DPRD Bersama Pemkab Barito Utara Gelar Rapat Evaluasi RPJPD Kabupaten Barito Utara, Periode 2025 -2045

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - DPRD Barito Utara gelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Barito Utara Periode 2024 -2029.
serta dirangkai dengan rapat penyampaian Hasil Evaluasi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 -2045.
Dilaksanakan di gedung DPRD Barito Utara, Senin ( 14/04/2025).
Rapat dipimpin oleh Waket II DPRD Barito Utara, Hj Henny Rosgiati Rusli, didampingi oleh Ketua DPRD, Hj Mery Rukaini dan waket I, H Benny Siswanto, serta anggota DPRD lainnya.
Baca Lainnya :
- BNI Wujudkan UMKM Ramah Lingkungan di Hari Bumi
- Tinjau Lokasi Banjir Di Kelurahan Jambu, Pj Bupati Barito Utara Serahkan Bantuan Sembako
- Dalam Rangka Penanganan Dampak Banjir, Pemkab Barito Utara Gelar Rapat Koordinasi
- Finalis Asal Karawang Calysta Hellena Juara Ajang Pesona Batik Nasional 2025
- Tim Sar Gabungan Upayakan Pencarian Terhadap Satu Orang Tenggelam Di Sungai Barito Muara Teweh, Barito Utara
Dijelaskan oleh pemimpin rapat, waket II DPRD bahwa Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Periode 2024-2029 telah disusun dengan mengacu dan mempedomani Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan telah dilakukan tahap pembahasan serta tahap terakhir yaitu penyempurnaan Redaksional dari beberapa pasal yang terdapat dalam rancangan tersebut sesuai dari hasil Fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.342/1861/HUK hal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Barito Utara.
Dan pula bahwa Tata Tertib DPRD merupakan peraturan yang berlaku dilingkungan Internal DPRD sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan kewenangan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
Terkait paparan Hasil Evaluasi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Barito Utara Tahun 2025 -2045 oleh Pj Bupati Barito Utara melalui Asisten I Setda bidang Pemerintahan dan Kesra Eveready Noor.
Dikatakan oleh Pimpinan rapat, Hj Henny Rosgiati bahwa RPJPD Barito Utara ini mengacu pada keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, Nomor 188.44/592/2024 tentang Evaluasi Rancangan Perda Kab Barito Utara, terkait rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Menurutnya disini ada beberapa hal yang perlu diketahui dan perlu di Evaluasi bersama.
" Masih ada beberapa bahasan yang masih agak ragu - ragu, dan saya meminta kepada pihak Pemkab agar dapat memperjelasnya agar diketahui oleh kita bersama," ucapnya menekan kan.
Sementara pihak Pemkab Barito Utara memaparkan 8 Misi pembangunan serta 45 Indikator utama pembangunan di Kabupaten Barito dengan tema Barito Utara maju, adil, terarah dan berkelanjutan.
(A)
