Breaking News
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
- Anggota DPRD Barito Utara Hadiri Safari Ramadhan dan Peresmian Masjid Nurul Iman di Desa Lemo I
- Menkop Teken MoU dengan AL Jamiyatul Washliyah untuk Mengembangkan Usaha Melalui Koperasi
- Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
DPRD Barsel Minta Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Persiapkan Tahapan Pilkades Serenta

MEGAPOLITANPOS.COM ( Barito Selatan) - Rapat Dengar Pendapat ( RDP) gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan ( Barsel) Kalimantan Tengah ( Kalteng) baru saja digelar di ruang sidang paripurna DPRD kabupaten setempat. Ketua DPRD Barsel Ir.HM.Farid Yusran MM. mengatakan bahwa dari pemaparan pihak eksekutif daerah setempat dalam RDP tadi, ternyata masih banyak hal yang perlu direview terkait pelaksanaan pemilihan kepala Desa (pilkades) serentak yang akan diselenggarakan Rabu (18/5/2022). Mengingat pelaksanaan tersebut ada beberapa tahapan dan tahap pertama sudah kita lalui kemarin, kemudian kini lanjut tahap kedua. Makanya tadi kita minta Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) agar melakukan inventarisasi kembali kegiatan apa saja yang wajib dilaksanakan, serta mereview kembali kegiatan-kegiatan sehubungan dengan Pilkades ini dan meminta kepada DSPMD agar betul-betul mempersiapkan seluruh tahapan dan proses pilkades ini sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga jangan sampai nantinya muncul permasalahan-permasalahan dalam pilkades serentak tersebut. Dan lanjut lagi saat inikan kondisi pandemi Covid-19 yang sudah melandai. Sehingga tahapan dan proses pelaksanaan pilkades pun bisa kembali secara normal. Berbeda dengan pilkades sebelumnya yang dilaksanakan di tengah berbagai pembatasan akibat pandemi. Ia mencontohkan, sesuai ketentuan, pelaksanaan pilkades dilakukan oleh panitia pemilihan yang dibentuk oleh Badan Permusyawaran Desa (BPD). Panitia pemilihan ini harus melaksanakan semua tahapan, mulai dari pendaftaran pemilih, penetapan DPS/DPT, pendaftaran bakal calon, hingga pelaksanaan pilkades dan penetapan kades terpilih. Namun faktanya, lanjutnya, banyak kegiatan-kegiatan itu yang tidak terlaksana akibat tidak terekomendasinya anggaran. “Karena itu, kita minta Dinas SPMD menginventarisasi kembali, apa saja kegiatan atau tahapan wajib yang dilaksanakan. Karena apabila ada tahapan wajib yang tidak dilaksanakan, kemudian terjadi sengketa akibat ada tahapan yang tidak dilaksanakan, maka bisa batal pilkades itu, dan jika sampai batal, maka artinya terjadi pemborosan anggaran,” fungkasnya. Untuk itu, pihaknya meminta Dinas SPMD untuk melakukan inventarisasi ulang seluruh persoalan yang ada. Sehingga nantinya tidak ada celah sengketa atau gugatan akibat tahapan-tahapan yang tak dilaksanakan sesuai ketentuan. (Ades/Red/MP)

















