- Indonesia–Rusia Perkuat Hubungan Teknologi, PRSI Hadiri Pertemuan di Kedubes Rusia
- Sorot Anggaran Lift Rp 1,8 Miliar di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, CBA Minta Kejati DKI Selidiki
- DPD PSI Majalengka Turun ke Masyarakat, Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Perkuat Struktur Partai
- RoboSports Bangun Ekosistem Olahraga Robotik Modern
- Kolaborasi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
- Bentuk Kepedulian terhadap Sesama, Kementerian ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan 1447 H
- Sosialisasi Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan
- Berikan Pengarahan di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Sekjen ATR/BPN: Kemampuan Kelola Tiga Instrumen Jadi Kunci Sukses Pemimpin
- Bedah Buku di Universitas Sahid, GEMA Kosgoro Dorong Menlu Sugiono Pelajari Reunifikasi Korea: Game Theory
- Politisi PKB Safari Ramadhan Perkuat Kebersamaan Bersama Masyarakat Lahei
Jari Pena Sesalkan Masih Maraknya Perundungan Dan Kekerasan Di Sekolah
Banyak Kepala Sekolah Dan Guru BK Tidak Memahami UU Perlindungan Anak

Keterangan Gambar : Aida Zaskia (bertopi), Ketua Umum Jari Pena
Jakarta. Jaringan Relawan Indonesia untuk Pendidikan Nasional (Jari Pena) melakukan pengaduanpermasalahan yang banyak terjadi di sekolah kepada dinas pendidikan DKI Jakarta. Dalam pengaduannya ada 4 persoalan yang paling banyak dicatat oleh Jari Pena dari laporan warga melalui anggota Jari Pena di 5 wilayah DKI yaitu persoalan KJP, persoalan perundungan dan kekerasan di sekolah, persoalan komite sekolah, dan persoalan perlindungan hukum kepada anak tertuduh pelaku tawuran.
jari Pena melalui ketua umumnya, Aida Zaskia menyesalkan masih banyak tindak perundungan dan kekerasan di sekolah dibawah dinas pendidikan DKI Jakarta. ironisnya, pihak sekolah yang diharapkan dapat bertindak preventif terhadap tindak perundungan dan kekerasan di sekolahnya, justru bersikap meremehkan setiap adanya tindak perundungan dan kekerasan tersebut.
"Pihak sekolah bisa dibilang tidak peka terhadap kejadian perundungan dan kekerasan di lingkungan sekolah, baik yang dilakukan oleh sesama siswa maupun yang dilakukan guru kepada siswa." ujar Zaskia dalam penyampaian pengaduan Jari Pena langsung kepada plt, Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo.
Baca Lainnya :
- AKG Jadi Sorotan Utama, Bupati dan Kadisdik Awasi Menu MBG hingga Detail
- Menteri Nusron Tawarkan Skema HGB di Atas HPL Pemprov DKI Jakarta untuk Amakan Aset Pemerintah dan Lindungi Masyarakat
- Menteri Nusron Ungkap Kontribusi ATR/BPN terhadap Pendapatan DKI Jakarta Tembus Rp3,9 Triliun di 2025
- Serahkan 3.922 Sertipikat Aset Pemprov DKI Jakarta, Menteri Nusron: Selamatkan Aset Negara Senilai Rp102 Triliun
- Baznas Majalengka Apresiasi Perbup ZIS, Diakui Partisipasi Berzakat Terus Meningkat
menurut Zaskia, pihaknya banyak menemukan kepala sekolah dan guru BK yang tidak memahami UU Perlindungan Anak, sehingga dalam penanganan kasus perundungan dan kekerasan dilingkungan sekolah bertendensi memihak kepada pelaku, tebang pilih, dan atau menganggap remeh kejadian perundungan dan kekerasan sehingga keputusan penyelesaian cenderung menutupi sehingga tidak membawa efek jera kepada pelaku dan siswa lainnya.
Zaskia menuturkan, ada sekolah SMP di Jakarta Utara, guru BK nya malah bangga dengan mengakui bahwa disekolahnya banyak terdapat "gank", dan justru melecehkan orangtua yang melaporkan kepada kepolisian tindak perundungan dan kekerasan yang terjadi anaknya oleh siswa lain.
"orangtuanya dibilang ribet oleh guru BK karena melapor ke polisi, bahkan guru BK bilang pernah kejadian anak di sekolahnya berkelahi sampai berdarah-darah tapi orangtuanya tidak lapor ke polisi" cerita Zaskia kepada disdik DKI.
Padahal menurut Zaskia, setap tindak perundungan dan kekerasan itu ada pasal pidananya. Dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 9 (1a) menyebutkan : Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukab oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lainnya.
Masih di UU yang sama, Zaskia mengatakan Pasal 54 (1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan Pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
"Jadi seharusnya pihak sekolah khususnya guru BK, harus memastikan perlindungan di satuan pendidikannya kepada peserta didik agar terhindar dari kekerasan bukan malah melumrahkan kejadian kekerasan dan melecehkan orangtua siswa yang memiliki kesadaran hukum" sesal Zaskia.
Zaskia menambahkan bahwa berdasarkan UU Perlindungan Anak tersebut ada pasal pidananya yang diatur dalam pasal 80 jo Pasal 76C UU 35/2014 yaitu 1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. 2. Jika luka berat maka pidananya 5 tahun penjara, dan/atau denda Rp 100 juta. 3. Jika Mati, penjara 15 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 3M. 4. Jika pelakunya orangtuanya sendiri maka pidanan 1,2,dan 3 ditambah sepertiga.
"Sedangkan untuk perundungan Untuk Perundungan sesuai pasal 351 KUHP mengenai tindakan tidak menyenangkan dan masuk kategori perundungan ringan ancamannya 2 Tahun 8 bulan penjara." tegas Zaskia.
Untuk itu, Zaskia meminta kepada dinas pendidikan DKI Jakarta agar benar-benar komitmen terhadap program sekolah di DKI yang ramah anak, bebas dari perundungan dan kekerasan. Zaskia juga mengusulkan aar dinas pendidikan DKI menginstruksikan kepala sekolah dan guru BK melakukan "Ronda" dengan berkeliling dari kelas ke kelas dan titik berkumpul siswa agar upaya preventif terhadap perundungan dan kekerasan di sekolah bisa termonitor.
"Selain itu disdik DKI bisa mengeluarkan poster yang di tempel di mading atau pintu kelas terkait sosialisasi larangan melakukan perundungan dan kekerasan di sekolah berikut pasal pidananya" usul Zaskia.
Komite Sekolah Masih Menjadi Alat Pungli Di Sekolah














