Bapenda Lanjutkan Relaksasi Keringanan Pajak

By Sigit 05 Nov 2024, 11:30:53 WIB Tangerang Kabupaten
Bapenda Lanjutkan Relaksasi Keringanan Pajak

MEGAPOLITANPOS.COM Kab Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memperpanjang relaksasi pajak daerah dengan memberikan penghapusan sanksi administratif, bagi sektor Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) meliputi Jasa Perhotelan, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Parkir serta Makanan dan Minuman.

Kepala Bapenda, Slamet Budhi M mengatakan, perpanjangan periode relaksasi tersebut merupakan rangkaian program lanjutan di bulan sebelumnya yaitu "Hello September" serta "Oktober Sakti" yang sudah diterapkan.

Relaksasi yang dilaksanakan merupakan bentuk hadirnya Pemkab Tangerang untuk memberikan insentif keringanan kepada wajib pajak agar tetap bisa membayar pajak dan kami ingin mengoptimalisasikan kembali terkait pajak daerah. 

Baca Lainnya :

"Program penghapusan ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2024. Penghapusan sanksi denda administrasi ini berlaku secara otomatis melalui sistem," ungkapnya Selasa (05/11/2024).

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program yang bersifat temporer tersebut.

“Mari manfaatkan program ini demi kemudahan dan membantu masyarakat serta menjaga akselerasi penerimaan PAD yang dalam hal ini digunakan untuk kepentingan masyarakat, untuk kebutuhan biaya pembangunan, biaya pelayanan, hingga biaya pemberdayaan masyarakat Kabupaten Tangerang,” tuturnya. ** (Nan)




  • Personil Koramil 05/Blj Monitoring Kegiatan Car Free Day

    🕔14:46:38, 01 Des 2024
  • Serda Alex Hadiri Sosialisasi Pencegahan Narkoba

    🕔14:02:07, 30 Nov 2024
  • Serda Sugeng dan Bripka Wirman Komsos Jaga Kebersihan di Cuaca Ekstrem

    🕔11:45:38, 28 Nov 2024
  • Personil Koramil 10/Sepatan Lakukan PAM Pilkada Serentak 2024

    🕔14:31:29, 27 Nov 2024
  • Raih 64,76 persen Maesyal - Intan Unggul Telak

    🕔22:50:31, 27 Nov 2024
  • Loading....


    Kanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.