- Ghost Buzzer Bidik 300 Ribu Penonton, Hadir di XXI dan Netflix
- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
- UMKM 5K Run Jadi Ajang Promosi Produk Olahraga Lokal dan Gaya Hidup Sehat
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Pusat Perayaan HUT Jakarta dengan Ragam Hiburan Istimewa
- Ketum PRI Lantik Pengurus Samudra, Perkuat Peran Santri dalam Pembangunan Bangsa
- Pasangan Muda Indonesia Bersinar di Macau Open 2026, BNI dan PBSI Petik Hasil Pembinaan Jangka Panjang
- KUR Rp40 Miliar Digelontorkan ke NTB, Dorong UMKM dan PMI Naik Kelas
- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Fraksi PSI Lakukan Kegiatan Reses ke-3
- PENAS XVII Jadi Pintu Kolaborasi dan Inovasi bagi Pertanian Barito Utara
Ditreskrimsus Polda Metro Bongkar Sindikat Pengedar Dollar AS Palsu, 12 Pelaku Dibekuk

Keterangan Gambar : Tampak Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Auliansyah Lubis, Kabid Humas PMJ Kombes Trunoyudo dan Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus PMI AKBP Tyas Puji Rahadi saat menunjukkan barang bukti dollar AS palsu.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Subdit II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar sindikat pengedar uang Dollar Amerika Serikat (US$) palsu. Sebanyak 12 pelaku berhasil dibekuk dan ribuan lembar uang dollar AS palsu disita dalam pengungkapan kasus kejahatan moneter itu.
"Kami amankan total ada 3.922 lembar dollar AS palsu pecahan 100 US$," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (19/5/2023).
Auliansyah menjelaskan, penangkapan sindikat pengedar uang dollar AS palsu itu merupakan hasil ungkap kasus di 2 lokasi kejadian perkara (TKP).
Baca Lainnya :
- Ghost Buzzer Bidik 300 Ribu Penonton, Hadir di XXI dan Netflix
- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
- Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa
- UMKM 5K Run Jadi Ajang Promosi Produk Olahraga Lokal dan Gaya Hidup Sehat
- Jakarta Fair Kemayoran 2026 Jadi Pusat Perayaan HUT Jakarta dengan Ragam Hiburan Istimewa
"Di TKP pertama, penyidik menangkap 3 pelaku berinisial MZ (46), ASA (48), dan RDP (29), di Rumah Makan Padang Sederhana, Jalan Panjang, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Di lokasi itu ketiga pelaku membawa 1.934 dollar AS yang diduga palsu," ujar Auliansyah.
Kemudian, lanjut Auliansyah, penyidik melakukan pengembangan dari TKP pertama. Dan menangkap pelaku Y (56) di Grogol, Jakarta Barat. Sementara pelaku AS (42), IR (42), M (50), dan AGS (56) ditangkap di Serang, Banten, dengan barang bukti 988 dollar AS.
"Di TKP kedua, penyidik menangkap RW (57) dengan barang bukti 1.000 dollar AS di warung upnormal Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari pengembangan kasus, penyidik kembali menangkap R (46) di Kota Bogor; MS (50) dan A (45) di Kabupaten Bogor," terang Auliansyah.
Ditambahkan Auliansyah, penangkapan para pelaku berawal dari informasi warga bahwa ada peredaran uang dollar AS palsu. Kemudian penyidik menindaklanjuti dan menelusuri informasi tersebut.
"Mereka menawarkan secara personal. Jadi bukan dari media sosial, yang pasti bukan dilakukan secara terbuka. Jadi person to person, seperti sindikat-lah," pungkasnya.
Lebih lanjut Auliansyah mengungkapkan, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam pengungkapan kasus peredaran uang dollar AS palsu itu.
"Untuk lebih memastikan secara yuridis, kami koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri kemudian berkoordinasi dengan Kedubes Amerika untuk meminta agar uang atau barang bukti ini secara identifikasi dicek dengan laboratorium yang menentukan bahwa ini memang benar palsu,” bebernya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

















