Breaking News
- Mensos Gus Ipul Minta Pejabat Baru Fokus Validasi Data dan Berantas Korupsi
- Kinerja BNI Melesat, Transformasi Digital dan BRAVE Jadi Motor Pertumbuhan
- PTPN I Percepat Optimalisasi Aset, Siapkan Mesin Pertumbuhan Baru untuk Ketahanan Pangan
- Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Pemkab Barito Utara Laksanakan Kaji Tiru ke DIY
- Elim Tyu Samba Dampingi Ketua MPR RI Ziarah Ke Makam Bung Karno
- Ateng Sutisna dan Viking Majalengka Gelar Festival Nobar Persib Meriah
- Dari Mangrove hingga Internet Publik, Program PLN di Pulau Sabira Raih Predikat Platinum
- BMKG Prediksi Jakarta Cerah hingga Cerah Berawan Sepanjang Senin, Suhu Capai 33 Derajat Celsius
- Tanpa Kedip, PLN Jaga Keandalan Listrik Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Berjalan Sukses
- Peluncuran Buku Abdul Rivai Ras Tegaskan Peran Strategis PTPN I bagi Indonesia
20.000 Anggota PWI Dilarang Ikut UKW Di Lembaga Yang Abal Abal
Uji Kompetensi Wartawan (UKW)

Keterangan Gambar : Ketua PWI Pusat Atal S Depari
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta -Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang sekitar 20.000 anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang pelaksanaannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers.
Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah LU yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers.


.jpg)









.jpg)




