Sebar Konten Bernuansa Provokatif dan Hoax, Pemilik Akun @RakyatJelata.98 Jadi Tersangka

By Anton 28 Jul 2022, 22:56:30 WIB DKI Jakarta
Sebar Konten Bernuansa Provokatif dan Hoax, Pemilik Akun @RakyatJelata.98 Jadi Tersangka

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial AH, pelaku tindak pidana ujaran kebencian dan kabar bohong atau hoax yang disebarkan melalui media sosial (medsos). "Pelaku AH ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat pada 26 Juli 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/7/2022). Dijelaskan Zulpan, pelaku AH ialah pemilik akun aplikasi medsos Snack Video @RakyatJelata98. Dalam akun tersebut, AH telah mengunggah konten-konten yang diduga mengandung sara dan dikhawatirkan menimbulkan keonaran. "Modus yang dilakukan pelaku, yang bersangkutan membuat akun Snack Video melakukan unggahan video yang berisi sebuah berita kabar bohong yang belum tentu kebenarannya yang mana atas video tersebut dapat timbul keonaran dan perpecahan antar golongan berdasarkan sara," ujar Zulpan. Zulpan mengatakan, kasus tindak pidana ini dibongkar oleh Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro usai menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah terhadap konten-konten yang terunggah di akun snack video @RakyatJelata98. Salah satu videonya itu dimuat pada Selasa, 26 Juli 2022. "AH dilaporkan oleh pelapor yang berinisial MR. Laporan itu dengan nomor LP/B/3826/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya," ungkap Zulpan. Lanjut Zulpan menerangkan, AH memanfaatkan akun aplikasi snack video @rakyatjelata.98 untuk menyebarkan konten-konten bermuatan provokatif dan hoaks. Berdasarkan hasil pemeriksaan, konten-konten bersumber dari akun Twitter @OPPOSITE6890 dan channel Telegram OPPOSITE6890. Akibat perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU no. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan, motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah masalah ekonomi, yakni untuk mendapatkan keuntungan dari penonton konten yang diunggahnya. "Jadi semakin banyak yang menonton maka akan semakin banyak dia mendapatkan keuntungan tersebut," imbuhnya.




  • Kembangkan Aplikasi Dashboard SDM, Sekjen ATR/BPN: Proses Mutasi dan Promosi Jadi Lebih Efektif dan Efisien

    🕔16:48:23, 04 Mar 2026
  • Satgas Saber Polda Metro Tegur dan Minta Pedagang Pasar di Jakarta Barat Menjual Bapokting Sesuai Harga Acuan

    🕔18:50:53, 04 Mar 2026
  • Jaga Kolaborasi dengan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama

    🕔01:00:12, 01 Mar 2026
  • Berbagi di Bulan Suci Ramadan, Kementerian ATR/BPN Salurkan Bantuan untuk Pegawai Terdampak Bencana di Aceh

    🕔01:04:14, 01 Mar 2026
  • Polda Metro Gelar Bukber Ramadan 1447 Hijriah Bersama Ojol, Pererat Sinergi Kamtibmas Jaga Jakarta

    🕔07:02:30, 28 Feb 2026