Disomasi Cuek, Devloper Nur Resident Properti di Laporkan ke Polisi

MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Devloper Nur Residen Properti PT. Pagi Embun Cahaya (PEC) Sudah 3 (tiga) kali di somasi oleh pemilik tanah yang berlokasi di jalan Inpres Kelurahan Larangan selatan Kecamatan Larangan Kota Tangerang agar tidak membangun ditanahnya sebelum dilakukan pembayaran. Namun pihak Devloper tidak mengindahkan somasi tersebut, akhirnya pihak pemilik tanah melaporkan Devloper ke Polres Kota Tangerang karena diduga telah melakukan penyerobotan.
Kuasa hukum Nur Ali (pemilik tanah), Yudo Sasmito menjelaskan, bahwa Sebelumnya secara pribadi pada 15 September 2023 Nur Ali telah melakukan somasi terhadap pemilik Nur Resident Properti, Nur hayati agar tidak membangun di lokasi tanah miliknya dan agar segera membongkar bangunan yang ada lantaran telah mengingkari perjanjian. Yudo selaku kuasa hukum Nur ali juga sudah dua kali melayangkan somasi kepada Nurhayati dengan hal yang sama namun tidak di indahkan.
"Dalam somasi itu kita sudah berikan waktu kepada Bu Nur untuk melakukan komunikasi, tapi sepertinya tidak ada itikad baik," Kata, yudo kuasa hukum Nurali saat di hubungi melalui telpon. Selasa, (17/10/2023)
Baca Lainnya :
- Mewujudkan Lingkungan Bersih: Upaya Pemkab Tangerang dalam Mengelola Sampah di Bawah Pengawasan KLHK
- Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal DBHCHT Kabupaten Blitar di Desa Krisik Optimalkan Gerakan Perempuan PKK Lebih Masiv Perangi Rokok Bodong
- Mayor Kav Dwi Joko Purnomo Hadiri Pelepasan Siswa Dirgantara
- Dana Desa Tahap III 2023 Ketahanan Pangan Ternak Sapi Tinggal Kandangnya, Mantan Kades Burujul Kulon Klaim Sudah Beres dengan Inspektorat
- Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI Paling Lambat Agustus 2025
Lebih jauh yudo menjelaskan kronologi kejadian, bahwa dalam proses jual beli berawal dari pengiklanan Sewa Tanah pada aplikasi Olx, perkiraan pada bulan Agustus 2022 yang di lakukan oleh keluarga Nur Ali, kemudian melalui supirnya dan Nurhayati menawarkan untuk pembelian tanah tersebut.
"Pada tanggal 23 Agustus 2022, terjadi pertemuan antara Pihak Ibu Nurhayati dengan pihak keluarga pemilik tanah dan disepakati tanah tersebut dihargai senilai Rp. 7.000.000,- per meternya dikali total keseluruhan tanah tersebut seluas 2010 M2 dengan mekanisme pembayaran melalui pihak ketiga/Bank, selanjutnya dari pihak keluarga melakukan proses pengukuran tanah" paparnya.
Kemudian terjadilah kesepakatan jual beli melalui notaris yang salah satu poinnya membolehkan Nurhayati membuat blok pondasi namun tidak boleh dilanjutkan sampai selesai pembayaran.
"Pada tanggal 09 November 2022, para pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Jual Beli Tanah pada Notaris RUWIN DIARA, S.H. selaku Notaris yang berada di Kota Tangerang Selatan, sebagaimana Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 04 " kata, yudo.
Namun karena Nurhayati tidak kunjung menyelesaikan pembayaran, di tambah isi perjanjian jual beli dirasa memberatkan pihak Nur Ali, kemudian dengan dasar itulah Nurali membatalkan Jual beli.
"Tanggal 03 Maret 2023 Ibu Nurhayati selaku pihak Pembeli dan Sdr. Nurali CS selaku Pihak penjual sepakat untuk membatalkan Akta Perjanjian Jual Beli tersebut dikarenakan Ibu Nurhayati selaku pembeli tidak dengan segera menyelesaikan pembayaran atas tanah tersebut dan Pihak Nurali CS selaku pemilik tanah merasa dirugikan dengan klausa yang ada dalam Akta Perjanjian Jual Beli tersebut, sebagai gantinya Nurali CS mengembalikan uang Down Payment (DP) senilai Rp. 25.000.000,- ditambah nilai pinalti/denda sebesar 50% dari total Down Payment (DP) sebesar Rp.12.500.000,- (sebagaimana yang tertuang dalam Akta Perjanjian Jual Beli) total ke seluruhnya Rp. 37.500.000,- diserahkan kepada Ibu Nurhayati" bebernya.
Setelah pembatalan, Nur Ali kembali memberikan kesempatan kepada Nurhayati untuk membeli tanah miliknya dengan waktu yang telah di sepakati, kemudian terjadi kembali kesepakatan di bawah tangan, namun sampai waktu yang ditentukan Nurhayati belum bisa menyelesaikan pembayaran. Kemudian Nurhayati beritikad memberikan uang Rp 50 juta sebagai sewa tanah yang sudah di gunakan selama satu tahun yaitu pembuatan pondasi.
"Nurhayati belum bisa menyelesaikan pembayaran, dan sebagai ganti ruginya Ibu Nurhayati memberikan uang senilai Rp. 50 juta sebagai uang sewa untuk satu tahun pemakaian tanah tersebut terhitung semenjak Ibu Nurhayati mulai membuat blok-blok pondasi," terangnya.
Lalu, meskipun merasa dirugikan dan tertipu. Nurhayati terus melanjutkan pembangunan dan memasarkan rumah tersebut melalui PT. PAGI EMBUN CAHAYA kepada konsumen tanpa meminta ijin maupun persetujuan kepada Nurali ,akhirnya Nurali melalui Yudo selaku kuasa hukum melaporkan Nurhayati ke Polres Kota Tangerang.
"Bahwa dengan adanya bangunan rumah permanen tersebut pihak Nurali selaku pemilik Tanah telah mengalami kerugian karena dampaknya pemilik tanah menjadi kesulitan dalam hal menawarkan bidang tanah tersebut kepada pihak lain yang mana ada pihak-pihak lain yang mengaku telah membeli rumah dan ada pula yang telah membayar DP atas rumah yang telah dibangun oleh pihak Ibu NURHAYATI dan dipasarkan melalui PT. PAGI EMBUN CAHAYA," pungkasnya. ** (Nan)
