- Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang melaksanakan kegiatan Pembayaran Uang Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk pembangunan Jalan Tol Serpong–Balaraja Seksi 2A
- RDP dengan Komisi II DPR RI, Sekjen ATR/BPN Laporkan Capaian Pelaksanaan Tujuh Layanan Prioritas
- Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Capai 8,4 Juta Berkas Setiap Tahunnya
- Jadi Pembicara di Diklat Pratama DPP GMPK, Menteri Nusron: Nasionalisme Menjadikan Bangsa yang Kuat
- Ketua Bidang Perempuan PKS Dorong Kampus Bahas Isu Homoseksualitas Secara Objektif dan Menyeluruh
- Pangdam Jaya Sambangi Polda Metro dan Beri Ucapan HUT Bhayangkara ke-80
- Bupati Shalahuddin Tandai Dimulainya Penataan Kawasan Kumuh Lanjas dan Pembangunan Water Front City
- Modus Bantuan Masjid Tipu Warga di Majalengka, 4 Pelaku Ditangkap Kilat!
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Banjir Produk Gratis, dari Makanan hingga Perawatan Tubuh
- Bhayangkara ke-80, Kasus Kekerasan Anak Terungkap di Majalengka
Edarkan Sabu 0.5 Kg Mbr (29) Digelandang Polisi Polres Blitar BB Senilai 800 Juta Diamankan Petugas

Keterangan Gambar : Satuan Narkoba Polres Blitar Kota menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu senilai Rp 800 juta lebih.
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Satuan Narkoba Polres Blitar Kota menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu senilai Rp 800 juta lebih. Dalam pengungkapan kasus ini satuan Narkoba Polres Blitar Kota menangkap satu orang pengedar MBR(29) warga Kelurahan Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
MBR ditangkap Sanarkoba Polres Blitar Kota saat transaksi narkoba di alun-alun Kota Blitar. Saat digeledah ternyata ditemukan 534,3 gr narkoba jenis sabu di dalam tas ransel milik pelaku.
“Pengungkapan kasus ini Berawal mendapatkan informasi adanya peredaran Narkoba di sekitar alun alun kota Blitar,” Kata Kapolres Blitar, AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.M, Jumat (08/03/2024).
Baca Lainnya :
- Modus Bantuan Masjid Tipu Warga di Majalengka, 4 Pelaku Ditangkap Kilat!
- Bhayangkara ke-80, Kasus Kekerasan Anak Terungkap di Majalengka
- Polres Majalengka Sikat Jambret, Tangkap Pelaku Hitungan Jam
- Jawaban Bupati Majalengka Soal APBD 2025 : PAD, Pajak, hingga Infrastruktur
- Iing Misbahuddin Soroti 87 Tambang Ilegal, Pajak Majalengka Bocor
Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat bahwa marak terjadi transaksi narkoba di sekitar alun-alun Blitar. Kemudian aparat kepolisian dari Satnarkoba Polres Blitar Kota langsung melakukan pengintaian di sekitar alun-alun.
Ternyata sekitar pukul 22.05 wib anggota Satnarkoba Polres Blitar Kota, mendapati tukang gojek yang mendorong motornya bersama satu orang penumpangnya. Kemudian keduanya berhenti di depan kantor Dinas Kesehatan kota Blitar, ternyata terlihat sedang mengambil sesuatu barang dan dimasukkan tas ransel.
Petugas yang curiga langsung mendatangi keduanya, saat diperiksa ternyata benar di dalam tas ransel pria tersebut adalah narkoba jenis sabu serta bubuk yang diduga bahan extasi. Keduanya pun langsung digelandang ke Polres Blitar Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan penimbangan ternyata Narkoba jenis sabu tersebut seberat 534,3 gr, sedang serbuk merah muda diduga bahan pil extasi dg berat 20,01 gram,” tegasnya.
Dalam kesempatan terpisah, digelar konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika sore ini pelaku MBR disuruh mengambil barang pesanan sabu-sabu di wilayah Kota Blitar dengan imbalan sekitar Rp 50 juta.
"Pelaku ini sebagai kurir. Dia disuruh mengambil sabu di wilayah Kota Blitar dengan imbalan Rp 50 juta," kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika dalam konferensi pers jum at 8/03/2024 sore
Kompol Gede mengatakan, upah itu baru diberikan kepada pelaku setelah barang berhasil diambil dari Kota Blitar. Rencananya, sabu-sabu dari Kota Blitar dibawa lagi ke Jakarta.
"Upahnya baru diberikan setelah pelaku berhasil membawa barang ke Jakarta," ujarnya.
Pelaku dari Jakarta naik kereta api turun di Surabaya. Dari Surabaya, pelaku naik bus turun di Kediri. Selanjutnya, pelaku naik bus lagi dari Kediri menuju ke Kota Blitar. Sesampai di Kota Blitar, pelaku naik ojek untuk mengambil barang di sekitar Alun-alun Kota Blitar.
"Pelaku mengaku baru mendapat uang transport Rp 1 juta untuk pengambilan barang di Kota Blitar," katanya.
Menurut Kompol Gede, Satnarkoba Polres Blitar Kota masih terus mendalami bandarnya karena sistem komunikasinya terputus lewat ponsel dan transaksinya menggunakan sistem ranjau atau barang ditaruh di suatu tempat lalu diambil oleh kurir.
Sementara pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau ”setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram” sesuai dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.** (za/mp)

















