- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
- Bupati Lantik dr. Egga, RSUD Majalengka Ditarget Lebih Responsif dan Modern
- Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
- Ketegangan Lahan di Maluku Tengah, PTPN I Buka Ruang Musyawarah Bersama Masyarakat
- Wajib Coba, Challenge Berhadiah Ipad dan Smartwatch di JFK 2026
- Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis
- BRI Life Dukung UMKM Fun Run 5K 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Masyarakat
- Picu Kemacetan, Camat Tambora Tertibkan PKL
- SILAT APIK PTMA ke-5 Resmi Dibuka di Jakarta, Bahas Etika Digital dan Transformasi Sosial di Era AI
Hendra Kurniawan Ungkap Timsus Ambil CCTV dari Rumah Dinas Sambo Tanpa Ijin

Keterangan Gambar : Eks Karo Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan
Megapolitanpos.com, Jakarta- Eks Karo Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan mengungkapkan tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil CCTV dari dalam rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga.
CCTV itu diambil saat timsus selesai melakukan olah TKP di lokasi tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut, pada 13 Juli 2022 dini hari lalu.
Hal tersebut Hendra sampaikan saat memberi keterangan sebagai terdakwa dalam persidangan perkara obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (13/1/2023).
Baca Lainnya :
Hendra mengatakan, dirinya ditelepon oleh eks Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Paminal Divisi Propam AKBP Arif Rachman Arifin setelah olah TKP selesai.
Arif pun melaporkan bahwa ada CCTV di dalam rumah dinas Sambo yang diamankan oleh Pusinafis Mabes Polri.
"Yang dilaporkan, ada CCTV di dalam rumah Duren Tiga itu diamankan Pusinafis," ujar Hendra.
Hendra menyebut, Sambo selaku pemilik rumah dinas (karena saat itu masih menjabat Kadiv Propam), tidak tahu ada CCTV yang diambil oleh Inafis. Arif, kata Hendra, mengakui bahwa timsus memang belum meminta izin kepada Sambo terkait pengamanan CCTV.
Setelah dicek, ternyata memang benar Pusinafis mengambil CCTV dari dalam rumah dinas Sambo.
Dalam kasus ini, Hendra Kurniawan didakwa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, dan Agus Nurpatria.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(ASl/Red/Mp)
















