Jimmy Lie Divonis Bebas, JPU Menyatakan Kasasi

By Johan MP 21 Sep 2022, 21:58:41 WIB Tangerang Kota
Jimmy Lie Divonis Bebas, JPU Menyatakan Kasasi

Keterangan Gambar : JimieLie divonis bebas


MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang-Vonis bebas Jimmy Lie menjadi tamparan keras buat Kajari Kota Tangerang,  selama bertugas di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Kajari  Erich Folanda SH, sudah terjadi 3 kali  vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Selasa (20/9/22).

Perkara kasus Bea Cukai terdakwa Dicewaty dan Eka Rahman di tuntut 4 tahun oleh JPU Mayang SH, dan divonis bebas oleh Majelis Hakim Rahman Rajagukguk, SH., MH. Sedangkan perkara Moh Fauzan dan Yan Aditio dituntut 4 tahun oleh JPU Eva SH, juga divonis bebas oleh Majelis Hakim Arif Budi Cahyono SH MH.

Giliran perkara Jimmy Lie di tuntut 5 tahun oleh JPU Adib Fahri, SH., setelah mengikuti proses sidang yang panjang akhirnya Majelis Hakim Saidin Sibagariang SH., MH memvonis Jimmy Lie bebas, tidak terbukti pidananya dan tidak ada yang dirugikan dalam perkara ini.

Baca Lainnya :

Dalam uraian putusan Majelis Hakim Saidin Sibagariang SH MH mengatakan dalam perkara ini terdakwa, melakukan pidananya pada tahun 2003 lebih dari 18 tahun, sementara ancaman hukuman dari pasal yang didakwa,  terhadap terdakwa tidak melebihi dari 5 tahun. Di tahun 2008 KTP terdakwa sempat di perpanjang di Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang dan diakui oleh saksi Nurhadi mantan Camat Pakuhaji.

alam persidangan saksi pelapor dalam persidangan selalu ngotot tidak terima karena Jimmy Lie memiliki NIK KTP milik orang lain. Sedangkan Kepala Desa tidak tahu terdakwa miliki KTP no NIK-nya yang dimiliki orang lain. 

Dalam putusan Majelis Hakim bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagai mana dakwaan Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 266, terdakwa tidak pernah menggunakan KTP yang di buat oleh karyawannya saksi Erlin dan Toto. 

Dalam perkara ini tidak ada kerugian dan pemilik KTP yang nomor Nik nya sama juga tidak merasa dirugikan dalam kesaksiannya di persidangan. Maka itu terdakwa Jimmy Lie di bebaskan dari segala dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan segera di keluarkan dari rumah tahanan.

Mendengar perkara tersebut diputus bebas Jaksa Penuntut Umum menyatakan kasasi.(**)




  • DPRD Kota Tangerang Desak RDF Dibangun di Tiap Kecamatan, Sampah Rawa Kucing Bisa Berkurang Drastis

    🕔12:26:04, 28 Apr 2026
  • Tak Pakai Helm hingga Lawan Arus? Kini Langsung Tertangkap ETLE Handheld di Kota Tangerang

    🕔19:36:51, 28 Apr 2026
  • Raker ke- X Forwat digelar, Usung Program Kerja dan Kaderisasi Organisasi

    🕔10:41:38, 26 Apr 2026
  • Dinkes Tingkatkan Kualitas Layanan Melalui Pemanfaatan SIG di Bidang Kesehatan

    🕔09:57:28, 16 Apr 2026
  • Kemanunggalan TNI dan Warga di Balik Pembangunan Jembatan Garuda Tangerang

    🕔21:41:58, 16 Apr 2026