- Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
- Ketegangan Lahan di Maluku Tengah, PTPN I Buka Ruang Musyawarah Bersama Masyarakat
- Wajib Coba, Challenge Berhadiah Ipad dan Smartwatch di JFK 2026
- Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis
- BRI Life Dukung UMKM Fun Run 5K 2026, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Masyarakat
- Picu Kemacetan, Camat Tambora Tertibkan PKL
- SILAT APIK PTMA ke-5 Resmi Dibuka di Jakarta, Bahas Etika Digital dan Transformasi Sosial di Era AI
- Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha
- Kemenkop Fasilitasi MoU Koperasi Gambir & ID FOOD untuk Ekspor ke India-Pakistan
Diduga Menyimpang Terkait Volume Paving Lapangan Kelurahan Turi Layak Ditelusuri APH

Keterangan Gambar : pemasangan paving di Lapangan Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, menjadi sorotan publik
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar – Diduga abaikan mutu pembangunan proyek pemasangan paving di Lapangan Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, menjadi sorotan publik dan sejumlah warga, secara kasat mata pekerjaan dasar pasir sebelum pemasangan paving sangat tipis. Dilihat dari papan nama pekerjaan Rp 177.325.900 bersumber dari APBD Kota Blitar Tahun 2025 dan dikerjakan oleh CV. Buana Asih sebagai kontraktor pelaksana juga terkesan abai penggunaan APD.
Kecurigaan publik muncul setelah proyek tersebut terlihat dikerjakan secara terburu-buru, bahkan dalam kondisi yang dinilai tidak wajar. Seorang warga setempat yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa pekerjaan dilakukan hanya demi mengejar target waktu.
“Waktu malam dalam kondisi hujan deras pun tetap dikerjakan. Takutnya nanti hanya asal jadi saja,” ujar salah satu warga sebut saja GS 42 tahun mengaku tak jauh dari lokasi.
Baca Lainnya :
- Sebanyak 40 Perusahaan Ramaikan Job Fair di Kabupaten Blitar
- Baznas Majalengka Salurkan Bantuan 424 Anak Yatim
- Suasana Keakraban Kependam Jaya Dengan Jurnalis
- Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha
- FPPM dan Konsultan Hukum Desak Negara Harus Segera Hadir Atasi Konflik Pertanahan
Pantauan di lapangan sepertinya ada kesengajaan yang menunjukkan seluruh pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, sepatu keselamatan, rompi reflektif, maupun perlindungan dasar lainnya. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Padahal kewajiban penggunaan APD telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari UU No. 1 Tahun 1970, Permenaker No. 8 Tahun 2010, hingga aturan teknis seperti Permenperin No. 28 Tahun 2024 dan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021.
“Seharusnya kan ada anggarannya untuk itu. Sudah tidak pakai APD, pekerjanya juga dipaksa bekerja sampai malam saat hujan,” imbuh warga tersebut.
Selain dugaan pelanggaran K3, kualitas pekerjaan pun dipertanyakan. Warga menemukan adanya kerusakan pada bagian proyek yang belum selesai, terutama retakan di beberapa titik pada pinggir bantalan batas paving.
“Belum juga selesai dikerjakan sudah ditemukan retakan. Berarti sekarang yang menjadi pertanyaan adalah kualitas konstruksinya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun dari pemerintah kelurahan dan Dinas terkait. Warga berharap proyek yang menggunakan uang negara tersebut diawasi ketat agar sesuai spesifikasi dan tidak sekadar menyelesaikan pekerjaan tanpa memperhatikan kualitas dan keselamatan.
Sementara itu Camat Sukorjo Jito Baskoro, S.Sos., M.A.P. dikonfirmasi terkait pekerjaan tersebut melalui nomor ponselnya, pihaknya akan menelusuri pekerjaan di wilayahnya itu. ( za/mp )














