Akibat Hukum Jika Peta Bidang Tanah ( PBT ) di Terbitkan Tanpa Persetujuan Ahli Waris

By Ahmad Romdoni 01 Nov 2023, 22:36:50 WIB DKI Jakarta
Akibat Hukum Jika Peta Bidang Tanah ( PBT ) di Terbitkan Tanpa Persetujuan Ahli Waris

Keterangan Gambar : M. Yusuf, Ketua Forum Aktivis Jakarta Bersatu ( FASJAB ) Muhammad Yusuf, Fasjab


MEGAPOLITANPOS.COM: Kantor Jasa Surveyor Berlisensi ( KJSB ), adalah badan usaha yang telah mendapat izin kerja dari Menteri sebagai wadah bagi Surveyor Berlisensi dalam memberikan jasanya.

Prosedur ini sesuai dengan Peraturan Menteri ATR /Kepala BPN RI, Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi.

Masyarakat yang ingin melihat status pengurusan tanahnya cukup melalui ponsel cerdas menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku yang telah ada. Tidak perlu lagi ke Kantor Pertanahan. Namun, perlu diingat, seluruh KJSB yang ada, diawasi oleh BPN. Karena di akhir proses pengukuran, validasi (pengesahan) produk KJSB ada di BPN.

Dalam perjanjian, sering ditemukan istilah wanprestasi. Wanprestasi adalah kondisi saat satu pihak lalai dalam memenuhi perjanjiannya.

Wanprestasi adalah sebuah tindakan dimana seseorang ingkar janji terhadap janji yang sudah dibuatnya dengan pihak lain. Dasar hukum wanprestasi diatur dalam KUHP Pasal 1338 yang berbunyi, “Seluruh persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan tersebut tidak dapat ditarik kembali, selain dengan kesepakatan dari kedua belah pihak atau dikarenakan alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan ini harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ), wanprestasi adalah keadaan salah satu pihak dalam perjanjian berprestasi buruk karena kelalaian.

Dalam hukum, wanprestasi berarti kegagalan dalam memenuhi prestasi yang sudah ditetapkan. Prestasi merupakan suatu hal yang dapat dituntut. Dalam sebuah perjanjian, umumnya ada satu pihak yang menuntut prestasi kepada pihak lain.

Dari penelusuran Tim Media di lapangan Kantor BPN Jakarta Selatan kerap  merekomendasikan  Kantor Jasa Surveyor Berlisensi ( KJSB ) Harto Widodo kepada Masyarakat yang mengurus tanah. Rekomendasi diperlukan guna kelancaran pengurusannya.

Ketua Forum Aktivis Jakarta Bersatu ( FASJAB ) Muhammad Yusuf yang di hubungi tim Media saat berada di kantor BPN Jakarta Selatan membenarkan hal tersebut

" Masyarakat berharap rekomendasi yang diberikan oleh kantor BPN Jakarta Selatan kepada KJSB Harto Widodo dapat membawa perubahan yang positif bagi masyarakat dalam mengurus masalah  pertanahan di wilayah Jakarta Selatan,"  Ujarnya.




  • Berikan Pengarahan di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Sekjen ATR/BPN: Kemampuan Kelola Tiga Instrumen Jadi Kunci Sukses Pemimpin

    🕔00:02:37, 07 Mar 2026
  • Sosialisasi Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan

    🕔00:06:53, 07 Mar 2026
  • Bentuk Kepedulian terhadap Sesama, Kementerian ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan 1447 H

    🕔00:25:42, 07 Mar 2026
  • Sorot Anggaran Lift Rp 1,8 Miliar di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, CBA Minta Kejati DKI Selidiki

    🕔17:04:08, 07 Mar 2026
  • Kembangkan Aplikasi Dashboard SDM, Sekjen ATR/BPN: Proses Mutasi dan Promosi Jadi Lebih Efektif dan Efisien

    🕔16:48:23, 04 Mar 2026