Survei Indikator Politik Indonesia: Masyarakat Puas terhadap Upaya Polri Brantas Premanisme

By Sigit 29 Mei 2025, 10:48:36 WIB DKI Jakarta
Survei Indikator Politik Indonesia: Masyarakat Puas terhadap Upaya Polri Brantas Premanisme

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Indikator Politik Indonesia merilis survei tingkat kepuasan publik atas kinerja penegak hukum yakni Polri dalam menegakkan hukum, termasuk pemberantasan premanisme. Hasil survei menunjukkan responden puas atas kinerja Polri memberantas premanisme.

Survei ini diikuti oleh 1.286 responden dengan wawancara melalui sambungan telepon. Metode sampel menggunakan double sampling dengan menghasilkan margin of error 2,8 persen dan tingkat kepercayaan 93 persen.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengatakan ada dua pertanyaan yang pihaknya berikan kepada responden dalam isu ini. Pertanyaan pertama merujuk pada kesadaran publik atas operasi besar Polri dalam memberantas premanisme.

Baca Lainnya :

Hasil survei itu menunjukkan ada 50,7 persen responden yang menyatakan tahu terhadap tindakan kepolisian dalam menangani masalah premanisme. Sedangkan mereka yang tidak mengetahui sekitar 49,3 persen.

Pertanyaan kedua di survei ini berkaitan dengan kepuasan publik terhadap operasi Polri dalam memberantas premanisme. Hasilnya, mayoritas responden menyatakan puas terhadap kinerja polisi.

"Yang puas total mencapai 67 persen, jadi cukup tinggi," ujar Burhanuddin, di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Berikut hasilnya:

Sangat Puas: 8,1%

Cukup Puas: 59,3%

Kurang Puas: 12,1%

Tidak Puas Sama Sekali: 2,1%

TT/TJ: 18,3%.

Seperti diketahui, Polri menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk menindak pelaku premanisme yang meresahkan masyarakat di Indonesia.

"Hasil yang didapat pada periodik 1 Mei sampai dengan 25 Mei yang lalu, dalam proses penegakkan hukum ini, sudah mencapai 10.353 dalam hasil secara kuantitas," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (27/5/ 2025).

Brigjen Trunoyudo menyebutkan, peran fungsi Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, ialah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), melindungi, mengayomi masyarakat, serta penegakan hukum. Tiga aspek itu disebut harus terselenggara dengan baik untuk mewujudkan Indonesia Emas.(*/Anton)




  • Kembangkan Aplikasi Dashboard SDM, Sekjen ATR/BPN: Proses Mutasi dan Promosi Jadi Lebih Efektif dan Efisien

    🕔16:48:23, 04 Mar 2026
  • Satgas Saber Polda Metro Tegur dan Minta Pedagang Pasar di Jakarta Barat Menjual Bapokting Sesuai Harga Acuan

    🕔18:50:53, 04 Mar 2026
  • Jaga Kolaborasi dengan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama

    🕔01:00:12, 01 Mar 2026
  • Berbagi di Bulan Suci Ramadan, Kementerian ATR/BPN Salurkan Bantuan untuk Pegawai Terdampak Bencana di Aceh

    🕔01:04:14, 01 Mar 2026
  • Polda Metro Gelar Bukber Ramadan 1447 Hijriah Bersama Ojol, Pererat Sinergi Kamtibmas Jaga Jakarta

    🕔07:02:30, 28 Feb 2026