Benny Harapkan Aturan Relaksasi Bea Masuk Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Segera Diterbitkan Kemenkeu

By Sigit 07 Nov 2023, 21:38:03 WIB DKI Jakarta
Benny Harapkan Aturan Relaksasi Bea Masuk Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Segera Diterbitkan Kemenkeu

Keterangan Gambar : Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat memberikan keterangan usai melepas 44 Pekerja Migran Indonesia (PMI) program Government to Government (G to G) Korea Selatan.


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengharapkan Kementerian Keuangan dapat segera menerbitkan peraturan terkait relaksasi pajak bea masuk barang-barang milik pekerja migran Indonesia (PMI). Pasalnya, BP2MI telah mengusulkan terkait relaksasi bea masuk terhadap barang bawaan pekerja migran Indonesia dan disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis, 3 Agustus 2023 lalu.

Benny mengungkapkan, akibat tak kunjung terbit aturan relaksasi tersebut, para pekerja migran Indonesia yang kembali ke tanah air kerab merugi lantaran barang bawaannya termasuk oleh-oleh ditahan oleh petugas Bea dan Cukai dengan alasan aturan bea masuk.

"Mudah-mudahan ini dapat mengetuk hati para pejabat yang memiliki otoritas (Kementerian Keuangan) terkait relaksasi pajak (bea masuk) barang-barang milik pekerja migran Indonesia (PMI)," harap Benny kepada wartawan seusai melepas 44 PMI di Aula kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Baca Lainnya :

Benny mengungkapkan, pihaknya masih banyak menerima aduan dari para PMI terkait penahanan barang masuk.

"Saya banyak terima aduan, banyak barang-barang pekerja migran yang ditahan di pelabuhan di Semarang, di Tanjung Perak, Surabaya," ujar Benny.

Mantan senator DPD RI ini menyayangkan penahanan barang milik PMI itu karena peraturan relaksasi pajak bea masuk yang tak kunjung terbit.

"Sebagian barang tersebut adalah hadiah bagi keluarga PMI di rumah, yang tentu tidak dapat sampai tepat waktu, atau makanan yang mungkin sudah kedaluwarsa menunggu peraturan relaksasi pajak terbit," tutur Benny.

Terkait hal itu, Benny telah bersurat kepada Menteri Keuangan agar relaksasi pajak barang milik pekerja migran Indonesia dapat segera diterbitkan.

Seperti diketahui sebelumnya pada rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 3 Agustus lalu, Presiden Jokowi yang telah memberi izin terkait relaksasi itu. Presiden Jokowi menyetujui 1.500 dolar AS per tahun kiriman barang PMI dalam tiga kali pengiriman.

"Ada good will negara tentang relaksasi. Tapi mestinya kalau aturannya belum terbit jangan ditahan dulu barang barang PMI," cetusnya.

Selain itu dalam ratas bersama Presiden, kata dia, juga dibahas mengenai pembebasan international mobile equipment identity (IMEI) ponsel milik pekerja migran Indonesia.

"Presiden juga setuju khusus untuk PMI dibebaskan untuk IMEI handphone milik pekerja migran Indonesia," pungkasnya.** (Anton)




  • HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat

    🕔14:02:17, 22 Jun 2026
  • Ribuan Jamaah Meriahkan Pawai Obor dan Gempita Muharram 1448 H di Masjid Jami Nurul Hidayah

    🕔20:04:13, 18 Jun 2026
  • Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

    🕔01:13:49, 15 Jun 2026
  • 585 Personel Gabungan Jajaran Polda Metro Disiagakan pada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman

    🕔15:10:55, 15 Jun 2026
  • Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan

    🕔22:09:27, 07 Jun 2026