- Mudik Aman Berbagi Harapan, BUMN Fasilitasi Transportasi Gratis Lebaran 2026
- Peringatan Keras Revolutionary Law Firm Akan Pengelolaan Lahan Hutan Perhutani Harus Bijak
- Cepat Layani Aduan Masyarakat, Karo Humas dan Protokol ATR/BPN Imbau Jajaran Perkuat Koordinasi dengan Ditjen Teknis
- Melalui KKNP-PTLP, Taruna/i STPN Ikut Andil dalam Pemutakhiran Data Digital Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Pastikan Masyarakat Tetap Mendapatkan Pelayanan Pertanahan Pascabencana Hidrometeorologi
- Geger Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Stempel Kepala Desa di Majalengka
- 35 Siswa SMAN 14 Jakarta Ikuti Sosialisasi Robotika untuk Negeri dari PRSI
- Hadir Pada RKPD 2027, Waket I DPRD Tegaskan Pentingnya Sinergi Antara Eksekutif dan Legislatif
- Forum Perangkat Daerah RKPD 2027 Resmi Dibuka, Tekankan Sinergi dan Efektivitas Program
- Bupati Majalengka: Penerima Bansos Harus Terbuka, Stiker Dipasang untuk Pengawasan Bersama
Aman Saat Mudik Natal dan Tahun Baru 2024, Polres Metro Tangerang Kota Buka Layanan Titip Kendaraan Gratis

Keterangan Gambar : Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya yang berencana melakukan mudik perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru)
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Kabar baik bagi warga Tangerang di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya yang berencana melakukan mudik perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) dapat menitipkan kendaraan secara gratis.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelayanan penitipan kendaraan bermotor yang sengaja ditinggalkan saat mudik ini dikarenakan terdapat kekhawatiran keamanan. Misalnya, karena takut kehilangan harta benda yang ditinggal di rumah selama mudik Nataru ke kampung halaman. Pelayanan ini akan di buka 1 minggu sebelum perayaaan Natal, yaitu mulai tanggal 18 Desember 2023 sampai dengan 4 Januari 2024.
"Demi kenyamanan bersama, pelayanan titip kendaraan motor maupun mobil ini guna mencegah tindak pidana pencurian saat ditinggal mudik pemiliknya," kata Zain dalam keterangan persnya, Kamis (14/12/2023).
Baca Lainnya :
- Geger Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Stempel Kepala Desa di Majalengka
- Bupati Majalengka: Penerima Bansos Harus Terbuka, Stiker Dipasang untuk Pengawasan Bersama
- PWI Majalengka Rayakan HPN 2026, Pers Didorong Terus Jadi Garda Terdepan Demokrasi
- Pembangunan Flyover Sudirman dan Batuceper Solusi Mengatasi Kemacetan
- DPRD Kota Tangerang Dukung Program Isbat Nikah Pemkot untuk Perkuat Perlindungan Keluarga
Kapolres menjelaskan pemudik perayaan Nataru juga dapat menitipkan kendaraan di kantor polsek terdekat dari tempat tinggal masing-masing.
"Selain di Kantor Polres, setiap Polsek juga siap menerima titipan kendaraan bermotor warga," papar Zain.
Zain menyebutkan, selain mencegah tindak kriminal pencurian, penitipan kendaraan ini menunjukkan hadirnya polisi di tengah masyarakat pada saat mudik sebagai pelindung, pengayom, dan pelayanan masyarakat.
"Layanan ini tidak dipungut biaya (gratis,red) Syarat dan ketentuannya, warga hanya perlu menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan berupa STNK/BPKB kendaraan dan KTP/KK pemilik. Jadi, lebih aman di titipkan ke kita (Polisi)," ujarnya.
Lebih dalam Zain berkata, kekosongan rumah saat ditinggalkan pemudik juga menjadi perhatian kepolisian bersama dengan stakeholder terkait. Masyarakat dimintanya untuk melaporkan kepergiannya kepada RT/RW setempat untuk diteruskan ke bhabinkamtibmas maupun Polisi RW yang ada di tiap lingkungan.
"Kita akan melakukan patroli secara rutin di komplek-komplek perumahan yang banyak ditinggalkan selama mudik Nataru tahun ini. Silahkan warga berkoordinasi dengan RT/RW, bhabinkamtibmas maupun polisi RW yang ada," tuturnya.
Selain di Kantor Polres Metro Tangerang Kota Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang berikut 12 polsek jajaran yang juga menyediakan penitipan kendaraan warga selama mudik perayaan Natal dan Tahun Baru 2024 dan untuk memudahkan ada no hp/telp yang dapat dihubungi.
1. Polsek Tangerang
2. Polsek Batuceper
3. Polsek Ciledug
4. Polsek Jatiuwung
5. Polsek Cipondoh
6. Polsek Benda
7. Polsek Neglasari
8. Polsek Karawaci
9. Polsek Sepatan
10. Polsek Pakuhaji
11. Polsek Teluknaga
12. Polsek Pinang

















