Daerah Mulai Resah, Batasi 30 Persen dari APBD Bisa Pangkas Tenaga PPPK

By Sigit 30 Mar 2026, 06:34:30 WIB Jawa Barat
Daerah Mulai Resah, Batasi 30 Persen dari APBD Bisa Pangkas Tenaga PPPK

Keterangan Gambar : Bupati Majalengka H Eman Suherman


MEGAPOLITANPOS.COMMAJALENGKA - Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) mulai memantik kegelisahan di daerah. Salah satunya di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Aturan yang wajib diterapkan paling lambat pada 2027 ini sejatinya dirancang untuk mendorong efisiensi fiskal daerah. Pemerintah pusat ingin memastikan anggaran tidak tersedot habis untuk belanja rutin, melainkan lebih produktif bagi pembangunan dan pelayanan publik.

Namun, di lapangan, kebijakan ini menghadirkan dilema. Di satu sisi, ada tuntutan untuk merapikan struktur anggaran. Di sisi lain, ada tanggung jawab besar terhadap nasib ribuan pegawai, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Lainnya :

Kekhawatiran pun tak terelakkan. Di sejumlah daerah dengan porsi belanja pegawai yang sudah melampaui batas, penyesuaian anggaran dianggap berpotensi berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK mulai mencuat dan menjadi perbincangan publik.

Di Majalengka, situasi ini turut menjadi sorotan. Kekhawatiran masyarakat menguat seiring belum adanya kejelasan teknis implementasi kebijakan tersebut.

Menanggapi hal ini, Bupati Majalengka, Eman Suherman, menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan hanya dihadapi oleh daerahnya. Hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia, kata dia, tengah berada dalam situasi serupa.

"Ini bukan hanya Majalengka. Semua daerah sedang mencari solusi, terutama yang belanja pegawainya di atas 30 persen," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (29/3/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah tidak tinggal diam. Kondisi ini telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri, dan hingga kini masih terus dibahas melalui forum diskusi rutin bersama pemerintah pusat.

"Setiap Rabu kami mengikuti diskusi melalui zoom meeting dengan Kemendagri. Ini masih dalam tahap pembahasan, masih digodok. Kami menunggu formulasi terbaik," jelasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa belum ada keputusan final terkait langkah yang akan diambil. Artinya, kekhawatiran akan PHK massal PPPK sejauh ini masih sebatas spekulasi.

Meski demikian, ketidakpastian ini tetap menjadi bayang-bayang bagi para pegawai. Pemerintah daerah pun berada di posisi yang tidak mudah dituntut menjaga kesehatan fiskal sekaligus memastikan stabilitas sosial.

Dalam konteks ini, kebijakan batas 30 persen sejatinya bisa dilihat sebagai momentum penataan, bukan sekadar ancaman. Tantangannya adalah bagaimana pemerintah pusat dan daerah mampu merumuskan strategi transisi yang adil dan tidak menimbulkan gejolak.

Majalengka, seperti daerah lain, kini berada di titik krusial antara disiplin anggaran dan tanggung jawab kemanusiaan. Keputusan yang diambil ke depan tidak hanya akan menentukan arah keuangan daerah, tetapi juga nasib ribuan pegawai yang menggantungkan hidupnya pada kebijakan ini. ** (Agit)




  • Daerah Mulai Resah, Batasi 30 Persen dari APBD Bisa Pangkas Tenaga PPPK

    🕔06:34:30, 30 Mar 2026
  • Pelayanan Tetap Buka saat Libur Lebaran, Kantah Kabupaten Indramayu Bantu Pemudik Urus Pertanahan

    🕔00:59:21, 29 Mar 2026
  • BKPSDM Majalengka Siap Lantik CPNS Jadi PNS, Momentum Awal Abdi Negara

    🕔11:45:00, 29 Mar 2026
  • Earth Hour 2026: Saat Dunia Kompak Mematikan Lampu

    🕔19:41:59, 28 Mar 2026
  • Lebaran Ketupat 2026 : Seruan Keras Maman Imanulhaq Soal BBM dan Haji

    🕔11:22:08, 28 Mar 2026