- KNPI Majalengka Buka 2.789 Lowongan, 2.500 Pencari Kerja Bergerak
- Ketua Komisi I Tekankan Kesiapan Program dalam KUA-PPAS APBD 2027
- Jaga Situasi Tetap Kondusif Babinsa Bersama Komduk Gelar Patroli Malam.
- PT Kedap Sayaaq Persoalkan Proses Kepailitan, Kuasa Hukum Soroti Penjualan Aset
- 14 Ribu Keluarga Penerima Manfaat Disiapkan Masuk Ekosistem Kewirausahaan Kementerian UMKM
- Pemkab Tangerang Raih Penghargaan TP2DD Terbaik Se-Jawa Bali .
- Dukungan Konvergensi Stunting, Desa Sodong Masuk 30 Besar Desa Berkinerja Terbaik Tingkat Nasional.
- Lapas Kelas IIA Cibinong Diduga Kelola Fasilitas Mewah Villa untuk Napi
- Wahana Edukasi Wisata Eco Park Joko Pangon 3,8 M Agkat Ekonomi Pelaku UMKM Kota Blitar.
- Kemenkop dan KSP Bahas Penguatan KDKMP Sebagai Simpul Distribusi Barang Bersubsidi
Tegakkan Hukum, Lindungi Rakyat: Sikap Tegas DPRD Barito Utara terhadap PT. NPR

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - Dalam semangat menegakkan hukum dan melindungi kepentingan rakyat, Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hasrat, S.Ag, menyampaikan sikap tegas terkait polemik lahan pertambangan yang melibatkan PT. Nusa Persada Resources (NPR) di wilayah Desa Karendan, Kecamatan Lahei.
Politisi dari Partai Amanat Nasional ini menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat, ia berkewajiban menyuarakan keresahan masyarakat atas kegiatan operasi produksi PT. NPR yang dinilai masih menyisakan permasalahan serius mengenai status dan kepemilikan lahan. Berdasarkan laporan dan temuan di lapangan, terdapat indikasi tumpang tindih klaim tanah antara warga setempat, yang menimbulkan keresahan sosial dan membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan, baik daerah maupun pusat.
“Sebagai Negara Hukum, setiap kegiatan pertambangan harus berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba),” tegas nya, Sabtu (25/10/2025)
Baca Lainnya :
- KNPI Majalengka Buka 2.789 Lowongan, 2.500 Pencari Kerja Bergerak
- Ketua Komisi I Tekankan Kesiapan Program dalam KUA-PPAS APBD 2027
- Jaga Situasi Tetap Kondusif Babinsa Bersama Komduk Gelar Patroli Malam.
- PT Kedap Sayaaq Persoalkan Proses Kepailitan, Kuasa Hukum Soroti Penjualan Aset
- 14 Ribu Keluarga Penerima Manfaat Disiapkan Masuk Ekosistem Kewirausahaan Kementerian UMKM
Menurutnya kegiatan produksi di atas lahan yang masih bersengketa merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum dan bertentangan dengan asas kepastian hukum serta keadilan sosial bagi masyarakat.
Hasrat menilai, kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam tidak boleh berjalan di atas ketidakpastian hukum, apalagi dengan mengorbankan hak-hak rakyat di sekitarnya. Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar bertanggung jawab memastikan seluruh proses perizinan benar-benar sesuai prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.
Menurutnya, penerbitan izin lingkungan pada wilayah yang masih menyimpan konflik lahan tidak hanya melanggar asas hukum, tetapi juga dapat mencederai kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi daerah.
“Pemerintah daerah tidak boleh mengeluarkan persetujuan lingkungan atau izin operasional apa pun kepada PT. NPR sebelum status lahan di Desa Karendan diselesaikan secara tuntas, baik secara hukum maupun sosial,” ujarnya menegaskan
Selain itu, politisi dari PAN ini juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan aparat Inspektur Tambang untuk turun langsung ke lapangan melakukan peninjauan serta evaluasi menyeluruh terhadap izin operasi PT. NPR.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar tertib hukum di sektor pertambangan tetap terjaga dan tidak memicu konflik horizontal di masyarakat.
Dalam pernyataannya, Hasrat menegaskan bahwa hak masyarakat Desa Karendan atas tanah dan ruang hidup mereka adalah hak konstitusional yang wajib dihormati dan dilindungi negara. Tidak boleh ada aktivitas tambang yang mengabaikan hak ulayat, kepemilikan sah, atau proses ganti rugi yang tidak transparan. Pemerintah daerah, katanya, harus bertindak sebagai penengah yang netral dan adil.
“Prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi fondasi setiap kegiatan eksploitasi sumber daya alam — agar hasilnya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan segelintir pihak,” ditegaskan nya lagi.
Sebagai langkah konkret, ia menyerukan kepada manajemen PT. NPR untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan operasi produksi sampai permasalahan lahan di Desa Karendan terselesaikan melalui mekanisme hukum dan musyawarah yang transparan.
Perusahaan juga diharapkan menunjukkan itikad baik dengan menjalankan tanggung jawab sosial (CSR) secara nyata, berpihak pada pemberdayaan masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Kepatuhan hukum dan tanggung jawab sosial bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga cerminan integritas dan keberlanjutan perusahaan di mata publik,” katanya.
Menutup pernyataannya, Hasrat menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian masalah ini secara komprehensif, tuntas, dan bermartabat.
Ia berharap kehadiran Investasi di daerah membawa manfaat ekonomi yang adil, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan malah menimbulkan keresahan sosial atau ketidakpastian hukum.
“Kasus PT. NPR di Desa Karendan ini harus menjadi pelajaran penting agar tata kelola pertambangan di Barito Utara ke depan berjalan secara transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan, sesuai semangat pembangunan Nasional yang berpihak kepada rakyat,” tutup Hasrat.
(A)



.jpg)




.jpg)







