- Sambal Bakar Indonesia : Bagi-bagi Voucher dan Makanan Gratis untuk Warga Tanggerang dari Pedagang UMKM
- Bupati Asahan Pimpin Upacara HUT SATPOL PP
- Bupati Asahan Buka Gerakan Pangan Murah
- Hidup Berdampingan, Babinsa Monitoring Ibadah Perayaan Paskah
- Asisten Administrasi Umum Terima Audiensi IAIDU Asahan
- Polres Blitar Kota Amankan 2 Pelajar Perakit dan Penjual Bahan Peledak
- SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital
- Wakili Danramil, Sertu Murtopo Sugiarto Tarling Tingkat Kabupaten
- Gebyar Sekolah Sak Ngajine Implementasikan Nuzulul Quran dengan 1000 Kali Khatam Quran Ini Pesan Bupati Blitar
- Ketua PSHT Cabang Kabupaten Blitar Minta Ketua IPSI Akomodir Atletnya Bisa Berlaga di Semua Tingkatan Ivent
Tilang Elektronik Segera Dimulai di Pagar Alam, Ini Penjelasan Kasatlantas
Keterangan Gambar : Foto Istimewa : CCTV jalan
MEGAPOLITANPOS.COM, PAGAR ALAM - Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan melalui Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Pagar Alam AKP Teguh Taufik mengingatkan kepada seluruh pengemudi kendaraan supaya tidak melanggar peraturan lalulintas.
Sebab, saat ini masa sosialisasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah selesai dan sekarang penindakan atau tilang elektronik ETLE mulai berlaku di wilayah hukum Polres Pagar Alam.
"Ingat saat ini Kamera ETLE sudah berfungsi jangan sampai kendaraan anda kena tilang dan bilamana itu terjadi siap-siap anda mendapatkan surat tilang dari Kepolisian," ujarnya.
Baca Lainnya :
- Kota Bekasi Hadir Pada Rakerda Dekranasda Provinsi Jabar3
- Bupati Minta Para Camat Fokus dan Prioritaskan Penuntasan Stunting1
- Masalah P2TL Wabup Rahmat Santoso Sarankan agar PLN Sosialisasi ke Masyarakat Kerjasama dengan Kepala Desa untuk Menghindari Konflik1
- Komsos Babinsa Karang Tengah, Musyawarah Kerja Bakti1
- Disiplin Jalankan Tugas Babinsa Latih PBB Security 0
Menurutnya, pemberlakukan penindakan tilang elektronik ETLE mulai resmi diberlakukan Mei 2023, dimana saat ini ada dua titik kamera ETLE, yakni di simpang lampu merah jam besar depan perpustakaan daerah dan Jalan Kombes H Umar (Simpang Manna).
Kendati demikian Kasat Lantas AKP Teguh Hidayat SH mengatakan, untuk tilang manual (non elektronik) telah diberlakukan kembali, tapi pihaknya tetap fokus pada pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.
"Februari dimulai sosialisasi, sudah sebulanan lebih, koordinasi kami dengan kejaksaan dan pengadilan juga sudah clear. Sehingga, Mei ini sudah mulai diberlakukan denda tilangnya," ungkapnya.
Kasatlantas juga menjelaskan cara kerja sistem ETLE, yang mana setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE akan dikirim ke pengadilan dan kejaksaan hingga Polda Sumsel.
"Berkas tilang dan bukti pelanggaran akan dikirim ke pelanggar melalui kantor pos, paling tidak prosesnya 1-2 hari," urainya.
Disebutkannya, kebanyakan pelanggaran yang tertangkap kamera adalah tidak menggunakan helm dan safety belt ataupun berkendaraan sambil menggunakan handphone.
"Jadi memang kebanyakan pelanggaran yang kasat mata, kami imbau agar pengguna jalan dan yang memiliki kendaraan bermotor agar bijak dalam berkendara dengan mematuhi aturan lintas dan selalu melengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi serta membawa Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan jangan menggunakan motor gelap yang surat menyuratnya tidak lengkap," pungkasnya.** (JF)