- Bupati Eman Tegaskan PBB Jadi Tulang Punggung Agar Siltap Perangkat Desa Cair Setiap Bulan
- Menteri Agama Nasaruddin Umar, Umumkan 1 Ramadhan 1447 H
- Publikasi Media Anjlok Ketua SMSI Prawoto Sadewo Kecam Pejabat Pemkab Blitar
- Robotika untuk Negeri Hadir di Kepulauan Seribu, PRSI Bekali Siswa dan Guru Teknologi Masa Depan
- UGC Tembus Puluhan Juta Views, SanDisk Sukses Gaet King Aloy Secara Autentik
- Tiga Penghargaan Sekaligus, Disdik Majalengka Jadi Sorotan BBPMP Jabar Award 2025
- BREAKING: Puluhan Rumah Terdampak Tanah Bergerak di Majalengka, Pemerintah Siapkan Relokasi
- Hadiri Pembukaan Manasik, Parmana Tekankan Pentingnya Bimbingan Terintegrasi
- Percepat Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel, Kementerian ATR/BPN Pimpin Mediasi Bahas Nilai Ganti Rugi
- Jelang Ramadhan 1447.H PSHT Cabang Kota Blitar Pusat Madiun Berbagi Sembako
Debat Publik Pasangan Calon Kepala Daerah PSU Barito Utara, 25 Juli 2025 Pendukung Dengan Yel - Yel Anarkis Mendapat Sanksi
.jpg)
MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara kembali menggelar Rapat Koordinasi lanjutan terkait Pelaksanaan dan Mekanisme Debat Publik Antar Pasangan Calon ( Paslon) pada PSU Kepala Daerah Barito Utara 2024 tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Rakor yang dibuka oleh ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari dan diselenggarakan di Ruang Pintar Pemilih (RPP) KPU Barito Utara, Kamis (17/07/2025) telah menghasilkan kesepakatan bersama.
Pasangan Calon yang mengikuti Debat Publik yang akan dilaksanakan pada 25 Juli 2025 dan dilaksanakan di gedung Balai Antang mulai pukul 19:30 WIB yaitu Paslon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 01 yaitu H Shalahuddin dan Felix Sonadie. Paslon Bupati dan wakil Bupati nomor urut 02 yaitu H Jimmi Carter dan Inriati Karawaheni.
Terkait mengenai mekanisme pelaksanaan Debat Publik yang secara keseluruhan berdurasi 120 menit, 90 menit untuk Debat Publik dan 30 menit lainnya ruang Iklan. Kegiatan ini nantinya ditayangkan melalui TVRI Kalimantan tengah dan Channel Youtube KPU Barito Utara secara Live Streaming.
Dikarenakan keterbatasan waktu dan bermain dengan Durasi maka diharapkan Paslon saat diberikan kesempatan untuk menyampaikan Visi dan Misi nya secara singkat, padat dan jelas.
Selain hal tersebut pada saat Debat Publik yang terbagi atas Enam Segmen ini kedua Paslon harus mengikuti panduan yang diberikan serta arahan dari Moderator, serta kedua Paslon tidak diperkenankan untuk menyerang diluar Tema yang telah ditetapkan.
Tema Debat terbuka ini yaitu Mewujudkan Barito Utara Yang Maju Adil Terarah Dan Sejahtera
Kisi - kisi soal dalam Debat ini diambil dari Visi Misi kedua Paslon.
Kisi - kisi Debat PSU ini meliputi: Pertumbuhan Ekonomi, Pengelolaan SDA, Pencegahan Banjir, Penurunan Stunting, Sanitasi lingkungan, Makan bergizi, Tata kelola Pemerintahan, Peran hukum adat, Moderasi Beragama dan Bea Siswa pendidikan.
"Kami berharap saat gladi bersih nantinya tim pemenangan kedua Paslon agar dapat mengikuti karena itu sangat penting untuk kelancaran kegiatan yang dilaksanakan," ucap Nisa Rahimia Coach Practicioner Publik Speaking Kalteng selaku perwakilan dari Managemen PT Media Abadi TVRI Kalteng.
Terkait pendukung kedua Paslon yang dibolehkan untuk masuk hingga ke Ring 1 yaitu gedung Balai Antang dibatasi hanya 50 orang. Dan daftar list nama - nama ke 50 orang tersebut, pada H-1 harus diserahkan ke KPU untuk mempermudah Registrasi pada saat pelaksanaan.
Sementara untuk ring 2 yaitu di arena terbuka Tiara Batara pendukung kedua Paslon diperbolehkan 100 orang. Dan untuk pendukung di ring 2 ini akan disepakati kembali setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah Daerah. Jika tidak mendapat persetujuan maka pendukung hanya cukup yang berada di ring 1 saja (Balai Antang)
Pendukung Paslon tidak diperkenankan meneriakan yel - yel saat debat berlangsung, kesempatan untuk menetiakan yel - yel akan dipandu oleh Moderator dan materi yel - yel tidak boleh mengandung kata - kata yang menyerang pribadi Paslon, ujaran kebencian dan Sara.
Jika ada yang melanggar maka akan diberi sanksi dikeluarkan dari ruangan. Ketua Bawaslu pun menyepakati jika ada yang melanggar akan dicatat kedalam pelanggaran.
Rapat dihadiri oleh perwakilan PT Media Abadi TVRI Kalteng, Bawaslu, TNI, Polri, BPBD, Dishub, Polpp, Kesbangpol, PLN, LO dan tim pemenangan masing - masing Paslon dan seluruh jajaran KPU Barito utara.
(A)















