- Percepat Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, Kemenkop Akselerasi Tugas dari Pusat Hingga Daerah
- NFA Pastikan Ketersediaan dan Harga Pangan Selama Tahun 2025 Terkendali Baik, BPS: 65 Persen IPH Daerah Zona Hijau
- Serka Lukman Hadiri Musdes Bentuk Koprasi Merah Putih
- Sinergi Dandim 0510/ Tigaraksa dan Forkopimda di Hari Kebangkitan Nasional 2025
- Kasdim 0506/Tgr Bacakan Amanat Menteri Komunikasi dan Digital
- Bupati Asahan Apresiasi Semangat Kebangsaan Pemuda Muhammadiyah
- Pemkab Asahan dan IAIDU Perkuat Dukungan Pembangunan Daerah
- Bupati Asahan Harap Aksi Bergizi di Sekolah Melahirkan Generasi Yang Sehat
- Ditjen AHU Sebut Permohonan Pendirian Koperasi Merah Putih Signifikan
- Gandeng Disnaker dan PMI, PetroChina International Jabung Konsisten Gelar Pelatihan P3K Secara Berkelanjutan
Bocah 11 Tahun Tewas di Bekas Galian Tanah yang Diduga Tak Berijin

MEGAPOLITANPOS.COM Serang - Seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun berinisial (DM) tewas tenggelam di kubang bekas galian tanah PT VTRI Bangun Dukuh Lestari untuk Perumahan, Kubang bekas galian tanah tersebut berada di Desa Kramat Jati Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang.
Namin salah satu kerabat anak korban, Jum'at (28/06/2024) membenarkan adanya, peristiwa anak usia sebelas tahun tenggelam dan meninggal akibat galian tanah tersebut
"Korban atas nama (DM) setiap hari main di lokasi pengerukan tanah ikut orang tuanya yang berjualan di lokasi galian, saat itu almarhum bermain bersama teman-temanya dan tergelincir dan tercebur di kubangan bekas galian,"katanya.
Baca Lainnya :
- Detikom Regional Summit di BIJB Kertajati, Ungkap Investasi dan Investor Kawasan Rebana
- Disnaker Memandang Penting Sertifikasi Kompetensi Berdasarkan Klaster Skema Digital Marketing
- 2000 Pelajar Terima Makanan Bergizi, Babinsa dan Bimas Kawal Langsung
- Mayor Kav Dwi Joko Purnomo Hadiri Pelepasan Siswa Dirgantara
- Dana Desa Tahap III 2023 Ketahanan Pangan Ternak Sapi Tinggal Kandangnya, Mantan Kades Burujul Kulon Klaim Sudah Beres dengan Inspektorat
Namin menambahkan, untuk bekas galian tanah yang menjadi kubangan tersebut cukup luas dan dalam sekitar 4 sampai 5 meter. "Kubangan air tersebut sudah lama sekitaran satu tahun lebih di tinggal begitu saja oleh PT. VTRI Bangun Dukuh Lestari. Kami minta untuk aparat terkait menindak lanjuti peristiwa ini untuk di proses hukum," pintanya.
Lebih lanjut Namin menjelaskan, kegiatan galian tanah tersebut di duga tak berijin dari Pemerintah setempat, sehingga menelan korban lantaran tidak adanya pengaman seperti di berikan pagar di sekeliling bekas galian tersebut.
"Paska kejadian tersebut memang pihak PT. VTRI Bangun Dukuh Lestari memberikan sumbangsih kepada keluarga korban, tapikan di situ ada kelalaian yang di lakukan olah PT. VTRI Bangun Dukuh Lestari yang mengakibatkan nyawa orang lain meninggal, kami berharap proses hukum terus berjalan," ungkapnya.
Kejadian naas tersebut kata Namin terjadi hari kamis tanggal 27 Juni 2024 tepatnya sekitar 15.30 sore, korban bersama teman-teman sedang main - main di TKP. Warga di sekitar lokasi kemudian mengevakuasi korban dari dalam bekas galian tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, kolam tersebut memiliki kedalaman yang cukup dalam.
Sementara, saat di mintai keterangan melalui WhatsApp nya Madusman Kepala Desa Kramat Jati Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang belum menjawab. ** (Nan)
