- Satpol PP Jaktim Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Sejumlah Ruas Jalan Utama
- 466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
- Chandra Terpilih Secara Aklamasi, Lurah Cipondoh Makmur Segera Membuat SK Ketua RW 11
- SIAL Interfood 2026 Kembali Digelar di JIExpo Kemayoran, Perkuat Posisi Indonesia di Industri Pangan Global
- Komisi III DPRD Bongkar Krisis Sampah Majalengka, DLH Disorot
- Kebun Binatang Bandung Segera Punya Pengelola Baru, Pemkot Targetkan Hasil 29 Mei
- Pemda DKI Diminta Turun Tangan Atasi Kisruh Gedung Pasar Baru
- Dekranasda Bersama Kemenkop Bersinergi Bantu Usaha Lokal Di Kalbar Untuk Siap Ekspor
- Patroli Malam Kodim 0506/Tgr Hadirkan Rasa Aman di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan
- Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Aceh, Sekjen ATR/BPN: Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Hermanes : Imbau Untuk Pengelolaan Kayu (IPK) dan Inventarisasi Wajib Mengantongi Izin

MEGAPOLITANPOS.COM Legislator DPRD Barito Selatan (Barsel) Hermanes mengatakan, dengan adanya Ijin Pengelolaan Kayu (IPK) tentu saja untuk menghindari kerugian negara terhadap potensi kayu bagi pembangunan daerah.
“Mengingat volume pohon berdiameter 30 cm atau lebih memiliki nilai untuk diolah,” ungkapnya, belum lama ini.
Dikatakan, bahwa kalangan pengusaha, baik yang bergerak di bidang pertambangan atau perkebunan di wilayah Barito Selatan, di imbau untuk wajib mengantongi Izin Pengelolaan Kayu (IPK) dan inventarisasi tegakan sebelum melakukan pembersihan lahan (land clearing).
Baca Lainnya :
- Satpol PP Jaktim Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Sejumlah Ruas Jalan Utama
- 466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Dimusnahkan
- Chandra Terpilih Secara Aklamasi, Lurah Cipondoh Makmur Segera Membuat SK Ketua RW 11
- SIAL Interfood 2026 Kembali Digelar di JIExpo Kemayoran, Perkuat Posisi Indonesia di Industri Pangan Global
- Komisi III DPRD Bongkar Krisis Sampah Majalengka, DLH Disorot
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, hendaknya pemerintah daerah bisa lebih proaktif dalam melayangkan surat edaran terkait IPK itu.
“Dengan adanya surat edaran itu, maka hal itu merupakan upaya Pemerintah setempat untuk menertibkan sejumlah perusahaan yang ada, agar memiliki periijinan yang sesuai dengan ketentuan peraturan,” tegasnya.
Wakil rakyat dapil II Barsel itu menyarankan, hendaknya pemerintah daerah kontinyu dalam mensosialisasikan Undang-Undang (UU) nomor 05 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan.
Begitu pula dalam penerapan di lapangan, tambah dia, hendaknya pihak perusahaan harus berpegang pada aturan main yang berlaku, agar ada sinkronisasi dan pemberdayaan bagi masyarakat setempat.
“Sebab kegiatan perkebunan sebesar apapun, apabila tidak memperhatikan kemanfaatannya bagi masyarakat sekitar, tidak akan bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. ** (AS)





.jpg)










