Wakil Bupati Asahan Buka Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Harga

By Siti 06 Des 2022, 10:59:25 WIB Sumut
Wakil Bupati Asahan Buka Bimbingan Teknis Penyusunan Standar Harga

Keterangan Gambar : Wakil Bupati Asahan membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Standar Harga.


MEGAPOLITANPOS.COM, Asahan – Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., MSi. membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Standar Harga (SSH, SBU, HSPK, dan ASB) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Selasa (6/12/2022).

Bimtek yang digelar di Hotel Khas Parapat ini dihadiri oleh narasumber yang berasal dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (KEUDA) Kementerian Dalam Negeri Fernando Siagian, Asisten III Administrasi Umum, Staf Ahli, Kepala OPD terkait, serta peserta bimtek yang merupakan perwakilan dari OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan, Drs. Sofian, MPd melaporkan kegiatan Bimtek Penyusunan Standar Harga tahun ini, diikuti sekitar 40 peserta yang berasal dari perwakilan OPD yang ada di Kabupaten Asahan. Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 3 hari, dimulai dari tanggal 5-7 Desember 2022.

Baca Lainnya :

“Pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu upaya memenuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelola Keuangan Daerah dan menjadi alat bantu dalam proses pengelolaan keuangan daerah, yang dimulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, hingga pertanggungjawaban,” ujar Sofian.

Sementara, Bupati Asahan dalam sambutannya yang disampaikan oleh Wabup Asahan menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan yang diprakarsai oleh BKAD Kab. Asahan, dan berharap kegiatan ini menjadi momentum dalam meningkatkan kualitas ASN yang ada di setiap OPD untuk mewujudkan pelaksanaan urusan pemerintahan.

“Melalui kegiatan ini, saya berharap dapat membawa dampak positif bagi OPD agar dapat mengelola keuangan daerah dengan lebih transparan, lebih efisien, dan lebih baik dalam pertanggungjawabannya, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Wabup.

Lebih lanjut, Wabup mengucapkan terima kasih kepada narasumber dan berharap agar dapat menyalurkan informasi dan pengetahuan terkait penyusunan standar harga kepada seluruh peserta.

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada narasumber, dan berharap narasumber dapat memberikan tambahan pengetahuan kepada seluruh peserta agar dapat menyusun standar harga yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada,” pungkas Wabup. (DS)




  • Perjuangan Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Pascabencana

    🕔21:36:53, 21 Feb 2026
  • Kementerian ATR/BPN Pastikan Masyarakat Tetap Mendapatkan Pelayanan Pertanahan Pascabencana Hidrometeorologi

    🕔12:27:15, 14 Feb 2026
  • Melalui KKNP-PTLP, Taruna/i STPN Ikut Andil dalam Pemutakhiran Data Digital Pertanahan

    🕔12:32:00, 14 Feb 2026
  • Yusnila Indriati Taufik Dikukuhkan sebagai Bunda Literasi dan Bunda PAUD Kabupaten Asahan

    🕔09:13:03, 28 Agu 2025
  • Pemkab Asahan Gelar Malam Resepsi HUT ke-80 RI, Momentum Syukur dan Persatuan

    🕔09:29:51, 28 Agu 2025