Satpol PP Bersama Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi, Gempur Rokok Ilegal

By Johan MP 10 Nov 2022, 17:19:31 WIB Jawa Timur
Satpol PP Bersama Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi, Gempur Rokok Ilegal

Keterangan Gambar : Satpol PP Bersama Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi, Gempur Rokok Ilegal


MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja terus gencar melakukan sosialiasi tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan peraturan perundangan tentang Barang Kena Cukai (BKB). Undang-Undang no. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cukai. Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dilaksanakan oleh Satpol PP di Kecamatan srengat pada hari Rabu (09/11/22).

Acara sosialisasi bersama narasum bersumber dari Satpol PP dan Bea Cukai, sosialisasi tentang undang undang cukai mengundang perwakilan pedagang penjual rokok tiap Desa Kelurahan sekecamatan srengat.

Kasi penindakan Satpol PP Suyanto mengatakan penyuluhan barang kena cukai dilakukan agar masyarakat sadar bahwa rokok putihan adalah rokok yang tidak membayar cukai. "Rokok ilegal dilarang untuk dijual, rokok polos tanpa pita cukai merugikan negara, karena tidak membayar pajak cukai," ungkapnya.

Baca Lainnya :

Didepan undangan  Suyanto lebih lanjut menekankan sosialisasi DBHCHT di Kecamatan Srengat bersama Petugas Bea Cukai Blitar, sebagai aplikasi tugas pokok dan fungsi Satpol PP, dengan demikian peredaran rokok ilegal bisa ditekan  lebih masif di Kabupaten Blitar

"Saya mengajak masyarakat yang di Kecamatan Wates ini agar tidak mudah dibujuk rayu, oleh orang tidak bertanggungjawab untuk mengedarkan rokok tanpa cukai, tolak rokok ilegal," ujar Yanto.

Selain larangan mengedarkan rokok putihan, dari petugas Bea Cukai Blitar Wahyono juga menjelaskan saksi hukum terhadap orang yang menyimpan, mengedarkan, memperjual belikan rokok bodong dapat diancam denda dan pidana.

"Apabila pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi; b. apabila pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi, dan seterusnya sampai tingkat sanksi pidana," ungkapnya.

Wahyono lebih lanjut menjelaskan kepada masyarakat terhadap Barang Kena Cukai dan sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 UU Cukai. Pasal 56 UU Cukai, setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan BKC yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana dikenakan sanksi pidana. 

"Sanksi pidana yang dimaksud berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," jelasnya.

Dijelaskan lebih lanjut tentang peredaran Barang Kena Cukai perlu diawasi oleh kepabeanan, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi lingkungan hidup dan masyarakat, Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, serta konsumsinya perlu dikendalikan

"Tentunya tidak semua barang termasuk dalam kategori Barang Kena Cukai (BKC) meliputi, etil alkohol atau etanol, hasil tembakau termasuk barang impor," pungkasnya. (za/mp)




  • Kapolres Blitar Gelar Safari Ramadhan, Buka Puasa Bersama TNI-Polri, Forkopimda, dan Awak Media Blitar Raya

    🕔10:26:26, 14 Mar 2025
  • Kejari Satu Persatu Ungkap Korupsi Proyek Sabo Dam Kali Bentak Panggungrejo Kab Blitar. Dua Rumah Kakak Mantan Bupati Blitar di Gledah

    🕔14:29:23, 14 Mar 2025
  • Kapolres Blitar Berikan Tali Asih kepada 75 Santri Pondok Ahsanul Aitam

    🕔12:12:33, 13 Mar 2025
  • Walikota Blitar Mas Ibbin Membuka Rapat Konsultasi Publik RPJMD 2026 dan Musrenbang RKPD 2026, Ini Harapanya

    🕔16:20:20, 13 Mar 2025
  • Elym Tyu Samba Wawali Kota Blitar Apresiasi Kekompakan TNI - Polri Jaga Kondusifitas Selama Ramadhan 1446 H

    🕔19:18:11, 13 Mar 2025
  • Loading....


    Kanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.