- Jaga Stabilitas Keamanan Koramil 06/ Cbd dan Koramil 09/Setu Patroli Malam
- Berikan Pengarahan di Kantah Kota Samarinda, Wamen Ossy: ATR/BPN Harus Jadi Solusi Atas Pembangunan di Kalimantan Timur
- Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden
- Sambut Kedatangan Megawati di Bulan Bung Karno Sebagai Loyalitas Kader Partai
- Ormas Laskar Blitar Serukan Rakyat Tetap Mendukung Program MBG dan KDMP
- DPRD Barito Utara Dorong Peningkatan Fasilitas dan Pelayanan Jamaah Haji
- Pemkab Barito Utara Sambut Kepulangan Jamaah Haji, Harapkan Menjadi Teladan di Masyarakat
- Pertamax Naik, Usaha Rakyat Terpukul! Pedagang dan Ojol di Majalengka Menjerit
- Ketua Umum PRSI Bahas Program Workshop Robotika Bersama Anjungan Kalimantan Selatan TMII
- RISNU Masjid Nurul Hidayah Kembali Gelar Gempita Muharram 1448 H, Hadirkan Festival Islami dan Kegiatan Sosial
Ditreskrimsus Polda Metro Amankan Ratusan Ball Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 4 Miliar

Keterangan Gambar : Ditreskrimsus Polda Metro Amankan Ratusan Ball Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 4 Miliar
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal (ballpres) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 439 bal/kodi dengan nilai ekonomi sekitar Rp 4 miliar.
"Nilai (ekonomi) total dari 439 kodi ballpress sekitar Rp 4,2 miliar lebih," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto dalam konferensi pers pengungkapan ratusan kodi pakaian bekas import atau ballpres, di Mapolda Metro , Jum'at (21/11/2025).
Bhudi menjelaskan, kasus terungkap dari dua lokasi berbeda. Pertama, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), dan kedua di KM 19 Tol Jakarta Cikampek (Japek), Kabupaten Bekasi. Pakain bekas tersebut dikirim dari tiga negara, yaitu China, Jepang, dan Korea Selatan.
Baca Lainnya :
- Ditreskrimsus Polda Metro Amankan Ratusan Ball Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 4 Miliar
- Kapolda Metro Jaya Ungkap Tujuan Pembentukan Polisi Siswa Keamanan Sekolah
- Drs. Komarodin Pimpin DPD NasDem Kota Blitar, Target Raih 3 Kursi DPRD Tahun 2029
- Pemkab Tangerang Luncurkan Program Ujicoba Angkutan Sekolah Gratis Bagi Pelajar
- Polisi Ungkap Misteri Koper Merah Maron Pelaku Mutilasi di Ngawi adalah Residivis
"Memasukkan dan memperdagangkan ballpres pakaian bekas yang berasal dari China, Jepang, dan Korea Selatan," ujarnya.
Hingga saat ini, lanjut Bhudi, pihaknya masih melakukan pendalaman pihak importir ballpress guna untuk mengungkap jaringan lainnya.
"Kami akan tetap mengedepankan koordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk juga di dalamnya adalah bea cukai yang diduga menjadi jalur," ungkapnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu menyampaikan, penindakan dalam kasus pakaian impor bekas (ballpres) sebagai bagian upaya untuk melindungi industri dalam negeri, terutama para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
"Pemerintah sedang gencar-gencarnya untuk menindak ballpres yang beredar di Indonesia karena ini bisa mengganggu UMKM," ungkap Edy.
Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia secara tegas melarang pengimporan barang bekas dalam bentuk apa pun. Sesuai dengan perubahan aturan Permendag terkait barang larangan ekspor dan impor, yakni Permendag Nomor 40 Tahun 2022, perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang yang dilarang ekspor dan impor.
Larangan impor pakaian bekas tidak hanya diatur dalam Permendag, tetapi juga diperkuat oleh UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mewajibkan setiap importir membawa barang dalam kondisi baru.(*/Anton)










.jpg)





