- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
- Pemkab Barito Utara Dorong Konsolidasi Ormas TBBR Lewat Rapimda I
- Fuomo Dorong Kreator Indonesia Jadi Pelaku Bisnis, Siapkan Fitur AI Analytics Engine
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- DPRD Apresiasi Respons Cepat Pemkot Tangerang Tangani Banjir
- Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat, Tabayun Soal Isu Revisi Perda 7 & 8
- AC Manual vs AC Digital di Mobil Modern: Prinsip Sama, Cara Rawatnya Tak Boleh Salah
- Raymond Indra dan Joaquin Ukir Runner-up di Istora, Disebut Penerus Kevin/Marcus
- Anggota DPRD Barito Utara Nilai ORARI Tetap Strategis di Tengah Perkembangan Teknologi
Ditreskrimsus Polda Metro Amankan Ratusan Ball Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 4 Miliar

Keterangan Gambar : Ditreskrimsus Polda Metro Amankan Ratusan Ball Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 4 Miliar
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal (ballpres) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 439 bal/kodi dengan nilai ekonomi sekitar Rp 4 miliar.
"Nilai (ekonomi) total dari 439 kodi ballpress sekitar Rp 4,2 miliar lebih," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto dalam konferensi pers pengungkapan ratusan kodi pakaian bekas import atau ballpres, di Mapolda Metro , Jum'at (21/11/2025).
Bhudi menjelaskan, kasus terungkap dari dua lokasi berbeda. Pertama, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), dan kedua di KM 19 Tol Jakarta Cikampek (Japek), Kabupaten Bekasi. Pakain bekas tersebut dikirim dari tiga negara, yaitu China, Jepang, dan Korea Selatan.
Baca Lainnya :
- Ditreskrimsus Polda Metro Amankan Ratusan Ball Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 4 Miliar
- Kapolda Metro Jaya Ungkap Tujuan Pembentukan Polisi Siswa Keamanan Sekolah
- Drs. Komarodin Pimpin DPD NasDem Kota Blitar, Target Raih 3 Kursi DPRD Tahun 2029
- Pemkab Tangerang Luncurkan Program Ujicoba Angkutan Sekolah Gratis Bagi Pelajar
- Polisi Ungkap Misteri Koper Merah Maron Pelaku Mutilasi di Ngawi adalah Residivis
"Memasukkan dan memperdagangkan ballpres pakaian bekas yang berasal dari China, Jepang, dan Korea Selatan," ujarnya.
Hingga saat ini, lanjut Bhudi, pihaknya masih melakukan pendalaman pihak importir ballpress guna untuk mengungkap jaringan lainnya.
"Kami akan tetap mengedepankan koordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk juga di dalamnya adalah bea cukai yang diduga menjadi jalur," ungkapnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu menyampaikan, penindakan dalam kasus pakaian impor bekas (ballpres) sebagai bagian upaya untuk melindungi industri dalam negeri, terutama para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
"Pemerintah sedang gencar-gencarnya untuk menindak ballpres yang beredar di Indonesia karena ini bisa mengganggu UMKM," ungkap Edy.
Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia secara tegas melarang pengimporan barang bekas dalam bentuk apa pun. Sesuai dengan perubahan aturan Permendag terkait barang larangan ekspor dan impor, yakni Permendag Nomor 40 Tahun 2022, perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang yang dilarang ekspor dan impor.
Larangan impor pakaian bekas tidak hanya diatur dalam Permendag, tetapi juga diperkuat oleh UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mewajibkan setiap importir membawa barang dalam kondisi baru.(*/Anton)












.jpg)




