- PN Tak Berwenang Adili Sengketa Internal, PDIP Majalengka Tancap Gas Hadapi Pileg 2029
- Asthara Skyfront City Rampungkan Dua Show Unit Terbaru Allurea Type E.
- Tokoh Masyarakat Lahei Minta Keselamatan Warga Jadi Prioritas dalam Persoalan Jalan Hauling
- Dandim 0510/Tigaraksa Dukung Ketahanan Pangan, Panen Padi Sawah dan Pemberian Bantuan Sarana Pertanian
- Kemenag Kabupaten Tangerang Berikan Pembinaan Guru PAI, Untuk Menbangun Ekosistem Pendidikan Kuat.
- Wamen Ossy Tinjau Langsung Kebakaran Kantah Karawang, Prioritaskan Keselamatan dan Pemulihan Layanan.
- Kementerian ATR/BPN Gelar Rapat Lanjutan Bersama BRAN untuk Perjelas Pembagian Tugas dan Fungsi terkait Reforma Agraria.
- Koramil 04/Cikupa Ngaji Bareng Dan Bagikan Sembako Dengan MUI Kec Cikupa.
- Tingkatkan Keamanan Melalui Patroli Malam, Babinsa Ajak Warga Peduli Lingkungan.
- Mendag Budi Santoso Serahkan UKM Pangan Award 2026, Buka Peluang Masuk Ritel Modern
Arogansi Oknum Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Blitar Usir Puluhan Wartawan Meliput Rapat Terselubung Masa Pilkada Terancam Pidana

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Tak sepantasnya hal ini dilakukan terhadap para Jurnalis yang bakal meliput kegiatan apapun, karena asas dasar undang - pers no 40 tahun 1999, peritiwanya terjadi saat Perkumpulan Kepala Desa se Kabupaten Blitar menggelar pertemuan di hotel Grand Mansion jalan Melati Kota Blitar pada Kamis (10/10/24)
Karena sekarang adalah tahun politik sudah sepantasnya kalau acara tersebut mengundang perhatian media massa untuk memburu berita namun dalam Pertemuan Kades saat Masa Kampanye Pilkada 2024, mereka merasa terusik bila didatangi wartawan, puluhan wartawan diusir saat hendak meliput acara Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Blitar.
"Saya kepala desa, saya juga punya media. Tidak semua hal bisa dipublikasikan," kata salah satu pembicara dengan nada mengusir.
Baca Lainnya :
- PN Tak Berwenang Adili Sengketa Internal, PDIP Majalengka Tancap Gas Hadapi Pileg 2029
- Realisasi Pengadaan Majalengka Baru 25 Persen, Ribuan Paket Belum Terealisasi
- Diduga Hubungan Arus Pendek Listrik Pemilik Toko Bangunan di Gandusari Rugi Ratusan Juta Toko Ludes Terbakar.
- Pengeroyokan Brutal di Majalengka, 4 Orang Diamankan, 3 Diburu
- Harga Cabai Bikin Dapur Tertekan, Bupati Majalengka Ajak Warga Menanam
Dari situlah acara yang dibungkus bertajuk silaturahmi PKD Kabupaten Blitar semakin membuat penasaran wartawan. Hal yang menjadi atensi awak media untuk meliput, lantaran agenda ini berlangsung saat masa kampanye Pilkada 2024.
Saat berlangsung tahapan pemilihan Umum Kepala Desa merupakan pejabat publik yang diwajibkan netral dalam perhelatan pemilu, dan dilarang melakukan sikap yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon. apalagi menggelar acara mengumpulkan ratusan kepala desa.
Kejanggalan dalam acara ini semakin nyata dengan tak diperbolehkannya para kepala desa membawa ponsel ke dalam ruangan acara. Ponsel-ponsel itu dikumpulkan di dalam sebuah kardus sebelum acara dimulai.
"Nanti ada pers rilisnya, habis ini," imbuhnya singkat.
Mirisnya, Ketua Ketua DPC Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Kabupaten Blitar, Tri Haryono juga ikut-ikutan mengusir awak media.
"Selain kepala desa, mohon keluar," ujarnya dengan ketus.
Setelah acara selesai, Humas Papdesi yang juga kepala desa Rejowinangun, Bagas Wigasto mengatakan pengusiran wartawan yang terjadi hanya kesalahpahaman semata.
Tapi dia membenarkan bahwa sebelumnya Ketua Papdesi Kabupaten Blitar Tri Haryono telah mengusir awak media, diawal acara.
"Mohon maaf, tadi itu miss komunikasi saja. Memang Pak Tri ngomong seperti itu, tapi tidak bermaksud demikian," jawabnya.
Dia juga berdalih bawha pengumpulan ponsel para kepala desa, dimaksudkan agar fokus dalam acara. Sekaligus ia membantah acara ini ada kaitannya dengan Pilkada.
"Tidak ada kaitannya soal Pilkada. Tadi pengumpulan ponsel agar peserta fokus dalam acara," tandasnya.
Sebagai informasi tindakan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. ** (za/mp)

.jpg)


.jpg)


.jpg)








