- Landing Page UMKM Sumatera Bangkit Jadi Kanal Baru Pemulihan Usaha Pascabencana
- Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial
- Menkop Ferry Tegaskan Koperasi Jadi Tiang Utama Ekonomi Daerah
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang.
- Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan.
- Papan Proyek Jalan Sumberjaya Disorot, PUTR : Bukan Proyek Kami
- Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Gratis di RSUD Balaraja, Pemkab Tangerang dan Kejaksaan Agung Sinergikan Layanan Kesehatan Inklusif.
- NGEMAS di Desa Pangkat, Bupati Tangerang Serap Aspirasi Penggiat Seni dan Budaya.
Hendra Kurniawan Ungkap Timsus Ambil CCTV dari Rumah Dinas Sambo Tanpa Ijin

Keterangan Gambar : Eks Karo Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan
Megapolitanpos.com, Jakarta- Eks Karo Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan mengungkapkan tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil CCTV dari dalam rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga.
CCTV itu diambil saat timsus selesai melakukan olah TKP di lokasi tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut, pada 13 Juli 2022 dini hari lalu.
Hal tersebut Hendra sampaikan saat memberi keterangan sebagai terdakwa dalam persidangan perkara obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (13/1/2023).
Baca Lainnya :
Hendra mengatakan, dirinya ditelepon oleh eks Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Paminal Divisi Propam AKBP Arif Rachman Arifin setelah olah TKP selesai.
Arif pun melaporkan bahwa ada CCTV di dalam rumah dinas Sambo yang diamankan oleh Pusinafis Mabes Polri.
"Yang dilaporkan, ada CCTV di dalam rumah Duren Tiga itu diamankan Pusinafis," ujar Hendra.
Hendra menyebut, Sambo selaku pemilik rumah dinas (karena saat itu masih menjabat Kadiv Propam), tidak tahu ada CCTV yang diambil oleh Inafis. Arif, kata Hendra, mengakui bahwa timsus memang belum meminta izin kepada Sambo terkait pengamanan CCTV.
Setelah dicek, ternyata memang benar Pusinafis mengambil CCTV dari dalam rumah dinas Sambo.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan didakwa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, dan Agus Nurpatria.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(ASl/Red/Mp)


.jpg)
.jpg)












