Ditresnarkoba Polda Metro Ungkap 960 Kasus dan Tangkap 1.244 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Wujud Dukung Asta Cita

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 960 kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan menangkap 1.244 pelaku. Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 310,35 kg ganja, 617,34 kg tembakau sintetis, 19.004 butir ekstasi, 11,79 kg sabu, 67.784 butir obat berbahaya, 504,58 mililiter liquid narkotika (narkoba cair), 2,83 kilogram ketamine dan 978,57 gram serbuk bibit sintetis.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David mengatakan, pengungkapan ratusan kasus tindak pidana narkoba sebagai salah satu wujud mendukung program Asta Cita, Presiden RI Prabowo Subianto.
"Ini merupakan komitmen Kapolri serta Kapolda Metro Jaya untuk membrantas peredaran gelap narkoba, perusak generasi muda," ujar David, saat konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (27/2/2025).
Baca Lainnya :
- Pemkot Blitar Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-117 Wujudkan Pemerintah Kota Blitar Semakin SAE dan Tangguh
- Danramil 14/Panongan Ambil Apel Pagi Berikan Pengarahan Kepada Anggota
- Detikom Regional Summit di BIJB Kertajati, Ungkap Investasi dan Investor Kawasan Rebana
- Disnaker Memandang Penting Sertifikasi Kompetensi Berdasarkan Klaster Skema Digital Marketing
- 2000 Pelajar Terima Makanan Bergizi, Babinsa dan Bimas Kawal Langsung
Lebih lanjut David menjelaskan, ratusan kasus tersebut merupakan hasil ungkap selama 3 bulan hingga Februari 2025.
"Dari total barang bukti yang disita, jika diasumsikan dalam nominal maka Polda Metro Jaya dan Polres jajaran telah menyita barang bukti senilai Rp 243 miliar dan menyelamatkan 3,2 juta jiwa dari bahaya peredaran Narkotika," ungkap David.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun.
Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan kejahatan peredaran narkoba.
Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan Polri untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Usai konferensi pers, Ditresnarkoba Polda Metro secara langsung melakukan kegiatan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika diantaranya, ganja 301,074 gram, sabu 294 gram dan 397 butir ekstasi. Pemusnahan barang haram tersebut akan dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto. ** (Anton)
