Walikota: Pajak Yang Dibayar dikembalikan lagi ke masyarakat

By Administrator MP 29 Jan 2013, 09:29:37 WIB Tangerang Kota

Megapolitan Pos: Walikota Tangerang H.Wahidin Halim mengatakan bahwa pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) serta retribusi yang dilakukan oleh masyarakat kepada Pemerintah Daerah   digunakan dan dimanfaatkan kembali untuk pembangunan dan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Bahkan dana pembangunan yang dikembalikan itu melibihi pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.

Demikian disampaikan Walikota saat memberikan arahan pada acara Sosialisasi Pengelolaan PBB di Kecamatan Cipondoh, Jl.Hasyim Ashari Kota Tangerang, Selasa (23/01).
Dikatakannya bahwa  Keberhasilan Pemerintah Kota Tangerang dalam pengelolaan PBB dan retribusi telah banyak memberikan kontribusi bagi kemajuan pembangunan di Kota Tangerang. Oleh karenanya masyarakat jangan khawatir  dan merasa takut bahwa pajak yang dibayarkan kepada pemerintah itu akan digunakan dan dikembalikan untuk kebutuhan masyarakat seperti kebutuhan jalan lingkungan, posyandu, sarana olahraga, insentif RT/RW  dan lainnya.

Dari hasil pajak, Walikota juga menginginkan agar masyarakat dapat merasakan kehidupan yang aman dan nyaman di Kota Tangerang. Dalam pengelolaan pajak, Pemkot telah membuktikan  kepada masyarakat sebagai pemerintahan yang akuntabel dan transparan dan hal tersebut  telah ditunjukan dengan prestasi atas diraihnya penghargaan dibidang pengelolaan keuangan dengan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) selama lima kali berturut-turut.

Untuk itu, Walikota meminta kepada seluruh Lurah agar mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan kepada pemerintah pada hakikatnya dikembalikan untuk kebutuhan masyarakat.
Sementara itu Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) H.Muhtarom mengatakan bahwa Pemkot akan melaksanakan pengalihan PBB perkotaan menjadi pajak daerah pada tanggal 1 Januari 2014 sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri nomor 213/PMK.07/2010 nomor 58 tahun 2010 tentang tahapan persiapan pengalihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sebagai pajak daerah.

Ditambahkannya bahwa manfaat dari kebijakan tersebut adalah kebijakan PBB nantinya akan ditetapkan oleh daerah dimana seluruh penerimaan PBB menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Dan masyarakat juga terlibat dalam proses perumusan kebijakan PBB dan dapat mengontrol penggunaan penerimanya.
Untuk itu, persiapan yang sudah dan akan dilakukan oleh Pemkot adalah peraturan daerah (Perda), peraturan Walikota (Perwal) dan standar operasional prosedur (SOP). Selain itu juga Pemkot akan menyiapkan sarana dan prasarana, aparatur, struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) dan lainnya.




  • Warga Mekarsari Komplain Sampah Jarang Diangkut, Dampak Truk Sampah DLHK Kota Tangerang Terbakar Sejak Mei.

    🕔17:35:54, 01 Okt 2026
  • Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari.

    🕔17:30:55, 01 Okt 2026
  • Kodim 0506/Tangerang Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Komitmen Jaga NKRI.

    🕔16:18:45, 01 Okt 2026
  • Dandim 0506/Tgr Hadiri Kirab Budaya dan Ruwat Bumi, Pentingnya Menjaga Kerukunan .

    🕔22:20:53, 27 Sep 2026
  • Ketua Komisi I Tekankan Kesiapan Program dalam KUA-PPAS APBD 2027

    🕔13:29:57, 25 Sep 2026