Tangerang Raya Tenggelam 2030, Aktivis Lingkungan: Revisi RTRW, Normalisasi Sungai dan Revitalisasi Situ

By Sigit 25 Mar 2025, 09:01:27 WIB Tangerang Kota
Tangerang Raya Tenggelam 2030, Aktivis Lingkungan: Revisi RTRW, Normalisasi Sungai dan Revitalisasi Situ

MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Khawatir dengan potensi Wilayah Tangerang Raya semakin tenggelam akibat bencana hydrologi baik banjir maupun banjir rob, Koordinator Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (Kalung), Ade Yunus terus kampanyekan pengembalian zona hijau, normalisasi sungai hingga penertiban alih fungsi situ, danau, embung atau waduk di Wilayah Tangerang Raya.

Dukung Revisi Perda RTRW

Dalam setiap kesempatan forum dan pembahasan penanganan banjir Aktivis kritis tersebut selalu sampaikan kekhawatiran Tenggelamnya Tangerang Raya yang diakibatkan alih fungsi lahan dan peruntukkan.

Baca Lainnya :

"kami mendukung langkah dan kebijakan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang mendesak Pemerintah Daerah di Wilayah Tangerang Raya untuk merevisi RTRW dalam rangka mengantisipasi bencana hidrologi atau banjir," Ungkap Ade saat Diskusi ' Tenggelamnya Tangerang Raya 2030', Selasa (25/03/2025).

Ade memberikan contoh perubahan Perda RTRW No 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Tangerang terdapat alih fungsi peruntukan dari zona hijau menjadi kuning di Kelurahan Periuk Jaya Kecamatan Periuk Kota Tangerang, yang sekarang telah berfungsi menjadi kawasan Pergudangan.

"Pada Perda RTRW Tahun 2012 sudah dikunci kawasan tersebut sebagai zona hijau, kemudian dilakukan perubahan RTRW tahun 2019 dan berubah menjadi kuning kawasan pergudangan dan tidak berselang lama dibangun sejumlah pergudangan, kami khawatir 5 tahun kedepan wilayah permukiman disekitar berpotensi tenggelam," Lanjutnya.

Contoh lainya Perda Kabupaten Tangerang nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang RTRW dimana zona hijau dan perairan pesisir dicantumkan sebagai zona kuning atau wilayah permukiman dan dianggap sebagai daratan.

"Nah itu, salahsatunya yang sekarang jadi ramai dan menggemparkan publik soal Pagar laut, karena dasar terbitnya SHGB kan dilihat dari overlay dan peta pendaftaran kawasan tersebut masuk kedalam pola ruang," jelasnya.


Begitupun diwilayah Kota Tangerang Selatan, dimana pada tahun 2019 Pondok Aren yang merupakan lahan persawahan dan perkebunan kini berubah menjadi kawasan permukiman dan perumahan serta pusat bisnis dan belanja.


"Tidak heran bila kemarin Pondok Aren menjadi salah satu kecamatan yang tenggelam akibat banjir," Terangnya.


Normalisasi Sungai


Meskipun sudah dilakukan penurapan disejumlah titik Sungai Cisadane, Sungai Cirarab, Kali Sabi, Kali Angke dan Kali Ledug namun masih terjadi limpasan air, hal tersebut dikarenakan masalah utamanya yaitu pendangkalan atau sedimentasi akibat tidak dilakukannya normalisasi.


Sedimentasi dapat dilihat dari kecepatan aliran Sungai Cisadane dan Sungai Cirarab dihitung dengan menggunakan cara yang sederhana, sungai diukur sepanjang 29 meter, lalu sebuah kayu diapungkan (dibawa aliran sungai) ke titik yang ditentukan. Lalu waktu yang didapat dari kayu yang diapungkan ke titik yang ditentukan selama 49 detik.


"Dari hitungan tersebut, ada perlambatan sekitar 0,5 meter/detik," Ungkap Ade.


Kewenangan Normalisasi dan Penyempitan Badan Sungai 


Salah satu hambatan dalam normalisasi Sungai adalah kewenangan, dimana kewenangan untuk melakukan normalisasi sungai adalah pemerintah pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai, pasalnya lumpur hasil dari pengerukan merupakan aset negara.

Masalah lain adalah terdapat penyempitan badan sungai akibat penurupan secara sepihak dan bangunan tidak mengantongi rekomtek disejumlah wilayah Tangerang Raya.

"Contoh di Kota Tangerang itu penurapan dikali Sabi dibangun oleh kawasan Industri kali Sabi menjadi sempit, sementara yang di Sungai Cirarab itu ada di Kelurahan Pasir Jaya Kecamatan Jatiuwung oleh industri furniture, sudah disegel Satpol PP dan ditegur oleh BBWSCC tetap belum ditertibkan juga," Terangnya.

Penertiban Alih Fungsi Situ, Danau, Embung/Waduk 

Kondisi Situ di Kabupaten Tangerang

1. Situ Ranca Ilat, Desa Cirumpak, Kecamatan Kronjo. Luas 63 hektar (ha) mengalami pendangkalan dan beralihfungsi menjadi sawah.

2. Situ Waluh, Desa Kosambi Dalam, Kecamatan Kronjo. Luas 35 ha beralih fungsi menjadi sawah dan pendangkalan.

3. Situ Panggang/Gelam Jaya, Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis. Dari luas 18 ha, kini tinggal 11,7 ha mengalami pendangkalan yang parah dan sebagian menjadi perumahan.

