Kanwil Kemenkumham Jakarta Dorong Pelaku Usaha Daftarkan Karya Intelektualnya

By Sigit 07 Okt 2024, 07:31:35 WIB Hukum
Kanwil Kemenkumham Jakarta Dorong Pelaku Usaha Daftarkan Karya Intelektualnya

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jakarta dengan bangga meluncurkan program unggulan "Daftar Tayang Kekayaan Intelektual (KI)" yang bertujuan untuk Perlindungan Hukum bagi masyarakat yang memiliki karya intelektual. 

Kepala Kanwil (KaKanwil) Kemenkumham Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan, program ini diluncurkan sebagai respons terhadap perkembangan pesat inovasi dan kreativitas di wilayah Jakarta, yang diiringi dengan tantangan dalam perlindungan hak atas kekayaan intelektual. 

"Melalui 'Daftar Tayang Kekayaan Intelektual', Kanwil Kemenkumham Jakarta berkomitmen untuk memberikan informasi yang mudah diakses mengenai berbagai jenis KI yang meliputi hak cipta, merek, dan desain industri," ujar Andika, dikutip dari siaran persnya,  Sabtu malam (5/10/2024).

Baca Lainnya :

KaKanwil Andika berharap program ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya melindungi karya dan inovasi mereka. Dengan pemahaman yang lebih baik, kita dapat menciptakan ekosistem yang mendukung kreativitas dan inovasi, sekaligus mencegah pelanggaran KI.

“Program unggulan sebagai praktik baik dari Kanwil Kemenkumham Jakarta ini diberikan kepada masyarakat yang telah mengajukan permohonan kekayaan intelektual (KI) dan mendapatkan sertifikat/surat pencatatan akan ditayangkan dan dipromosikan produk melalui video pendek ke dalam media sosial Kantor Wilayah, UPT, dan pegawai jajaran kantor wilayah Kemenkumham Jakarta," imbuhnya.

"Dengan diluncurkannya program Daftar Tayang Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Jakarta mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk melindungi karya mereka, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi inovasi dan kreativitas di Indonesia," pungkas Andika menambahkan. ** (Anton)




  • PPI Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah

    🕔08:21:42, 17 Sep 2026
  • Dokumen Boedel Pailit Dipersoalkan, Kuasa Hukum Abu Hasan Minta Pengadilan Lakukan Audit

    🕔19:01:53, 16 Sep 2026
  • Mintarsih Ungkap Hutang Blue Bird Taxi Lebih Dari Hartanya dan Aset Minus

    🕔20:31:34, 16 Sep 2026
  • Erick Soedjasa Pulang ke Indonesia atas Kemauan Sendiri, Kuasa Hukum: Bukan untuk Hindari Proses Hukum

    🕔22:03:20, 14 Sep 2026
  • Mengerikan! Ada Ancaman Bunuh! Diungkap Mintarsih dan Peran Brigjen Pol Chandra di Balik Hilangnya Saham

    🕔23:49:04, 07 Sep 2026