Benny Harapkan Aturan Relaksasi Bea Masuk Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Segera Diterbitkan Kemenkeu

By Sigit 07 Nov 2023, 21:38:03 WIB DKI Jakarta
Benny Harapkan Aturan Relaksasi Bea Masuk Barang Milik Pekerja Migran Indonesia Segera Diterbitkan Kemenkeu

Keterangan Gambar : Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat memberikan keterangan usai melepas 44 Pekerja Migran Indonesia (PMI) program Government to Government (G to G) Korea Selatan.


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengharapkan Kementerian Keuangan dapat segera menerbitkan peraturan terkait relaksasi pajak bea masuk barang-barang milik pekerja migran Indonesia (PMI). Pasalnya, BP2MI telah mengusulkan terkait relaksasi bea masuk terhadap barang bawaan pekerja migran Indonesia dan disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis, 3 Agustus 2023 lalu.

Benny mengungkapkan, akibat tak kunjung terbit aturan relaksasi tersebut, para pekerja migran Indonesia yang kembali ke tanah air kerab merugi lantaran barang bawaannya termasuk oleh-oleh ditahan oleh petugas Bea dan Cukai dengan alasan aturan bea masuk.

"Mudah-mudahan ini dapat mengetuk hati para pejabat yang memiliki otoritas (Kementerian Keuangan) terkait relaksasi pajak (bea masuk) barang-barang milik pekerja migran Indonesia (PMI)," harap Benny kepada wartawan seusai melepas 44 PMI di Aula kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Baca Lainnya :

Benny mengungkapkan, pihaknya masih banyak menerima aduan dari para PMI terkait penahanan barang masuk.

"Saya banyak terima aduan, banyak barang-barang pekerja migran yang ditahan di pelabuhan di Semarang, di Tanjung Perak, Surabaya," ujar Benny.

Mantan senator DPD RI ini menyayangkan penahanan barang milik PMI itu karena peraturan relaksasi pajak bea masuk yang tak kunjung terbit.

"Sebagian barang tersebut adalah hadiah bagi keluarga PMI di rumah, yang tentu tidak dapat sampai tepat waktu, atau makanan yang mungkin sudah kedaluwarsa menunggu peraturan relaksasi pajak terbit," tutur Benny.

Terkait hal itu, Benny telah bersurat kepada Menteri Keuangan agar relaksasi pajak barang milik pekerja migran Indonesia dapat segera diterbitkan.

Seperti diketahui sebelumnya pada rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 3 Agustus lalu, Presiden Jokowi yang telah memberi izin terkait relaksasi itu. Presiden Jokowi menyetujui 1.500 dolar AS per tahun kiriman barang PMI dalam tiga kali pengiriman.

"Ada good will negara tentang relaksasi. Tapi mestinya kalau aturannya belum terbit jangan ditahan dulu barang barang PMI," cetusnya.

Selain itu dalam ratas bersama Presiden, kata dia, juga dibahas mengenai pembebasan international mobile equipment identity (IMEI) ponsel milik pekerja migran Indonesia.

"Presiden juga setuju khusus untuk PMI dibebaskan untuk IMEI handphone milik pekerja migran Indonesia," pungkasnya.** (Anton)




  • Berikan Pengarahan di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Sekjen ATR/BPN: Kemampuan Kelola Tiga Instrumen Jadi Kunci Sukses Pemimpin

    🕔00:02:37, 07 Mar 2026
  • Sosialisasi Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan

    🕔00:06:53, 07 Mar 2026
  • Bentuk Kepedulian terhadap Sesama, Kementerian ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan 1447 H

    🕔00:25:42, 07 Mar 2026
  • Sorot Anggaran Lift Rp 1,8 Miliar di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, CBA Minta Kejati DKI Selidiki

    🕔17:04:08, 07 Mar 2026
  • Kembangkan Aplikasi Dashboard SDM, Sekjen ATR/BPN: Proses Mutasi dan Promosi Jadi Lebih Efektif dan Efisien

    🕔16:48:23, 04 Mar 2026