4. Situ Setingin, Desa Klebet, Kecamatan Mauk. Luas 26 ha kini sudah menjadi daratan dan persawahan.

5. Situ Patrasana, Desa Patrasana, Kecamatan Kresek. Luas 262 ha kini tinggal 160 ha mengalami pendangkalan dan menjadi sawah.

6. Situ Kelapa Dua, Desa Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua. Luas 36 ha kini tinggal 14 hektar mengalami pendangkalan dan dipenuhi tanaman eceng gondok.

7. Situ Cihuni, Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan. Luas 27,50 ha kondisi pendangkalan. (TELAH BERSERTIFIKAT)

8. Situ Pangodokan, Desa Kota Bumi, Kecamatan Pasar Kemis. Luas 15 ha, pendangkalan dan menjadi lahan persawahan.

9. Situ Dadap, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis. Luas 12 ha, pendangkalan dan menjadi sawah.

10. Situ Pondok, Desa Sukaharja, Pasar Kemis. Luas 21 ha dan pendangkalan.

11. Situ Cilongok, Desa Sukamantri, Pasar Kemis. Luas 15 ha dan pendangkalan.

12. Situ Kepuh, Desa Rawaboni, Pakuhaji. Luas 45 ha dan menjadi bengkok.

13. Situ Gabus, Desa Tamiang, Kresek. Luas 15 ha, pendangkalan dan jadi sawah.

14. Situ Genggong, Desa Tamiang, Kresek. Luas 15 ha, pendangkalan dan sawah.

15. Situ Sulang, Desa Lebakwangi, Sepatan Timur, Luas 11 ha, pendangkalan dan jadi sawah dan perumahan.

16. Situ Warung Rebo, Desa Wanakerta, Sindang Jaya. Luas 4 ha, pendangkalan dan sawah.

17. Situ Pasir Gadung, Desa Sukaharja, Pasar Kemis. Luas 3 ha, pendangkalan.

18. Situ Krawon, Dsa Wanakerta, Sindang Jaya. Luas 7,5 ha, pendangkalan dan sawah.

19. Situ Bojong, Desa Bojong, Cikupa. Luas 7,5 ha, pendangkalan.


20. Situ Sarakan, Desa Kuta Jaya, Pasar Kemis. Luas 7,5 ha, pendangkalan.

21. Situ Koja, Desa Pisangan Jaya, Sepatan. Luas 7 ha, pendangkalan dan jadi sawah.

22. Situ Gede, Desa Pekayon, Mauk. Luas 4 ha, pendangkalan dan jadi sawah.

23. Situ Jengkol, Desa Cikuya, Cisoka. Luas 3,75 ha, pendangkalan.

24. Situ Garukgak, Desa kemuning, Kresek. Luas 180 ha, pendangkalan dan jadi sawah.

25. Situ Jambu, Desa Jambukarya, Rajeg. Luas 2 ha, pendangkalan dan jadi sawah.

26. Situ Kemuning, Desa Buni Ayu, Sukamulya. Luas 2,50 ha, pendangkalan dan jadi sawah.

Kondisi Situ di Kota Tangerang

1. Situ Bulakan Kecamatan Periuk, Luas Tersisa 30 Ha Pendangkalan dan Penyusutan.

2. Situ Cipondoh, Kecamatan Cipondoh Luas Tersisa 126.1 Ha Pendangkalan dan Penyusutan.

3. Situ Gede, Kecamatan Tangerang Luas Tersisa 5,9 Ha Pendangkalan dan Penyusutan.

4. Situ Cangkring, Kecamatan Periuk Tersisa 6 Ha Pendangkalan dan Penyusutan.

5. Situ Kunciran Kecamatan Pinang, Tersisa 3Ha Pendangkalan dan Penyusutan.

6. Situ Bojong Kecamatan Pinang Tersisa 6 Ha Pendangkalan dan Penyusutan.

Kondisi Situ di Kota Tangerang Selatan

1. Situ Bungur Ciputat, tersisa 3,2 Ha Pendangkalan dan Penyusutan

2. Situ pondok Jagung Serpong Utara Tersisa 7,9 Ha Pendangkalan dan Penyusutan

3. Situ Parigi Pondok Aren Tersisa 5,2Ha Pendangkalan dan Penyusutan

4. Situ Pamulang, Pamulang tersisa 25,3 Ha Pendangkalan dan Penyusutan

5. Situ Rompong Ciputat Timur tersisa 1,7 Ha Pendangkalan dan Penyusutan

6. Situ Gintung Ciputat Timur, Tersisa 21.4 Ha Pendangkalan dan Penyusutan.

7. Situ Ciledug/Tujuh Muara Pamulang, tersisa 31,4 Ha Pendangkalan dan Penyusutan. ** (Nan)




  • Dandim 0506/Tgr Bersama Kementerian Dan Forkopimda Lepas Mudik Gratis

    🕔16:37:54, 28 Mar 2025
  • Danramil 01/Tgr Bagikan Takjil Serentak Bersama Ormas dan Masyarakat

    🕔19:15:32, 28 Mar 2025
  • Berbagi Takjil Serentak, Koramil 06/CBD Tebar Takjil 200 Bungkus

    🕔18:19:12, 28 Mar 2025
  • Akhir Puasa, FORWAT Gelar Silaturahmi dan Sodakoh Ramadan

    🕔13:21:59, 27 Mar 2025
  • Tangerang Raya Tenggelam 2030, Aktivis Lingkungan: Revisi RTRW, Normalisasi Sungai dan Revitalisasi Situ

    🕔09:01:27, 25 Mar 2025