- Koramil 01/Teluknaga Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau Panjang.
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
- Gabungan Wartawan Bersatu dalam Doa, KWP Gelar Doa Bersama di Kompleks DPR/MPR RI
- Kementerian UMKM Perkuat Kapasitas UMKM Aceh Terdampak Bencana
- Landing Page UMKM Sumatera Bangkit Jadi Kanal Baru Pemulihan Usaha Pascabencana
- Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial
- Menkop Ferry Tegaskan Koperasi Jadi Tiang Utama Ekonomi Daerah
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang.
Jimmy Lie Divonis Bebas, JPU Menyatakan Kasasi

Keterangan Gambar : JimieLie divonis bebas
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang-Vonis bebas Jimmy Lie menjadi tamparan keras buat Kajari Kota Tangerang, selama bertugas di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Kajari Erich Folanda SH, sudah terjadi 3 kali vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Selasa (20/9/22).
Perkara kasus Bea Cukai terdakwa Dicewaty dan Eka Rahman di tuntut 4 tahun oleh JPU Mayang SH, dan divonis bebas oleh Majelis Hakim Rahman Rajagukguk, SH., MH. Sedangkan perkara Moh Fauzan dan Yan Aditio dituntut 4 tahun oleh JPU Eva SH, juga divonis bebas oleh Majelis Hakim Arif Budi Cahyono SH MH.
Giliran perkara Jimmy Lie di tuntut 5 tahun oleh JPU Adib Fahri, SH., setelah mengikuti proses sidang yang panjang akhirnya Majelis Hakim Saidin Sibagariang SH., MH memvonis Jimmy Lie bebas, tidak terbukti pidananya dan tidak ada yang dirugikan dalam perkara ini.
Baca Lainnya :
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang.
- Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan.
- Papan Proyek Jalan Sumberjaya Disorot, PUTR : Bukan Proyek Kami
Dalam uraian putusan Majelis Hakim Saidin Sibagariang SH MH mengatakan dalam perkara ini terdakwa, melakukan pidananya pada tahun 2003 lebih dari 18 tahun, sementara ancaman hukuman dari pasal yang didakwa, terhadap terdakwa tidak melebihi dari 5 tahun. Di tahun 2008 KTP terdakwa sempat di perpanjang di Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang dan diakui oleh saksi Nurhadi mantan Camat Pakuhaji.
alam persidangan saksi pelapor dalam persidangan selalu ngotot tidak terima karena Jimmy Lie memiliki NIK KTP milik orang lain. Sedangkan Kepala Desa tidak tahu terdakwa miliki KTP no NIK-nya yang dimiliki orang lain.
Dalam putusan Majelis Hakim bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagai mana dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 266, terdakwa tidak pernah menggunakan KTP yang di buat oleh karyawannya saksi Erlin dan Toto.
Dalam perkara ini tidak ada kerugian dan pemilik KTP yang nomor Nik nya sama juga tidak merasa dirugikan dalam kesaksiannya di persidangan. Maka itu terdakwa Jimmy Lie di bebaskan dari segala dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan segera di keluarkan dari rumah tahanan.
Mendengar perkara tersebut diputus bebas Jaksa Penuntut Umum menyatakan kasasi.(**)















