Breaking News
- Tak Pakai Helm hingga Lawan Arus? Kini Langsung Tertangkap ETLE Handheld di Kota Tangerang
- Kejati Banten Diduga Lamban Tangani Lapdu LSM Barata
- Baznas Kabupaten Blitar Hadir Dengan Konsep Nyata Bedah Kesenjangan Sosial dan Ekonomi
- DPRD Kota Tangerang Desak RDF Dibangun di Tiap Kecamatan, Sampah Rawa Kucing Bisa Berkurang Drastis
- Wali Kota Blitar Raih Juara 3 Nasional Berkinerja Tinggi dari Mendagri
- Komite Lintas Agama Gelar Halal Bihalal di Jakarta Barat, Perkuat Toleransi dan Persatuan Bangsa
- Jelang May Day 2026, Bupati Majalengka Kumpulkan Serikat Buruh : Janji Serap Tenaga Kerja hingga Jaga Kondusivitas Investasi
- Kapolres Majalengka Tegaskan Pengamanan Humanis May Day 2026 : Aspirasi Buruh Dijamin, Ketertiban Jadi Prioritas
- Heboh! Warga Temukan Mayat Mengambang di Sungai, Polisi Pastikan Bukan Pembunuhan
- Menteri UMKM Lantik Sekretaris Kementerian dan Deputi Kewirausahaan
Bangunan Sablon Luput Dari Pengawasan Satpol PP Kota Tangerang

MEGAPOLITANPOSCOM, Kota Tangerang - Bangunan sablon yang berdiri tegak di duga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) luput dari pengawasan Satpol PP Kota Tangerang, pengerjaan pembangun gedung tersebut untuk produksi sablon. Proyek bangunan tersebut, berada di Jalan Kisaiman, Kelurahan Koang Jaya Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Pantauan di lapangan terlihat bangunan dengan luas kurang lebih 200 meter tersebut, berada di sebuah pemukiman. Sampai saat ini di duga belum ada tanggapan resmi terkait Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Izin Lingkungan. Agus salah satu pekerja, Jum'at (10/06/2022) mengatakan, dirinya tidak mengetahui tentang Izinnya. "Bapak tanyakan saja sama pemiliknya atau sama Ketua RT setempat saya mah, cuma kuli," ucapnya. Sementara itu, ketua LSM Poros Tangerang Solid (Portas), Hilman Santosa, sangat menyayangkan adanya pembangunan gudang sablon yang luput dari pengawasan Satpol PP. "Sebagai penegak Perda semestinya lebih tau dari masyarakat, jangan jangan ada pembiaran, jangankan memiliki PBG ijin lingkungan wilayah tersebut tidak tau keberadaan bangunan itu," terang Hilman. “Seharusnya ada regulasi tindakan tegas dengan cara disegel, stop kerjaannya, atau di gebok gudangnya. Saya akan meminta Satpol PP Kota Tangerang selaku penegak Perwal dan Perda untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar yang merugikan PAD Kota Tangerang sesuai dengan poksinya," ujarnya. Jika seperti ini lanjut Hilman, dirinya akan membuat surat audiensi ke Satpol PP dan DPTPSTP Kota Tangerang untuk mempertanyakan Ketegasan Tindakan Peraturan serta Data apakah pemilik sudah mendaftarkan perizinannya. "Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP Nomor 16 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Selasa 17 Mei 2022," Pungkasnya. Dari berita yang ditayangkan belum ada kutipan resmi dari pemilik dan kontraktor gudang sablon tersebut serta dari Pemerintah terkait di wilayah.(Red/KJK)















