Breaking News
- Naruk Saritani Hadiri Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Barito Utara
- Anggota DPRD Hadir Dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III, Pembahasan Kebijakan Anggaran Barito Utara Berjalan Lancar
- EDRR Indonesia 2026 Dorong Kolaborasi Global untuk Perkuat Ketahanan Bencana Nasional
- Paripurna Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Barito Utara Bahas Anggaran 2026 dan 2027
- Pemkab Barito Utara Ajukan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 ke DPRD
- Masyarakat Nilai Pelayanan Berkategori Baik Capai 84,42 Kepuasan
- Gelapkan Mobil Rental, Residivis Kambuhan Dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Blitar
- Kapolres Majalengka Gerakkan Jajaran Bagikan 20 Ribu Bendera Merah Putih
- Kementerian UMKM Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Integrasi Layanan Terpadu SAPA UMKM
- Kreatif Merdeka Carnival 2026 Ajak Generasi Muda Berkarya Lewat Animasi dan AI
TMMD Non Fisik Gandeng Kepolisian Sosialisasi Tertib Lalu Lintas

MEGAPOLITANCOM, Kabupaten Tangerang - TMMD non fisik ke-114 Kodim 0510/Trs menggandeng pihak kepolisian Polresta Tangerang, untuk memberikan sosialisasi tertib berlalulintas, kegiatan penyuluhan TMMD non fisik di gelar di SMPN 3 Waliwis Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang, Rabu (27/07/2022). penyampaian materi tersebut di sampaikan oleh Ipda Kusmanto (KBO Sat lantas Polresta Tangerang) di depan para siswa dan siswi SMPN 3 Waliwis. Dansatgas TMMD 114 Kodim 0510/Trs Letkol Arh Syarief SB melalui Pawas TMMD non fisik Kapten Arh Mulyono menceritakan, Ipda Kusmanto, menjelaskan secara detail tentang peraturan berlalu lintas kepada para siswa dan siswi yang menjadi peserta TMMD non fisik ke-114. Untuk diketahui masih banyak para pengendara yang tidak paham serta tidak mengindahkan peraturan-peraturan lalu lintas yang harus ditaati dan dicermati oleh setiap pengendara. “Untuk itu di TMMD non fisik ini bersama kepolisian memberikan sosialisasi aturan tertib berlalu lintas seperti, melengkapi surat surat kendaraan, menggunakan helem, cek kondisi kendaraan dan tidak ugal ugalan dalam berkendara," katanya. Menurut Ipda Kusmanto, para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat atau lebih, harus melengkapi diri dengan STNK dan SIM serta surat-surat ijin yang lain dan memastikan perlengkapan kendaraan semuanya komplit. “Untuk pengendara sepeda motor harus mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI), lengkapi dengan spion dan konsentrasi saat berkendara,” ujarnya. Sementara itu kepala sekolah SMPN 3 Waliwis Bpk Iman suhardiman,M.M.Pd beserta murid nya mengucapkan banyak terimakasih atas materi penyuluhan hari ini semoga materi yang diberikan dapat di jalankan dan di implementasikan dengan baik oleh siswa - siswi kami.(sumber kodim 0510/Trs)

.jpg)

.jpg)













