Cara Cek DPT Pemilu 2024 Melalui Link Online KPU, Berikut Keterangannya Cukup dengan NIK

By Sigit 09 Feb 2024, 01:14:51 WIB Nasional
Cara Cek DPT Pemilu 2024 Melalui Link Online KPU, Berikut Keterangannya Cukup dengan NIK

Keterangan Gambar : Ilustrasi


MEGAPOLITANPOS.COM JAKARTA - Bagi yang ingin mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024, bisa membuka portal cekdptonline.kpu.go.id.

Bagi Anda yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), lokasi tempat pemungutan suara (TPS) Anda akan muncul di website Cek DPT Online.

Apabila Anda yang sudah memenuhi syarat untuk mencoblos, tidak ada salahnya untuk mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar dalam DPT atau belum.

Baca Lainnya :

Lantas, bagaimana jika tidak terdaftar dalam DPT?

Warga yang tidak terdaftar dalam DPT tetap dapat mencoblos di TPS dengan menunjukkan e-KTP di hari pencoblosan.

Nantinya warga yang tidak tercatat di DPT akan dimasukkan ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan dikategorikan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Pemilih kategori ini hanya dapat mencoblos satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai atau pukul 12.00-13.00 WIB, dengan catatan surat suara masih tersedia.

Cara Cek DPT Online 

1. Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.

2. Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.

3. Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.

4. Setelah pencarian, apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda akan mencoblos.


Kapan Undangan Nyoblos Pemilu 2024 Diberikan?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan selain KTP atau surat keterangan (suket), warga juga wajib membawa surat undangan mencoblos Pemilu 2024.

KPU mengatakan pembagian form C atau undangan nyoblos Pemilu 2024 akan dibagikan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Artinya, undangan mencoblos di TPS Pemilu 2024 akan dibagikan paling lambat, Senin 11 Februari 2024. ** (Agit)




  • 2.746 Posko Pengamanan hingga Pelayanan Disiagakan selama Operasi Ketupat 2026

    🕔01:49:26, 03 Mar 2026
  • Dirut TVRI Iman Brotoseno Mundur karena Alasan Kesehatan, Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik

    🕔04:34:16, 24 Feb 2026
  • PRSI dan Kemenekraf RI Perkuat Sinergi Creative-Tech, RoboSports Diusulkan Jadi Pilar Ekonomi Kreatif Nasional

    🕔09:03:19, 24 Feb 2026
  • Ketua Umum PB. Formula Mendukung Keputusan Ketua MUI Bidang Fatwa, Jangan Beli Produk AS yang Tidak Halal

    🕔08:16:54, 23 Feb 2026
  • Muhammadiyah Umumkan Salat Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

    🕔23:54:16, 23 Feb 2026