Belasan Arloji Senilai Milyaran Rupiah yang Dirampok dari Toko di PIK 2 Berhasil Diamankan, Pelaku Utama Didor Polisi

By Sigit 15 Jun 2024, 17:02:38 WIB DKI Jakarta
Belasan Arloji Senilai Milyaran Rupiah yang Dirampok dari Toko di PIK 2 Berhasil Diamankan, Pelaku Utama Didor Polisi

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Jatanras Polda Metro Jaya berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 arloji atau jam tangan merek terkenal dalam pengungkapan kasus perampokan yang terjadi di toko aksesoris di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kota Tangerang, pada Sabtu (8/6/2024) lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya menjelaskan, barang bukti belasan arloji mewah yang ditaksir senilai Rp 12 miliar lebih itu diamankan dari penangkapan pelaku utama dan para penadah. 

Disebutkan, pelaku utama perampokan adalah pria berinisial HK (32), sedangkan para penadah barang hasil kejahatan yakni masing-masing inisial MAH, DK dan TFZ.

Baca Lainnya :

"Awalnya HK ditangkap di sebuah hotel di Cipanas, Bogor, Jawa Barat pada Selasa (11/6/2024). Kemudian dilakukan proses pengembangan dengan mengejar para penadah," kata Wira Satya, dalam konferensi pers di ruang Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jum'at (14/6/2024).

Wira menerangkan, penadah inisial MAH disuruh oleh pelaku HK untuk menjual beberapa arloji mewah tersebut. Selain MAH, pelaku juga melibatkan penadah lainnya yakni DK (19) dan TFZ (22).

"MAH merupakan adik ipar HK. DK dan TFZ adalah teman HK. Kepada 3 orang (penadah) itu, (HK minta) untuk dibantu dijualkan, tetapi memang belum ada yang terjual," terang Wira.

Dalam kasus ini, selain mengamankan barang bukti, polisi juga menghadiahi pelaku HK dengan timah panas alias ditembak pada bagian kaki sebelah kiri.

"Saat mengejar penadah di jalan, HK melakukan perlawanan, sehingga kita lakukan tindakan tegas," tandas Wira.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan, ketiga penadah dibekuk di kawasan Jawa Barat. Ketiganya saling kenal dengan HK yang merupakan pelaku utama perampokan. 

"Diamankan di tempat yang berbeda di Jawa Barat. Saling kenal semua, pekerjaan tersangka HK sehari-harinya adalah pengangguran," ungkap Ary.

Atas perbuatannya, pelaku HK ditetapkan sebagai tersangka Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dan terancam hukuman maksimal pidana penjara sembilan tahun. Sementara terhadap 3 penadah, dipersangkakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.(*/Anton)




  • HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat

    🕔14:02:17, 22 Jun 2026
  • Ribuan Jamaah Meriahkan Pawai Obor dan Gempita Muharram 1448 H di Masjid Jami Nurul Hidayah

    🕔20:04:13, 18 Jun 2026
  • Jadi Pembicara di Akademi Politik UMJ, Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

    🕔01:13:49, 15 Jun 2026
  • 585 Personel Gabungan Jajaran Polda Metro Disiagakan pada Kunjungan Kenegaraan Presiden Jerman

    🕔15:10:55, 15 Jun 2026
  • Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan

    🕔22:09:27, 07 Jun 2026