Jari Pena Sesalkan Masih Maraknya Perundungan Dan Kekerasan Di Sekolah
Banyak Kepala Sekolah Dan Guru BK Tidak Memahami UU Perlindungan Anak

By Agung Nugroho 10 Okt 2023, 19:42:03 WIB DKI Jakarta
Jari Pena Sesalkan Masih Maraknya Perundungan Dan Kekerasan Di Sekolah

Keterangan Gambar : Aida Zaskia (bertopi), Ketua Umum Jari Pena


Jakarta. Jaringan Relawan Indonesia untuk Pendidikan Nasional (Jari Pena) melakukan pengaduanpermasalahan yang banyak terjadi di sekolah kepada dinas pendidikan DKI Jakarta. Dalam pengaduannya ada 4 persoalan yang paling banyak dicatat oleh Jari Pena dari laporan warga melalui anggota Jari Pena di 5 wilayah DKI yaitu persoalan KJP, persoalan perundungan dan kekerasan di sekolah, persoalan komite sekolah, dan persoalan perlindungan hukum kepada anak tertuduh pelaku tawuran.

jari Pena melalui ketua umumnya, Aida Zaskia menyesalkan masih banyak tindak perundungan dan kekerasan di sekolah dibawah dinas pendidikan DKI Jakarta. ironisnya, pihak sekolah yang diharapkan dapat bertindak preventif terhadap tindak perundungan dan kekerasan di sekolahnya, justru bersikap meremehkan setiap adanya tindak perundungan dan kekerasan tersebut.

"Pihak sekolah bisa dibilang tidak peka terhadap kejadian perundungan dan kekerasan di lingkungan sekolah, baik yang dilakukan oleh sesama siswa maupun yang dilakukan guru kepada siswa." ujar Zaskia dalam penyampaian pengaduan Jari Pena langsung kepada plt, Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo.

Baca Lainnya :

menurut Zaskia, pihaknya banyak menemukan kepala sekolah dan guru BK yang tidak memahami UU Perlindungan Anak, sehingga dalam penanganan kasus perundungan dan kekerasan dilingkungan sekolah bertendensi memihak kepada pelaku, tebang pilih, dan atau menganggap remeh kejadian perundungan dan kekerasan sehingga keputusan penyelesaian cenderung menutupi sehingga tidak membawa efek jera kepada pelaku dan siswa lainnya.

Zaskia menuturkan, ada sekolah SMP di Jakarta Utara, guru BK nya malah bangga dengan mengakui bahwa disekolahnya banyak terdapat "gank", dan justru melecehkan orangtua yang melaporkan kepada kepolisian tindak perundungan dan kekerasan yang terjadi anaknya oleh siswa lain.

"orangtuanya dibilang ribet  oleh guru BK karena melapor ke polisi, bahkan guru BK bilang pernah kejadian anak di sekolahnya berkelahi sampai berdarah-darah tapi orangtuanya tidak lapor ke polisi" cerita Zaskia kepada disdik DKI.

Padahal menurut Zaskia, setap tindak perundungan dan kekerasan itu ada pasal pidananya.  Dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 9 (1a) menyebutkan : Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukab oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lainnya.

Masih di UU yang sama, Zaskia mengatakan Pasal 54 (1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan Pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

"Jadi seharusnya pihak sekolah khususnya guru BK, harus memastikan perlindungan di satuan pendidikannya kepada peserta didik agar terhindar dari kekerasan bukan malah melumrahkan kejadian kekerasan dan melecehkan orangtua siswa yang memiliki kesadaran hukum" sesal Zaskia.

Zaskia menambahkan bahwa berdasarkan UU Perlindungan Anak tersebut ada pasal pidananya yang diatur dalam pasal 80 jo Pasal 76C UU 35/2014 yaitu 1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. 2. Jika luka berat maka pidananya 5 tahun penjara, dan/atau denda Rp 100 juta. 3. Jika Mati, penjara 15 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 3M. 4. Jika pelakunya orangtuanya sendiri maka pidanan 1,2,dan 3 ditambah sepertiga.

"Sedangkan untuk perundungan Untuk Perundungan sesuai pasal 351 KUHP mengenai tindakan tidak menyenangkan dan masuk kategori perundungan ringan ancamannya 2 Tahun 8 bulan penjara." tegas Zaskia.

Untuk itu, Zaskia meminta kepada dinas pendidikan DKI Jakarta agar benar-benar komitmen terhadap program sekolah di DKI yang ramah anak, bebas dari perundungan dan kekerasan. Zaskia juga mengusulkan aar dinas pendidikan DKI menginstruksikan kepala sekolah dan guru BK melakukan "Ronda" dengan berkeliling dari kelas ke kelas dan titik berkumpul siswa agar upaya preventif terhadap perundungan dan kekerasan di sekolah bisa termonitor.

"Selain itu disdik DKI bisa mengeluarkan poster yang di tempel di mading atau pintu kelas terkait sosialisasi larangan melakukan perundungan dan kekerasan di sekolah berikut pasal pidananya" usul Zaskia.

                                                                                               Komite Sekolah Masih Menjadi Alat Pungli Di Sekolah




  • Berikan Pengarahan di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Sekjen ATR/BPN: Kemampuan Kelola Tiga Instrumen Jadi Kunci Sukses Pemimpin

    🕔00:02:37, 07 Mar 2026
  • Sosialisasi Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan

    🕔00:06:53, 07 Mar 2026
  • Bentuk Kepedulian terhadap Sesama, Kementerian ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan 1447 H

    🕔00:25:42, 07 Mar 2026
  • Sorot Anggaran Lift Rp 1,8 Miliar di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, CBA Minta Kejati DKI Selidiki

    🕔17:04:08, 07 Mar 2026
  • Kembangkan Aplikasi Dashboard SDM, Sekjen ATR/BPN: Proses Mutasi dan Promosi Jadi Lebih Efektif dan Efisien

    🕔16:48:23, 04 Mar 2026