Galian Kabel di Jalan M. Toha Diduga Langgar Aturan, Aktivis Sekaligus Warga Hentikan Pekerjaan di Tempat

By Johan MP 09 Sep 2025, 19:51:54 WIB Tangerang Kota
Galian Kabel di Jalan M. Toha Diduga Langgar Aturan, Aktivis Sekaligus Warga Hentikan Pekerjaan di Tempat

Keterangan Gambar : Galian kabel di jalan M.Toha Kota Tangerang


MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang - Aktivitas penggalian kabel internet di sepanjang Jalan M. Toha, Kota Tangerang, memantik kemarahan warga. Proyek yang semestinya dijalankan secara profesional justru dinilai semrawut, melanggar aturan teknis, dan merugikan masyarakat sekitar.

Rendi Syahputra, seorang aktivis sosial yang juga merupakan warga di sekitar lokasi, menjadi salah satu yang paling vokal menyoroti persoalan ini. 

Ia menyebut penggalian dilakukan dengan metode open cut tanpa pengawasan dari konsultan atau pihak teknis yang berwenang.

Baca Lainnya :

“Ini jelas melanggar rekomendasi teknis dari Dinas PUPR. Harusnya galian dilakukan dengan metode boring, bukan terbuka begini. Kedalamannya pun tidak sesuai, dan tidak ada satu pun konsultan di lokasi,” ujar Rendi saat ditemui, Selasa (9/9/2025).

Melihat langsung pelanggaran di depan mata, Rendi mengambil inisiatif menghentikan pekerjaan di lokasi. Ia meminta para pekerja untuk menghentikan galian dan meninggalkan area galian demi keselamatan dan ketertiban lingkungan.

Namun, ironisnya, tak lama setelah ia meninggalkan lokasi, aktivitas penggalian kembali berjalan seperti semula.

“Saya sempat hentikan pekerjaan itu. Tapi saat saya tinggal, mereka lanjut lagi, seperti tak terjadi apa-apa. Ini bukti lemahnya pengawasan dari Pemkot,” tegasnya.

Dugaan pelanggaran tidak hanya terkait metode kerja. Rendi juga menyoroti dampak langsung ke warga. Beberapa titik galian melintasi akses masuk ke rumah atau lokasi usaha warga tanpa pemberitahuan, tanpa jembatan darurat, sehingga mengganggu mobilitas penghuni.

Ia mendesak Pemkot Tangerang untuk segera mengevaluasi proyek tersebut dan mengambil tindakan tegas terhadap provider yang melanggar. 

Menurutnya, jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola proyek publik di Kota Tangerang.

“Kami tidak anti pembangunan, tapi semua harus sesuai aturan. Kalau tidak bisa diawasi, lebih baik izinnya dicabut,” tutupnya.(**)




  • Komisi Ii DPRD Kota Tangerang Apresiasi Program CKG

    🕔19:24:26, 12 Agu 2026
  • PWHI Kota Tangerang Minta Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis Diproses Sesuai Hukum

    🕔16:30:45, 06 Agu 2026
  • Ketua MUI Periuk Apresiasi Dukungan dan Prestasi di Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke-51

    🕔16:56:07, 26 Jul 2026
  • Hadapi Kemarau Panjang, Komisi III Minta Pemkot Tangerang Perkuat Mitigasi dan Jaga Ketahanan Pangan

    🕔13:58:36, 21 Jul 2026
  • Semarak Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke 51. MUI Kec. Periuk Mengikuti Empat Cabang Lomba

    🕔10:32:43, 16 Jul 2026