Hendra Kurniawan Ungkap Timsus Ambil CCTV dari Rumah Dinas Sambo Tanpa Ijin

By Achmad Sholeh(Alek) 13 Jan 2023, 23:59:50 WIB Nasional
Hendra Kurniawan Ungkap Timsus Ambil CCTV dari Rumah Dinas Sambo  Tanpa Ijin

Keterangan Gambar : Eks Karo Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan


Megapolitanpos.com, Jakarta- Eks Karo Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan mengungkapkan tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil CCTV dari dalam rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga.

CCTV itu diambil saat timsus selesai melakukan olah TKP di lokasi tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut, pada 13 Juli 2022 dini hari lalu.

Hal tersebut Hendra sampaikan saat memberi keterangan sebagai terdakwa dalam persidangan perkara obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (13/1/2023).

Baca Lainnya :

Hendra mengatakan, dirinya ditelepon oleh eks Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Paminal Divisi Propam AKBP Arif Rachman Arifin setelah olah TKP selesai.

Arif pun melaporkan bahwa ada CCTV di dalam rumah dinas Sambo yang diamankan oleh Pusinafis Mabes Polri.

"Yang dilaporkan, ada CCTV di dalam rumah Duren Tiga itu diamankan Pusinafis," ujar Hendra.

Hendra menyebut, Sambo selaku pemilik rumah dinas (karena saat itu masih menjabat Kadiv Propam), tidak tahu ada CCTV yang diambil oleh Inafis. Arif, kata Hendra, mengakui bahwa timsus memang belum meminta izin kepada Sambo terkait pengamanan CCTV.

Setelah dicek, ternyata memang benar Pusinafis mengambil CCTV dari dalam rumah dinas Sambo.

Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan didakwa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, dan Agus Nurpatria.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(ASl/Red/Mp)




  • Prabowo Tunjuk Suahasil Nazara sebagai Menkeu Baru, Ini Rekam Jejaknya

    🕔17:32:05, 14 Sep 2026
  • Prabowo Resmi Tutup Muktamar ke-35 NU, Gus Kikin Resmi Pimpin PBNU 2026-2031

    🕔14:53:16, 31 Agu 2026
  • DPMPTSP Barito Utara Kawal Promosi Potensi Daerah di APKASI Otonomi Expo 2026

    🕔15:51:15, 28 Agu 2026
  • BIMA Apresiasi DPR dan Botok, Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset Maksimal 15 Desember 2026

    🕔19:42:00, 27 Agu 2026
  • EDRR Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Indonesia Bidik Jadi Pusat Teknologi Kebencanaan Dunia

    🕔16:05:58, 12 Agu 2026