- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang.
- Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan.
- Papan Proyek Jalan Sumberjaya Disorot, PUTR : Bukan Proyek Kami
- Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Gratis di RSUD Balaraja, Pemkab Tangerang dan Kejaksaan Agung Sinergikan Layanan Kesehatan Inklusif.
- NGEMAS di Desa Pangkat, Bupati Tangerang Serap Aspirasi Penggiat Seni dan Budaya.
- Camat Jatitujuh Pastikan Jalan Babajurang Dikerjakan Berkualitas
- Pangkogabwilhan II Kunjungi Polda Kaltim, Perkuat Sinergi Pengamanan Wilayah Strategis.
- Pangkogabwilhan II Kunjungi Kodam VI/Mulawarman, Perkuat Sinergi Pertahanan Wilayah.
Ini Pernyataan Djuyamto Tentang Berita Viral Tik Ini Pernyataan Djuyamto Tentang Berita Viral Tik tok Wakil Ketua PN Jaksel

Megapolitanpos com, Jakarta -Sehubungan dengan berita viral di media sosial tentang tayangan video tiktok yang menyangkut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H., yang juga sebagai Ketua Majelis Hakim perkara pidana atas nama Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan kawan.
Kabag Humas PN Jaksel Djuyamto Menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa video hanyalah potongan/editan yang ternyata setelah kami klarifikasi kepada beliau telah tidak secara utuh menampilkan pernyataan;
Baca Lainnya :
2. Bahwa dalam pernyataan sebenarnya, beliau hanya berbicara secara normative yaitu terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati, seumur hidup maupun 20 (dua puluh) tahun penjara;
3. Bahwa narasi ataupun caption dalam tayangan video tiktok tersebut yang menyebutkan adanya pembocoran atau pengaturan putusan adalah sangat menyesatkan karena persidangan perkara dimaksud masih tahap pembuktian, sehingga Majelis Hakim sama sekali belum membahas soal putusan;
4. Bahwa Majelis Hakim yang dipimpin oleh beliau masih berupaya secara sungguh- sungguh dan professional dalam menemukan kebenaran materiil (fakta-fakta persidangan), misalnya dengan melakukan pemeriksaan setempat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) (Locus Delicti) perkara;
5. Bahwa tidak tertutup kemungkinan, ada upaya-upaya tertentu untuk mengganggu konsentrasi dan independensi Majelis Hakim yang dipimpin oleh beliau;
6. Bahwa kami Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus mohon agar public dan semua pihak yang konsen terhadap independensi kekuasaan kehakiman agar ikut serta mengawal proses persidangan tersebut.(ASl/Red/MP).


.jpg)
.jpg)












