Pembunuh Bos Toko Sembako di Pondok Gede Ditangkap di Serpong Tangsel, Pelakunya Karyawan Korban, Motif: Tersinggung

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pelaku dan mengungkap motif pembunuhan pemilik toko sembako di wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi. Pelaku berinisial AS alias A (21) yang ternyata merupakan karyawan korban (pemilik toko) ditangkap di Hotel Ramada by Wyndham Serpong, Jalan Raya Serpong No. 89, Cilenggang, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan pada hari Minggu 1 Juni 2025 sekitar pukul 00.10 WIB.
Penangkapan pelaku itu dilakukan setelah Tim penyidik Resmob Polda Metro Jaya melakukan olah TKP, Observasi, Wawancara terhadap saksi-saksi di sekitar TKP, kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku berikut keberadaannya.
Dalam konferensi pers di ruang Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025), Direktur Reserse Krimum (Dirreskrimum) PMJ Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pembunuhan itu terjadi dilatarbelakangi emosi lantaran korban (bos toko sembako) berinisial ALS (64) melontarkan kata-kata yang menyinggung perasaan pelaku.
Baca Lainnya :
- Karya Bakti Babinsa dan Warga Bersatu Wujudkan Lingkungan Bersih
- Pupuk Kebersamaan, Babinsa Komsos dengan Tokoh Agama
- Dandim 0510/Trs Turut Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-79
- Bersihkan Saluran Air, Babinsa Koramil 01/Tgr Terjun ke Parit
- Konser Ambyaran Sukses Hibur Pengunjung NVE Lounge Cinere
"Korban berkata kepada pelaku: kamu kasbon terus, kerja aja males, jarang masuk, nggak kayak yang lain, orang kalo mau minta tolong tuh kerja dulu yang bener (dengan nada tinggi)," ujar Wira.
Pelaku melakukan aksi pembunuhan terhadap korban pada hari Jum'at 30 Mei 2025, sekira Pukul 20.50 WIB, di Toko ALEX/IMANUEL, Jalan Raya Jatimakmur, RT. 008, RW. 009, Kel. Jatimakmur, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Lanjut Wira membeberkan, motif pembunuhan karena pelaku emosi dengan perkataan korban.
"Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara memukul korban dengan tangan kosong dan dus air mineral hingga korban tidak berdaya, setelah korban tidak berdaya pelaku mengambil barang-barang milik korban, uang sebesar Rp 84.654.000, 2 handphone dan 1 unit motor Vario warna hitam silver dan melarikan diri," beber Wira.
"Menurut keterangan dari pelaku telah menggunakan uang yang diambil dari membobol toko sebesar Rp 20 juta, untuk membeli handphone dan membagi uang untuk keperluan adiknya. Pelaku rencananya akan melarikan diri ke Batam dengan membawa istri dan anak," tambah Wira.
Atas perbuatannya, pelaku AS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, diancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun; Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. ** (Anton)
