- Bukti Peran Aktif Babinsa dan Komduk, Patroli Malam Wujudkan Lingkungan Aman.
- Pemkot Tangerang Wisuda 405 Siswa Sekolah Lansia Angkatan Kedua, Dorong Lansia Mandiri dan Berprestasi.
- Shalahuddin Tegaskan Pendataan dan Verifikasi Pelebaran Jalan Dilakukan Secara Cermat
- Pemkab Barito Utara Percepat Pelebaran Ruas Jalan Dalam Kota Muara Teweh
- 77 Ribu Aduan Bansos Menggunung, Dinsos Majalengka Disorot
- Kementerian UMKM Kembangkan Ekosistem Digital bagi UMKM Pascabencana
- Wamen UMKM: Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Cetak Wirausaha Baru
- Jamaah Haji 2027 Dapat Subsidi Rp 3 Juta, Pelunasan Jadi Rp 23,24 Juta
- Hari Pramuka ke-65, Dandim 0506/Tgr Hadiri Upacara Kwarcab Tangsel.
- Jaga Jakarta On The Spot, Babinsa-Bhabinkamtibmas Bagikan Sembako kepada Warga.
Tilang Elektronik Segera Dimulai di Pagar Alam, Ini Penjelasan Kasatlantas

Keterangan Gambar : Foto Istimewa : CCTV jalan
MEGAPOLITANPOS.COM, PAGAR ALAM - Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan melalui Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Pagar Alam AKP Teguh Taufik mengingatkan kepada seluruh pengemudi kendaraan supaya tidak melanggar peraturan lalulintas.
Sebab, saat ini masa sosialisasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah selesai dan sekarang penindakan atau tilang elektronik ETLE mulai berlaku di wilayah hukum Polres Pagar Alam.
"Ingat saat ini Kamera ETLE sudah berfungsi jangan sampai kendaraan anda kena tilang dan bilamana itu terjadi siap-siap anda mendapatkan surat tilang dari Kepolisian," ujarnya.
Baca Lainnya :
- 77 Ribu Aduan Bansos Menggunung, Dinsos Majalengka Disorot
- Kementerian UMKM Kembangkan Ekosistem Digital bagi UMKM Pascabencana
- Jamaah Haji 2027 Dapat Subsidi Rp 3 Juta, Pelunasan Jadi Rp 23,24 Juta
- Polisi Turun Tangan, Harga Beras di Majalengka Dipantau Ketat
- BAZNAS Majalengka Raih Penghargaan, Gerakan Zakat Makin Berdampak
Menurutnya, pemberlakukan penindakan tilang elektronik ETLE mulai resmi diberlakukan Mei 2023, dimana saat ini ada dua titik kamera ETLE, yakni di simpang lampu merah jam besar depan perpustakaan daerah dan Jalan Kombes H Umar (Simpang Manna).
Kendati demikian Kasat Lantas AKP Teguh Hidayat SH mengatakan, untuk tilang manual (non elektronik) telah diberlakukan kembali, tapi pihaknya tetap fokus pada pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE.
"Februari dimulai sosialisasi, sudah sebulanan lebih, koordinasi kami dengan kejaksaan dan pengadilan juga sudah clear. Sehingga, Mei ini sudah mulai diberlakukan denda tilangnya," ungkapnya.
Kasatlantas juga menjelaskan cara kerja sistem ETLE, yang mana setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE akan dikirim ke pengadilan dan kejaksaan hingga Polda Sumsel.
"Berkas tilang dan bukti pelanggaran akan dikirim ke pelanggar melalui kantor pos, paling tidak prosesnya 1-2 hari," urainya.
Disebutkannya, kebanyakan pelanggaran yang tertangkap kamera adalah tidak menggunakan helm dan safety belt ataupun berkendaraan sambil menggunakan handphone.
"Jadi memang kebanyakan pelanggaran yang kasat mata, kami imbau agar pengguna jalan dan yang memiliki kendaraan bermotor agar bijak dalam berkendara dengan mematuhi aturan lintas dan selalu melengkapi diri dengan Surat Izin Mengemudi serta membawa Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan jangan menggunakan motor gelap yang surat menyuratnya tidak lengkap," pungkasnya.** (JF)










.jpg)





