- Presiden Anugrahkan Bintang Jasa hingga Satyalancana Wira Karya kepada Penggerak MBG dan Rantai Pasok SPPG Polri
- MI Al-Furqon Menggelar Kegiatan Tarhib Ramadhan Tahun 1447 H
- HPN 2026 dan HUT PWI ke 80 : Adityawarman Adil Apresiasi Peluncuran Ambulans PWI Kota Bogor
- Tarhib RamadhanTPA Arrahman Kalibata, Pawai Bareng Orangtua Santri
- Telkomsat Tegaskan Peran Strategis di Kepengurusan Baru ASSI 2026–2029
- Punya Riwayat GERD atau Maag? Ini Checklist Sebelum Minum Apa Pun
- Musrenbang Teweh Baru Digelar, Hj Nety Herawati Tekankan Pembangunan Tepat Sasaran
- PWI Majalengka Rayakan HPN 2026, Pers Didorong Terus Jadi Garda Terdepan Demokrasi
- Musrenbang Teweh Baru, DPRD Siap Kawal Prioritas Pembangunan 2027
- Ketua DPRD Barito Utara Tekankan Sinkronisasi Program dalam Musrenbang Gunung Timang
Jawab Keluh Kesah Warga Kos Kosan Beringin Akhirnya Disegel Satpol PP Kota Tangerang

Keterangan Gambar : Kos Kosan Beringin Akhirnya di Segel
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang - Akibat adanya keluh kesah warga, Satpol PP Kota Tangerang menyegel langsung kos kosan kosan Hijau di Jalan Beringin Samping Pentagon Bilyard, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, di segelnya lokasi tersebut bagian dari jawaban keluh kesah warga,lantaran diduga melakukan pelanggar Peraturan Daerah.
Diduga tempat tersebut menjadi bisnis lendir, hingga masyarakat merasa resah keadaan sekitar, tak kapok sering dirazia oleh Satpol PP dan Trantib Kecamatan Karawaci praktek tersebut tetap beroperasi, jelas telah melanggar Perda No 8 Tahun 2005 dan Perda No 8 Tahun 2018, yang mengakibatkan warga membuat petisi Surat Keberatan tehadap Kos kosan tersebut.
Ketua RT 03 RW 11, Husein saat dikonfirmasi, Jum'at (19/04/2024) menjelaskan, upaya ini hasil musyawarah warga yang merasa resah dengan kehadiran kos kosan yang sudah lama beroperasi, ini upaya dan menjaga Ketertiban umum agar tidak menimbulkan hal yang tidak diinginkan.
Baca Lainnya :
- Pembangunan Flyover Sudirman dan Batuceper Solusi Mengatasi Kemacetan
- Hotel 88 Batu Licin Resmi Hadir Februari 2026: Pilihan Utama Menginap di Pusat Bisnis Tanah Bumbu
- DPRD Kota Tangerang Dukung Program Isbat Nikah Pemkot untuk Perkuat Perlindungan Keluarga
- PDAM Tirta Benteng Kunjungi JMSI Kota Tangerang, Perkuat Sinergi dengan Media
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
"Terimakasih kepada Satpol PP, Kelurahan Nusajaya dan Kecamatan Karawaci telah mendengar keluhan kita terkait kos kosan wilayah RT 03, mereka itu bandel tak ada kapoknya sudah di berikan teguran oleh aparat setempat tetap beroperasi bahkan tepat tersebut sering menjadi tempat kriminal," Ujarnya pasca penyegelan.
Lebih lanjut ia juga menambahkan, sebelumnya puluhan warga membuat surat pernyataan keberatan untuk kos kosan tersebut seiring adanya penghuni selalu pembuangan alat kontrasepsi ke lingkungan. "Jelas ini sangat merasakan. Kita berharap pemilik koorperatif tempat tersebut sebagai praktek Gigi, bukan tempatnya buat maksiat dan kriminal," paparnya.
Terpisah, Alby Nur Muhamad Lurah Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, mengapresiasi langkah Satpol PP Kota Tangerang, atas kerja cepatnya. Untuk penyegelan Kos Kosan Hijau Exs Praktek Gigi Dokter Indrianto (Pemilik,red). Ucapnya
"Warga setempat di RT 03 RW 11, merasa resah dengan adanya Kosan tersebut, sehingga membuat surat keberatan. Saya sebagai kepala kelurahan harus tanggap donk, keluh kesah warga lalu saya laporkan ke pimpinan (Camat Karawaci,red) arahan melanjutkan laporan ke satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan tindakan Penegakan," imbuhnya.
Lanjut Albi. Ia berharap dengan ketegasan tempat tersebut di segel oleh Satpol PP Kota Tangerang, mudah mudahan tidak ada lagi keluh kesah warga setempat agar lingkungan merasa nyaman dan aman.
Sementara itu, salah satu petugas satpol PP, yang enggan menyebutkan namanya. Mengatakan. Satpol PP menyegel tempat tersebut bagian dari rentetan setelah kamar kos kosan disegel dan adanya surat keberatan dari warga setempat.
"Kita sudah ikutin aturan telah memanggil pemiliknya hingga 3 kali pasca kamar segel, lantaran ada dugaan pelanggaran perda dan sampai sekarang belum pernah ada yang datang ke Mako untuk membawa berkas serta perijinan yang dimiliki pemilik. Akhirnya tidak adanya koperatif dari pemilik Satpol PP membuat ketegasan untuk menyegel bangunan tersebut," tutupnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu silam sempat terciduk Polisi penghuni kos kosan kedapatan adanya dugaan Open BO (Booking Online) sekitar 4 pelaku digiring ke Polsek Karawaci. Diduga tempat tersebut telah melanggar UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Perda No 8 Tahun 2005, Perda No 8 Tahun 2018. (Red/KJK)

















