- Bupati Shalahuddin Hadiri Puncak Hari Jadi ke-67 Kabupaten Barito Selatan
- Anto Febrianto Gaspol! Pemuda Majalengka Diajak Jauhi Narkoba
- Bahlil Ungkap Potensi Besar Energi Indonesia, PLTA Papua hingga Kalimantan Jadi Andalan
- Jakarta-New York Tukar Pengalaman Atasi Masalah Perkotaan, Jakarta Bond Jadi Sorotan
- Polres Majalengka Bongkar 20 Kasus, 40 Tersangka Diciduk!
- Sinergi Tegakkan Keamanan, Babinsa Gandeng Komduk Patroli Malam.
- Menkop Tekankan Percepatan Reforma Agraria Berbasis Koperasi
- Menteri Maman Ajak Mahasiswa Jadi Problem Solver, Bukan Sekadar Pencari Kerja
- Kartu Huma Betang Sejahtera Diserahkan, Pemprov dan Pemkab Perkuat Perlindungan Masyarakat
- Wagub Kalteng Serahkan Bantuan Pangan untuk Warga Terdampak Karhutla di Barito Utara
Satpol PP Bersama Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi, Gempur Rokok Ilegal

Keterangan Gambar : Satpol PP Bersama Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi, Gempur Rokok Ilegal
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja terus gencar melakukan sosialiasi tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan peraturan perundangan tentang Barang Kena Cukai (BKB). Undang-Undang no. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cukai. Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dilaksanakan oleh Satpol PP di Kecamatan srengat pada hari Rabu (09/11/22).
Acara sosialisasi bersama narasum bersumber dari Satpol PP dan Bea Cukai, sosialisasi tentang undang undang cukai mengundang perwakilan pedagang penjual rokok tiap Desa Kelurahan sekecamatan srengat.
Kasi penindakan Satpol PP Suyanto mengatakan penyuluhan barang kena cukai dilakukan agar masyarakat sadar bahwa rokok putihan adalah rokok yang tidak membayar cukai. "Rokok ilegal dilarang untuk dijual, rokok polos tanpa pita cukai merugikan negara, karena tidak membayar pajak cukai," ungkapnya.
Baca Lainnya :
- Anto Febrianto Gaspol! Pemuda Majalengka Diajak Jauhi Narkoba
- Polres Majalengka Bongkar 20 Kasus, 40 Tersangka Diciduk!
- PWI Majalengka Menggema, Doa untuk 8 Orang Hilang di Krakatau
- Kodim 0506/Tgr Deteksi Dini Keamanan Dengan Patroli Pos Ronda.
- Koramil 04/Ciledug Turun Tangan, Pasar Lembang Dibersihkan dari Sampah.
Didepan undangan Suyanto lebih lanjut menekankan sosialisasi DBHCHT di Kecamatan Srengat bersama Petugas Bea Cukai Blitar, sebagai aplikasi tugas pokok dan fungsi Satpol PP, dengan demikian peredaran rokok ilegal bisa ditekan lebih masif di Kabupaten Blitar
"Saya mengajak masyarakat yang di Kecamatan Wates ini agar tidak mudah dibujuk rayu, oleh orang tidak bertanggungjawab untuk mengedarkan rokok tanpa cukai, tolak rokok ilegal," ujar Yanto.
Selain larangan mengedarkan rokok putihan, dari petugas Bea Cukai Blitar Wahyono juga menjelaskan saksi hukum terhadap orang yang menyimpan, mengedarkan, memperjual belikan rokok bodong dapat diancam denda dan pidana.
"Apabila pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi; b. apabila pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi, dan seterusnya sampai tingkat sanksi pidana," ungkapnya.
Wahyono lebih lanjut menjelaskan kepada masyarakat terhadap Barang Kena Cukai dan sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 UU Cukai. Pasal 56 UU Cukai, setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan BKC yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana dikenakan sanksi pidana.
"Sanksi pidana yang dimaksud berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," jelasnya.
Dijelaskan lebih lanjut tentang peredaran Barang Kena Cukai perlu diawasi oleh kepabeanan, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi lingkungan hidup dan masyarakat, Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, serta konsumsinya perlu dikendalikan
"Tentunya tidak semua barang termasuk dalam kategori Barang Kena Cukai (BKC) meliputi, etil alkohol atau etanol, hasil tembakau termasuk barang impor," pungkasnya. (za/mp)
















