- 6 Anggota Yanma Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan 2 Matel di Kalibata Hingga Tewas
- Hasrat S. Ag Apresiasi Penyaluran Alat Berat untuk Enam Kecamatan di Barito Utara
- BNI Sabet Dua Penghargaan ARA 2024, Bukti Transparansi dan Tata Kelola Semakin Kuat
- Arema FC Siap Implementasikan Holding UMKM untuk Pengelolaan Stadion Kanjuruhan
- Komisi IV Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran Dengan DTSEN
- Wamenkop Farida Perkuat Sinergikan Koperasi Milik Ormas Islam Masuk Ekosistem Kopdes Merah Putih
- Kemenkop Latih Mamak-Mamak Perajin Tenun NTT Untuk Berkoperasi
- KPUD Jakarta Rilis Jumlah Pemilih Menjadi 8.239.242 di Semester II 2025
- Kerusuhan Meletus di TMP Kalibata, Warung dan Kendaraan Dibakar Massa
- Komisi II Gelar Raker Dengan Perumda PPJ
Bupati Asahan Serahkan Buku Tabungan Dana Pinjaman Bergulir

MEGAPOLITANPOS.COM, Asahan - Bupati Asahan melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Oktoni Eriyanto, M.M menyerahkan Buku Tabungan Dana Pinjaman Bergulir kepada Pelaku Usahan Mikro di Aula Gedung Dekranasda Kabupaten Asahan, Rabu (05/06/2024). Turut hadir Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan beserta jajaran dan pelaku usaha mikro.
Dalam laporannya Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan Drs. Ilham, MM menyampaikan, dasar kegiatan ini adalah peraturan Bupati Asahan Nomor 30 Tahun 2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Dana Pinjaman Bergulir pada Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan serta peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2018 Tanggal 30 Januari 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir bagi Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, dan Usaha Mikro yang Bersumber dari APBD Kabupaten Asahan.
Lebih lanjut Ilham melaporkan, dana pinjaman yang digulirkan hari ini sebesar Rp 160.000.000 kepada 20 pelaku usaha mikro yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB-KUM dengan rincian sebagai berikut plafond pinjaman Rp 5.000.000 kepada 15 orang, plafond pinjaman Rp. 10.000.000 kepada 1 orang, plafond pinjaman Rp. 15.000.000 kepada 1 orang, plapond pinjaman Rp 20.000.000 kepada 3 orang terdiri dari Kecamatan Kisaran Timur 3 orang, Kisaran Barat 5 orang, Air Batu 6 orang, Rawang Panca Arga 1 orang, Tanjungbalai 3 orang, Setia Janji 1 orang, Buntu Pane 1 orang.
Baca Lainnya :
- Natal Nasional 2025 Diadakan dengan Kesederhanaan: Donasi Murni Masyarakat Dialirkan untuk Korban Bencana, Pendidikan, dan Pembangunan Gereja
- BRI Life Gerak Cepat Bantu Korban Banjir-Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar
- Percepat Pemulihan Terpadu, Menteri Maman Petakan UMKM Terdampak Bencana Aceh - Sumatera
- Tanggap Bencana Dukungan Penanganan Lapangan, Polri Kerahkan Pasukan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
- Tanggap Bencana, Polri Kerahkan Pasukan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
Ditempat yang sama Bupati Asahan melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan mengatakan, dana pinjaman bergulir merupakan bagian dari program prioritas ekonomi mandiri untuk mendukung terwujudnya Asahan yang Sejahtera, Religius dan Berkarakter.
Namun dana pinjaman bergulir ini bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan yang tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada koperasi dan usaha mikro sehingga terwujud pengembangan dan kemandirian koperasi dan usaha mikro guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah.
“Jadi dana pinjaman bergulir ini wajib dikembalikan agar koperasi dan pelaku usaha mikro yang lain bisa juga menikmati manfaat dari dana bergulir tersebut. Selain itu, dana pinjaman bergulir ditujukan untuk pengembangan usaha produktif, bukan untuk konsumtif. misalnya usaha kerajinan, usaha warung serba ada, usaha kuliner, produksi kue, bengkel, dan sebagainya", ujarnya.
Oktoni berharap kepada seluruh pelaku usaha mikro dan koperasi agar dapat mempergunakan dana pinjaman bergulir ini dengan sebaik - baiknya untuk pengembangan usaha. Dan mengembalikan dana pinjaman bergulir ini sesuai dengan jadwal jatuh tempo pinjamannya, karena dana tersebut akan digulirkan kembali kepada koperasi dan pelaku usahan mikro yang membutuhkannya, begitu juga dengan bapak / ibu bisa kembali mengajukan pinjaman bila sudah lunas pinjamannya.
Pada kegiatan ini Asisten Perekonomian dan Pembangunan menyerahkan buku tabungan dana pinjaman bergulir secara simbolis kepada pelaku usaha mikro. (DS)











.jpg)





