Didesak Bayar Ganti Rugi Tanah JLS, Kadis PUPR Masih Mengulang Janji

Keterangan Gambar : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Diky Cobandono
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setelah didesak warga desa Tugurejo Wates, Diky Cobandono akhirnya membuat pernyataan Nomor : T/050/ 1445 /409.12.1/2022 yang intinya tentang kesepakatan pencairan dana pendampingan dari APBD 2022, untuk penyelesaian masalah pembayaran ganti untung tanah warga desa Tugurejo Kecamatan Wates. Tanah sebanyak 84 bidang yang masuk dukuh Wonosari.
Pertemuan di ruang rapat Candi Rimbi dipimpin langsung oleh Sekertaris Daerah Izul Marom, didampingi Kadis PUPR Diky Cubandono, dan kepala OPD Terkait.
Isi dalam pernyataan tersebut Diky Cobandono selaku Pejabat Pembuat Kamitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar.
Baca Lainnya :
- HUT 61, RSU Tangerang Gelar Seminar
- PKDI Kab Blitar Masa Bakti 2025 - 2029 Dikukuhkan, Rudi Puryono Tegaskan Perkuat Kebersamaan Menjadi Mitra dan Mengawal Kebijakan Publik
- Ini Wejangan Maryono kepada 10 Capaska Terpilih Jelang Seleksi Tingkat Provinsi dan Nasional
- Pi Network jadi Sorotan Komunitas Kripto Global, Potensi Kebangkitan Harga
- JMSI Goes To School: Latih Siswa MAN 1 Jadi Jurnalis Muda JMSI Goes To School Sentuh Dunia Tulisan dan Fotografi Siswa
"Dengan ini menyatakan bahwa terkait permasalahan pembayaran pengadaan tanah dalam Ruang Milik Jalan (ROW) di Desa Tagurejo Kecamatan Wates, akan diselesaikan pembayarannya paling lambat Minggu ke 4 (empat) bulan Nopember 2022. Apabila kami tidak dapat melaksanakan sesuai dengan komitmen tersebut kami siap untuk dituntut dihadapan hukum baik secara perdata maupun pidana," isi pernyataan Diky Cobandono.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Diky Cobandono menyebutkan, persiapan dana pendamping ini dipersiapkan sebesar 4 milyar sekian, dana tersebut peruntukannya untuk membayar ganti untung tanah warga serta untuk biaya tim apraisal, sayangnya dana tersebut belum bisa direalisasikan kepada warga harus melalui mekanisme yang ada.
"Saya atas nama tim mihon maaf, sampai saat ini belum ada dana transfer masuk ke rekening Dinas PUPR, kalau ada rumor dana sudah masuk ke PUPR itu tidak benar,"ucap Diky.
Dihadapan puluhan warga desa Tugurejo, Kepala Dinas PUPR lebih lanjut juga menjelaskan mekanisme pencairan kepada warga masyarakat, tidak serta merta bisa dilakukan tanpa melalui prosedur pembayaran yang dibenarkan oleh undang-undang.
"Semua harus melalui tahapan, memang benar Dinas PUPR yang ditunjuk untuk menyelesaikan pembebasan tanah warga oleh tim fasilitasi Pemerintah Kabupaten Blitar, namun saya tidak berani melanggar aturan, karena bisa dicek Polisi," jelasnya.
Sebagai Dinas yang ditunjuk selanjutnya Diky Cobandono memberikan jaminan garansi pembayaran ganti untung tanah warga maksimal nanti pada bulan November 2022, atau diperkirakan paling cepat sekitar bulan Oktober atau awal November 2022 seamua sudah tertangani.
"Sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pembayaran ini, kami telah berusaha untuk mengejar keterlambatan ini ya, dana itu sudah dianggarkan melalui Dinas PUPR, kami belum bisa mengeluarkan karena harus melalui tahapan, regulasi pembayaran Insyaallah nanti klir sampai batasan yang disepakati antara warga terdampak dengan Pemerintah Kabupaten Blitar.Kita juga sudah melakukan rapat tehnis dengan tim sebelumnya,"pungkas Diky .(za/mp)
