- Sachrudin: Perkuat Pelayanan agar Pelaku Usaha Makin Betah.
- Tak Cuma Warisan, Sachrudin: Seni Budaya Keagamaan Harus Berjaya Lintas Generasi.
- Hasil Sinergi, Maryono: Wujudkan Pemerataan & Infrastruktur Kian Dekat Warga .
- Bupati Eman Gebrak Ronda Majalengka, Desa Aktif Bakal Diganjar Hadiah
- Sidak Proyek Joko Pangon Ini Catatan Komisi III DPRD Kota Blitar.
- Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya.
- KUMITRA Buka Akses Usaha Mikro Aceh ke Rantai Pasok Ritel
- Sri Rahayu Resmi Pimpin PDAM, Eman Soroti Pelayanan Air dan Kekompakan
- BNN RI dan Australian Federal Police Perkuat Kemitraan Brantas Jaringan Narkotika
- 638 Prajurit Satgas BGC TNI Konga 39-H MONUSCO Diberangkatkan Tugas Misi PBB ke Kongo
Bawaslu Kota Tangerang Ingatkan Penggunaan Bahan Kampanye Maksimal Rp 100 ribu Per Item

Keterangan Gambar : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang mewanti-wanti para calon legislatif dan partai politik tidak melanggar aturan penggunaan bahan kampanye.
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang mewanti-wanti para calon legislatif dan partai politik tidak melanggar aturan penggunaan bahan kampanye.
Hal itu akibat adanya aturan penggunaan bahan kampanye yang tidak boleh lebih dari Rp100 ribu.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Kamarullah mengatakan, aturan bahan kampanye tidak boleh lebih dari Rp 100 ribu diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 dan PKPU 15 Tahun 2023.
Baca Lainnya :
- Bupati Eman Gebrak Ronda Majalengka, Desa Aktif Bakal Diganjar Hadiah
- Sri Rahayu Resmi Pimpin PDAM, Eman Soroti Pelayanan Air dan Kekompakan
- JPO Alun-alun Majalengka Mulai Dibangun, Bakal Jadi Ikon Baru Kota
- Iing Misbahuddin di Sadawangi, Kalimat Singkatnya Jadi Perhatian
- Anto Febrianto Gaspol! Pemuda Majalengka Diajak Jauhi Narkoba
“Dalam aturan tersebut bahan kampanye per itemnya tidak boleh lebih dari Rp 100 ribu atau maksimal Rp100 ribu,” ujarnya, Jumat 8 Desember 2023.
Kamarullah mengatakan, pihaknya tak segan menegur tim pemenangan, caleg maupun partai politik yang kedapatan melanggar aturan kampanye.
“Ya awalnya kami tegur dahulu. Jika tidak koperatif maka akan kami tindak,” tegasnya.
Kamarullah mengatakan, hingga kini pihaknya sudah menindak satu buah kegiatan yang melanggar aturan di Kecamatan Karang Tengah. Dalam dalam kegiatan tersebut, ditemukan adanya pembagian sembako berupa minyak goreng.
“Sudah kita tegur jangan membagikan minyak goreng dalam kegiatan tersebut, karena harga per itemnya lebih dari Rp 100 ribu. Tapi mereka bandel, akhirnya kami tindak,” ucapnya.
Sekadar diketahui, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 tahun 2023 Berikut jenis bahan kampanye yang boleh dipasang dan disebarkan kepada masyarakat di masa kampanye Pemilu dan Pilpres 2024 menurut PKPU No. 15 tahun 2023.
Berikut jenis bahan kampanye yang boleh dipasang dan disebarkan kepada masyarakat di masa kampanye Pemilu dan Pilpres 2024 menurut PKPU No. 15 tahun 2023 yaitu selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, atribut kampanye lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bahan kampanye bisa dalam bentuk berbagai jenis barang. ** (Jhn)

.jpg)


.jpg)



.jpg)




