Breaking News
- DPRD Minta Perusahaan Tambang Beralih ke Jalan Khusus, Hentikan Hauling di KM 30
- Hauling Batu Bara Dinilai Rusak Jalan, DPRD Barito Utara Panggil Tiga Perusahaan Tambang
- Konfercab GP Ansor Barito Utara, Pemuda Didorong Jadi Motor Pembangunan Daerah
- Bupati Barito Utara Buka Konfercab GP Ansor, Tekankan Penguatan Nilai Kemanusiaan
- Menkop Ferry Optimis Satu Data Indonesia Bakal Percepat Proses Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
- Pemkab Barito Utara Dorong Konsolidasi Ormas TBBR Lewat Rapimda I
- Fuomo Dorong Kreator Indonesia Jadi Pelaku Bisnis, Siapkan Fitur AI Analytics Engine
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
Awal Ramadhan, dua Pengedar Narkotika Antar Kabupaten Keok di Pagar Alam
Jakarta Darurat Banjir

MEGAPOLITANPOS.COM: Pagar Alam - Satuan reserse (Satres) Narkotika Polres Pagar Alam Sumatera Selatan diawal bulan suci Ramadhan 1443 H berhasil menggagalkan peredaran narkotika diduga jenis sabu seberat 137.94 gram dari tangan Evandri bin Mahoni (44) dan 76,01 gram dari tangan Nastion bin Kunci ( 42) ditempat yang berbeda, namun pada waktu nyaris bersamaan, Minggu (3/4/22).
Kapolres Pagar Alam AKBP Arif Harsono melalui kasatres narkoba Iptu. Sutiyoso dalam siaran pers humas Polres PagarAlam, Senin (4/4/22) menjelaskan, tersangka Evandri bin Mahoni (44), warga Dusun IV, Kelurahan/Desa Betung Barat, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dibuat tak berkutik oleh petugas Satres Narkoba Polres Pagar Alam saat tengah menunggu pelanggannya di daerah persawahan Tanjung Cermin Keluran Nendagung Kecamatan Pagar Alam Selatan sekira pukul 15.00 WIBB. Sementara Nastion bin Kunci (42) yang tercatat sebagai warga Jalan Perindustrian II Suka Damai Rt. 01 Rw. 01 Kel. Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Kota Palembang disergap petugas di Jambat Akar, Kelurahan Jangkar Mas Kecamatan Dempo Utara.
"Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika diwilayah hukum Polres Pagar Alam ini tidak lepas dari partisifasi dan peranserta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kami", sampai kasat.
Masih menurut Sutiyoso,
penangkapan berawal pada Pada Minggu (3/4/2022) sekitar pukul 15.00 WIB anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi transakasi narkoba di area persawahan Tanjung Cermin, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan dan Jambat Akar Kelurahan Jangkar Mas Kecamatan Dempo Utara.
Mendapat laporan berharga itu, kemudian anggota langsung melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan didapati nama Evandri dan Nastion yang sering melakukan transaksi narkoba di dua daerah tersebut.
Setelah data di lapangan dianggap akurat, polisi langsung menyusun strategi dan membagi tugas melakukan penangkapan terhadap Evandri dan Nastion yang sedang berada di lokasi masing-masing.
"Berkat rencana yang matang dan strategi yang tepat, kita berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka Evandri dan Nastion pada lokasi yang berbeda, namun pada waktu nyaris bersamaan", tutur Sutiyoso.
Ditambahkan kasat, saat ini kedua tersangka dan barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu dan yang lainnya telah diamankan di Mapolres Pagar Alam guna penyelidikkan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, didapat pengakuan bahwa keduanya merupakan satu komplotan jaringan pengedar narkotika antar kabupaten diwilayah Sumatera Selatan.
"Kedua tersangka yang menurut pengakuan merupakan komplotan satu jaringan pengedar narkotika antar kabupaten diwilayah Sumatera Selatan dan barang bukti narkotika dengan total berat 213.95 gram ditaksir seharga 225 juta rupiah lebih dan barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolres Pagar Alam. Kepada keduanya kita sangkakan melanggar pasal 114 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup", pungkasnya (JF)

















