- Kinerja BNI Melesat, Transformasi Digital dan BRAVE Jadi Motor Pertumbuhan
- PTPN I Percepat Optimalisasi Aset, Siapkan Mesin Pertumbuhan Baru untuk Ketahanan Pangan
- Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Pemkab Barito Utara Laksanakan Kaji Tiru ke DIY
- Elim Tyu Samba Dampingi Ketua MPR RI Ziarah Ke Makam Bung Karno
- Ateng Sutisna dan Viking Majalengka Gelar Festival Nobar Persib Meriah
- Dari Mangrove hingga Internet Publik, Program PLN di Pulau Sabira Raih Predikat Platinum
- BMKG Prediksi Jakarta Cerah hingga Cerah Berawan Sepanjang Senin, Suhu Capai 33 Derajat Celsius
- Tanpa Kedip, PLN Jaga Keandalan Listrik Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Berjalan Sukses
- Peluncuran Buku Abdul Rivai Ras Tegaskan Peran Strategis PTPN I bagi Indonesia
- HUT ke-81 RI: doa kebangsaan lintas agama tegaskan Bhinneka Tunggal Ika
Cegah Pembiayaan Bermasalah, LPDB-KUMKM Utamakan Prinsip Good Corporate Governance

Jakarta,Megapolitanpos.com-Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) saat ini terus menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam bisnis proses agar penyaluran dana bergulir dapat tepat sasaran dan mencegah pembiayaan bermasalah.
Hal ini seiring dengan adanya penanganan kasus hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyimpangan penggunaan dana bergulir pada tahun 2012 lalu, dan telah dilakukan penahanan empat orang tersangka oleh KPK.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo menyatakan bahwa pihaknya mendukung proses hukum yang berjalan agar diusut hingga tuntas oleh KPK.
Baca Lainnya :
- Peluncuran Buku Abdul Rivai Ras Tegaskan Peran Strategis PTPN I bagi Indonesia
- Kementerian UMKM Luncurkan Arah Baru Kewirausahaan, Fokus Naik Kelas dan Daya Saing Global
- PT. FAZ ANUGERAH NUSANTARA Dukung Program Cetak Sawah Nasional Lewat Pengadaan Pupuk dan Pestisida
- Semangat Anak Wae Moto Menyala, PNM Peduli Wujudkan Sekolah yang Lebih Aman dan Nyaman
- SEAVFC Jadi Panggung Talenta Muda, Liza Maria Yakin Anak Indonesia Mampu Bersaing di ASEAN
"Kami tentu akan mendukung tugas KPK dalam rangka penindakan terhadap penyalahgunaan dana APBN yang dipercayakan untuk dikelola oleh LPDB-KUMKM dan sekaligus sebagai deterrent effect atau upaya pencegahan agar tidak terjadi lagi,” tegas Supomo di Jakarta, Jum’at (16/9/2022).
Supomo menegaskan, saat ini LPDB-KUMKM telah melakukan serangkaian transformasi dan manajemen risiko mulai dari tata kelola layanan, pendampingan, hingga pengawasan yang ketat guna mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan dana bergulir. "Dalam masa kepemimpinan kami, Direksi LPDB-KUMKM mengedepankan terwujudnya prinsip Good Corporate Govenrnance (GCG) dan manajemen resiko,” imbuh Supomo.
Adapun prinsip GCG yang dilaksanakan oleh LPDB-KUMKM meliputi lima hal, mulai dari transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan integrity.
Supomo menjelaskan, dari sisi transparansi saat ini LPDB-KUMKM sebagai lembaga negara yang ditugaskan dalam menjalankan penyaluran dana bergulir tentu GCG mutlak dilakukan.
"GCG ini tentu kami jalankan, kami selalu memberikan informasi mengenai progres penyaluran dana bergulir, program maupun kebijakan strategis, hingga menyediakan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas, dan akurat kepada publik," kata Supomo.
Selanjutnya dari sisi akuntabilitas, Supomo menegaskan pihaknya tidak main-main dengan mempertanggungjawabkan kinerja secara transparan, dan dapat dibuktikan secara jelas.
"Akuntabilitas ini kami tuangkan dalam Indeks Kinerja Utama atau IKU yang merupakan pengukuran kinerja untuk semua jajaran LPDB-KUMKM yang konsisten dengan sasaran target yang diberikan negara, serta memiliki sistem reward and punishment yang disepakati bersama," kata Supomo.
Kemudian, Supomo melanjutkan, dari sisi tanggung jawab, LPDB-KUMKM juga sangat mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan dana bergulir. Hal ini tertuang dalam prinsip LPDB-KUMKM yakni Tri Sukses, sukses penyaluran, sukses pemanfaatan, dan sukses pengembalian.
"Dana bergulir yang kami salurkan berasal dari APBN, dimana harus dijalankan secara prundent. Implementasi prinsip prundent atau kehati-hatian ini kami jalankan melalui proses bisnis yang ketat," tambah Supomo.
Adapun bisnis proses yang ketat ini dijalankan melalui beberapa fase penyaluran dana bergulir, dimulai dari tahap screening aspek persyaratan kelengkapan dokumen calon mitra LPDB-KUMKM, kemudian proses legal review yakni pengecekan legalitas dokumen persyaratan calon mitra.
Kemudian, berlanjut pada analisa bisnis mulai dari kesehatan koperasi yakni sehat dari sisi tata kelola dan bisnis, hingga kesesuaian antara laporan keuangan dan fakta-fakta di lapangan.
"Pengecekan kami lakukan melalui dokumen dan juga kunjungan lapangan. Hal ini guna memastikan kesesuaian antara dokumen dan fakta di lapangan, dalam upaya mengedepankan validitas data dan fakta. Kami fokus pada pembiayaan dana bergulir yang memberikan dampak seluas-luasnya pada peningkatan perekonomian masyarakat," tambah Supomo.
Untuk peningkatan mutu layanan, LPDB-KUMKM juga telah melaksanakan penerapan manajemen mutu yang dibuktikan dengan sertifikasi ISO 9001:2015 dari Tuv Nord Certification untuk bidang pelayanan penyaluran pinjaman/pembiayaan dana bergulir.
"Tentunya kami tidak akan berhenti dan akan terus melakukan inovasi serta transformasi layanan, sehingga berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat melalui kelembagaan koperasi dan UMKM," pungkas Supomo.(ASl/Red/MP).




.jpg)






.jpg)




