- Partai NasDem Terima Aspirasi Gerakan Koperasi, Peran Perkoperasian Diperkuat
- Kapolri Silaturahmi Ramadan 2026 Bareng Buruh KSPSI di Jawa Timur
- Gelombang Pertama Evakuasi WNI dari Iran Tiba di Indonesia, Imigrasi Beri Layanan Prioritas
- Transaksi Makin Praktis, Bank Jakarta Dorong Digitalisasi di Bazar Ramadan Pasar Jaya
- Resmikan Sundra Family Care, Menkop Apresiasi Diversifikasi Bisnis Kopontren Sunan Drajat Jatim
- Pemkab Barito Utara Hadiri Paripurna DPRD Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi RPJMD 2025–2029
- Paripurna DPRD Bahas Pendapat Akhir Fraksi terhadap RPJMD Barito Utara
- Fraksi DPRD Sampaikan Pendapat Akhir terhadap Raperda RPJMD Barito Utara 2025–2029
- DPRD Barito Utara Gelar Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap RPJMD 2025–2029
- Parmana Setiawan, Safari Ramadhan Bukti Sinergi Eksekutif dan Legislatif di Tengah Masyarakat
Janji Tinggal Janji PT BAT Tak Temui Pemilik Lahan Meski Ada Kesepakatan Tertulis

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh – Polemik antara pemilik lahan, Setahan Awing Nu, dengan perusahaan tambang PT Bahtera Alam Tamiang (BAT) yang beroperasi di wilayah Desa Bintang Ninggi II hingga kini tak kunjung menemui titik terang. Meski telah ada kesepakatan tertulis sejak awal Desember 2025, perusahaan dinilai mengabaikan komitmen yang telah disepakati bersama.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Awing Nu, Selasa (06/01/2026).
Ia mempertanyakan kesungguhan dan itikad baik PT BAT yang hingga kini belum melaksanakan poin penting dalam surat pernyataan hasil pertemuan pada 3 Desember 2025.
Dalam poin ketiga surat tersebut, secara tegas disebutkan bahwa pihak perusahaan mengultimatum owner PT BAT untuk memberikan penjelasan dalam waktu 1x24 jam, baik secara informasi maupun kesiapan hadir, terhitung selama tiga hari sejak surat pernyataan ditandatangani oleh para pihak. Namun, hingga berita ini diturunkan, komitmen tersebut tidak pernah direalisasikan.
“Sampai hari ini pihak PT BAT belum juga menemui saya sebagai pemilik lahan. Padahal kesepakatan sudah jelas dan tertulis,” tegas Awing Nu.
Baca Lainnya :
- Partai NasDem Terima Aspirasi Gerakan Koperasi, Peran Perkoperasian Diperkuat
- Kapolri Silaturahmi Ramadan 2026 Bareng Buruh KSPSI di Jawa Timur
- Gelombang Pertama Evakuasi WNI dari Iran Tiba di Indonesia, Imigrasi Beri Layanan Prioritas
- Transaksi Makin Praktis, Bank Jakarta Dorong Digitalisasi di Bazar Ramadan Pasar Jaya
- Resmikan Sundra Family Care, Menkop Apresiasi Diversifikasi Bisnis Kopontren Sunan Drajat Jatim
Akibat ketidakjelasan tersebut, Awing Nu mengaku terpaksa menghentikan sementara aktivitas operasional di atas lahan miliknya.
Menurutnya, kondisi berlarut seperti ini justru merugikan masyarakat lokal yang bekerja di lokasi tersebut.
“Kami butuh kejelasan. Kalau begini terus dan tidak ada penyelesaian, kasihan juga masyarakat yang bekerja di sana. Untuk sementara, operasional di lahan kami hentikan sampai urusan ini selesai,” ujarnya.
Awing Nu berharap PT BAT segera menunjukkan itikad baik dengan menemuinya agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Terlebih lagi, ia menegaskan bahwa kontrak kerja sama antara dirinya dan perusahaan telah lama berakhir dan tidak pernah diperpanjang.
“Kontrak itu berakhir sejak 2 Januari 2024. Artinya sudah hampir dua tahun ini tidak ada perpanjangan kontrak,” jelasnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua GPD Alur Barito, Hison, turut mendesak PT BAT agar segera menyelesaikan persoalan sesuai kesepakatan yang telah dibuat. Ia menilai sikap perusahaan yang terus menunda pertemuan sangat disayangkan dan berpotensi memicu hal yang tidak di inginkan.
“Waktu itu sudah disepakati, PT BAT akan segera datang menemui pemilik lahan. Tapi faktanya sampai hari ini janji itu tidak dipenuhi,” kata Hison.
Bahkan, Hison mempertanyakan apakah ada unsur kesengajaan dari pihak perusahaan yang membiarkan persoalan ini berlarut-larut hingga berpotensi menimbulkan gesekan di tengah masyarakat lokal.
“Jangan sampai ini disengaja hingga memicu pergesekan antara pemilik lahan dan masyarakat lokal yang bekerja di pelabuhan tersebut,” tegas Hison.
(A)

















