- Robot Wudhu Otomatis hingga Robot Sumo, Wapres Gibran Tinjau Karya Santri Didampingi PRSI
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka KPK
- PLN UID Jakarta Raya Perkuat Ketahanan Air Tanah Lewat Bantuan 12 Mesin Bor
- Persatuan Perempuan Sidoarjo Berbagi Takjil dan Suarakan Perdamaian Untuk Pimpinan Sidoarjo
- AKG Jadi Sorotan Utama, Bupati dan Kadisdik Awasi Menu MBG hingga Detail
- Satgas Saber Polda Metro Tegur dan Minta Pedagang Pasar di Jakarta Barat Menjual Bapokting Sesuai Harga Acuan
- 117 Kilometer Jalan Dikebut, Warga Majalengka Sambut Mudik Tanpa Waswas
- PWHI Surati DPKAD Kab.Tangerang Terkait Dugaan Penyalahgunaan Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel. Kutabumi
- Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman
- Kembangkan Aplikasi Dashboard SDM, Sekjen ATR/BPN: Proses Mutasi dan Promosi Jadi Lebih Efektif dan Efisien
Cara Cek DPT Pemilu 2024 Melalui Link Online KPU, Berikut Keterangannya Cukup dengan NIK

Keterangan Gambar : Ilustrasi
MEGAPOLITANPOS.COM JAKARTA - Bagi yang ingin mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024, bisa membuka portal cekdptonline.kpu.go.id.
Bagi Anda yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), lokasi tempat pemungutan suara (TPS) Anda akan muncul di website Cek DPT Online.
Apabila Anda yang sudah memenuhi syarat untuk mencoblos, tidak ada salahnya untuk mengecek apakah nama Anda sudah terdaftar dalam DPT atau belum.
Baca Lainnya :
- 117 Kilometer Jalan Dikebut, Warga Majalengka Sambut Mudik Tanpa Waswas
- PWHI Surati DPKAD Kab.Tangerang Terkait Dugaan Penyalahgunaan Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel. Kutabumi
- Safari Ramadan 1447 H, Bupati Eman Suherman Hadirkan Kehangatan dan Semangat SAE Keun di Putridalem
- Langkah Besar Transformasi Digital, Diskominfo Majalengka Tebar WiFi Gratis
- Nilai 32,40 dari KLH, Ateng Sutisna: Sumedang Sedang Berdiri di Bibir Krisis Sampah!
Lantas, bagaimana jika tidak terdaftar dalam DPT?
Warga yang tidak terdaftar dalam DPT tetap dapat mencoblos di TPS dengan menunjukkan e-KTP di hari pencoblosan.
Nantinya warga yang tidak tercatat di DPT akan dimasukkan ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan dikategorikan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pemilih kategori ini hanya dapat mencoblos satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai atau pukul 12.00-13.00 WIB, dengan catatan surat suara masih tersedia.
Cara Cek DPT Online
1. Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.
2. Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.
3. Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.
4. Setelah pencarian, apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda akan mencoblos.

Kapan Undangan Nyoblos Pemilu 2024 Diberikan?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan selain KTP atau surat keterangan (suket), warga juga wajib membawa surat undangan mencoblos Pemilu 2024.
KPU mengatakan pembagian form C atau undangan nyoblos Pemilu 2024 akan dibagikan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Artinya, undangan mencoblos di TPS Pemilu 2024 akan dibagikan paling lambat, Senin 11 Februari 2024. ** (Agit)

















