- Sachrudin: Perkuat Pelayanan agar Pelaku Usaha Makin Betah.
- Tak Cuma Warisan, Sachrudin: Seni Budaya Keagamaan Harus Berjaya Lintas Generasi.
- Hasil Sinergi, Maryono: Wujudkan Pemerataan & Infrastruktur Kian Dekat Warga .
- Bupati Eman Gebrak Ronda Majalengka, Desa Aktif Bakal Diganjar Hadiah
- Sidak Proyek Joko Pangon Ini Catatan Komisi III DPRD Kota Blitar.
- Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya.
- KUMITRA Buka Akses Usaha Mikro Aceh ke Rantai Pasok Ritel
- Sri Rahayu Resmi Pimpin PDAM, Eman Soroti Pelayanan Air dan Kekompakan
- BNN RI dan Australian Federal Police Perkuat Kemitraan Brantas Jaringan Narkotika
- 638 Prajurit Satgas BGC TNI Konga 39-H MONUSCO Diberangkatkan Tugas Misi PBB ke Kongo
Hermanes : Imbau Untuk Pengelolaan Kayu (IPK) dan Inventarisasi Wajib Mengantongi Izin

MEGAPOLITANPOS.COM Legislator DPRD Barito Selatan (Barsel) Hermanes mengatakan, dengan adanya Ijin Pengelolaan Kayu (IPK) tentu saja untuk menghindari kerugian negara terhadap potensi kayu bagi pembangunan daerah.
“Mengingat volume pohon berdiameter 30 cm atau lebih memiliki nilai untuk diolah,” ungkapnya, belum lama ini.
Dikatakan, bahwa kalangan pengusaha, baik yang bergerak di bidang pertambangan atau perkebunan di wilayah Barito Selatan, di imbau untuk wajib mengantongi Izin Pengelolaan Kayu (IPK) dan inventarisasi tegakan sebelum melakukan pembersihan lahan (land clearing).
Baca Lainnya :
- Sachrudin: Perkuat Pelayanan agar Pelaku Usaha Makin Betah.
- Tak Cuma Warisan, Sachrudin: Seni Budaya Keagamaan Harus Berjaya Lintas Generasi.
- Hasil Sinergi, Maryono: Wujudkan Pemerataan & Infrastruktur Kian Dekat Warga .
- Bupati Eman Gebrak Ronda Majalengka, Desa Aktif Bakal Diganjar Hadiah
- Sidak Proyek Joko Pangon Ini Catatan Komisi III DPRD Kota Blitar.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, hendaknya pemerintah daerah bisa lebih proaktif dalam melayangkan surat edaran terkait IPK itu.
“Dengan adanya surat edaran itu, maka hal itu merupakan upaya Pemerintah setempat untuk menertibkan sejumlah perusahaan yang ada, agar memiliki periijinan yang sesuai dengan ketentuan peraturan,” tegasnya.
Wakil rakyat dapil II Barsel itu menyarankan, hendaknya pemerintah daerah kontinyu dalam mensosialisasikan Undang-Undang (UU) nomor 05 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan.
Begitu pula dalam penerapan di lapangan, tambah dia, hendaknya pihak perusahaan harus berpegang pada aturan main yang berlaku, agar ada sinkronisasi dan pemberdayaan bagi masyarakat setempat.
“Sebab kegiatan perkebunan sebesar apapun, apabila tidak memperhatikan kemanfaatannya bagi masyarakat sekitar, tidak akan bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. ** (AS)



.jpg)



.jpg)



.jpg)




