Tilang Elektronik Segera Dimulai di Pagar Alam, Ini Penjelasan Kasatlantas

Keterangan Gambar : Foto Istimewa : CCTV jalan
MEGAPOLITANPOS.COM, PAGAR ALAM - Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan melalui Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Pagar Alam AKP Teguh Taufik mengingatkan kepada seluruh pengemudi kendaraan supaya tidak melanggar peraturan lalulintas.
Sebab, saat ini masa sosialisasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah selesai dan sekarang penindakan atau tilang elektronik ETLE mulai berlaku di wilayah hukum Polres Pagar Alam.
"Ingat saat ini Kamera ETLE sudah berfungsi jangan sampai kendaraan anda kena tilang dan bilamana itu terjadi siap-siap anda mendapatkan surat tilang dari Kepolisian," ujarnya.
Baca Lainnya :
- Kapolsek Sepatan Segel Kios Penjual Tramadol Bermodus Warung Sembako
- PLN Indonesia Power UBP Lontar 3 dan Lapas Kelas I Tangerang Hadirkan Jawara Beton untuk Pemberdayaan Warga Binaan
- Serma Hamdani Pimpin Karbak Bersihkan Rumput, Saluran Air
- Awali Apel Pagi, Dandim 0506/Tgr: Hindari Pinjol dan Judol
- Dukung Tata Kelola Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan, Annisa Mahesa Tekankan Dana Desa Harus Berdampak Langsung bagi Warga
Menurutnya, pemberlakukan penindakan tilang elektronik ETLE mulai resmi diberlakukan Mei 2023, dimana saat ini ada dua titik kamera ETLE, yakni di simpang lampu merah jam besar depan perpustakaan daerah dan Jalan Kombes H Umar (Simpang Manna).
Kendati demikian Kasat Lantas AKP Teguh Hidayat SH mengatakan, untuk tilang manual (non elektronik) telah diberlakukan kembali, tapi pihaknya tetap fokus pada pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.
"Februari dimulai sosialisasi, sudah sebulanan lebih, koordinasi kami dengan kejaksaan dan pengadilan juga sudah clear. Sehingga, Mei ini sudah mulai diberlakukan denda tilangnya," ungkapnya.
Kasatlantas juga menjelaskan cara kerja sistem ETLE, yang mana setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE akan dikirim ke pengadilan dan kejaksaan hingga Polda Sumsel.
"Berkas tilang dan bukti pelanggaran akan dikirim ke pelanggar melalui kantor pos, paling tidak prosesnya 1-2 hari," urainya.
Disebutkannya, kebanyakan pelanggaran yang tertangkap kamera adalah tidak menggunakan helm dan safety belt ataupun berkendaraan sambil menggunakan handphone.
"Jadi memang kebanyakan pelanggaran yang kasat mata, kami imbau agar pengguna jalan dan yang memiliki kendaraan bermotor agar bijak dalam berkendara dengan mematuhi aturan lintas dan selalu melengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi serta membawa Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan jangan menggunakan motor gelap yang surat menyuratnya tidak lengkap," pungkasnya.** (JF)
