ratifikasi OPCAT dan Sahkan RANHAM
- MUBES Jakmania: Seluruh Jakmania Harus Memiliki Hak yang Sama dalam Demokrasi
- Harap Perdamaian, Keluarga Salah Satu Tersangka Kasus Padel Gelar Doa Bersama
- PRSI Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Robotik di SDN Pancoran 07 Pagi Jakarta Selatan
Kapolda Metro Irjen Karyoto: Total Barbuk 5,9 Juta Butir Obat Daftar G Disita dari Pengungkapan di Kota Bekasi

Keterangan Gambar : Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan jajarannya saat menunjukkan barang bukti hasil ungkap kasus peredaran obat daftar G.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut, total barang bukti (barbuk) yang disita dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana peredaran obat terlarang atau daftar G di wilayah Kota Bekasi sebanyak kurang lebih 5.943.500 butir.
"Untuk keseluruhan barang bukti yang disita adalah 125 kardus dengan rincian 461 plastik, 300 ikat sama dengan 4.680 botol, dengan total seluruhnya kurang lebih 5.943.500 butir," kata Karyoto saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/4/2023).
Karyoto menjelaskan, barang bukti tersebut didapat setelah personelnya menggerebek gudang narkoba di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Selain barang bukti, lanjut Karyoto, anggotanya juga menangkap 3 orang dari tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Lainnya :
- Tak Sekadar Santunan, Pemkot Tangerang Dorong Penerima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Lebih Produktif
- Serahkan 5.000 Sertifikat Halal, Maryono: Sinergi Wujudkan UMKM Makin Naik Kelas
- Harganas 2026, Kemensos Tegaskan Negara Harus Hadir untuk Keluarga Indonesia
- Momentum Harganas Ke-33, Sachrudin: Keluarga Berkualitas Fondasi Wujudkan Generasi Emas
- Hendi Budi Yuantoro Menuju Kursi Parlemen DPRD Kabupaten Blitar PAW PDI P perjuangan
"3 orang yang ditangkap masing-masing inisial ASF, AP, dan MN. ASF berperan sebagai penjaga gudang, sementara AP dan MN berperan sebagai pembeli obat-obatan terlarang," sebutnya.
Disampaikan Kapolda, jenis obat-obatan tersebut masuk ke dalam narkotika golongan I jenis pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) dan narkotika golongan I jenis serbuk warna putih (mengandung MDMB-4en-PINACA).
"Pengungkapan berawal dari adanya informasi oleh warga terkait adanya dugaan penyimpanan obat-obatan terlarang," imbuhnya.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan. Dan informasi yang didapat bahwa akan ada pengiriman obat-obat daftar G tersebut dari wilayah Jakarta.
"Untuk menghindari peredaran obat-obat daftar G tersebut tersebar ke wilayah Jakarta dan luar Jakarta, maka tim Unit 5 Subdit 2 melakukan upaya penindakan," bebernya.
Penindakan itu dilakukan pada hari Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB di ruko yang beralamat di Jalan Raya Hankam, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat. Di TKP ditemukan 5 kardus berisi obat-obatan yang rencananya hendak dikirim ke Surabaya.
"Hasil pemeriksaan, ketiga tersangka tidak memiliki izin mengedarkan sediaan farmasi dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian," lugas Karyoto.
Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 197 dan atau 196 dan atau 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana diubah dalam pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.(*)





.jpg)











