- Interupsi PDIP Warnai Paripurna APBD Majalengka, Bupati Beri Penjelasan
- Bupati Majalengka Beberkan Hasil Paripurna APBD 2026, Dana Tetap Aman
- APBD Majalengka 2026 Naik Jadi Rp 3,14 Triliun, Ini Rincian Anggarannya
- Persib Gagal Juara, Ateng Sutisna Ajak Bobotoh Tetap Solid dan Bermartabat
- Bupati Majalengka Ajak Ribuan Bobotoh Doakan Persib Juara Piala Presiden 2026
- Ateng Sutisna Satukan Ribuan Bobotoh, Nobar Final Persib di Majalengka Meriah
- SIAL Food & Drinks Indonesia 2026 Perkuat Posisi Indonesia sebagai Hub Pangan dan Perdagangan Global
- Kapolres Majalengka Ajak Bobotoh Junjung Sportivitas Saat Nobar Persib vs Persebaya
- Munjirin Panen Padi Ciherang di Cakung, Urban Farming Bali Lestari Hasilkan 10 Ton Gabah
- PTPN I Ubah Aset Jadi Mesin Pertumbuhan, Cafe dan Gerai Produk Hilir Segera Hadir
Satpol PP Bersama Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi, Gempur Rokok Ilegal

Keterangan Gambar : Satpol PP Bersama Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi, Gempur Rokok Ilegal
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja terus gencar melakukan sosialiasi tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan peraturan perundangan tentang Barang Kena Cukai (BKB). Undang-Undang no. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cukai. Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dilaksanakan oleh Satpol PP di Kecamatan srengat pada hari Rabu (09/11/22).
Acara sosialisasi bersama narasum bersumber dari Satpol PP dan Bea Cukai, sosialisasi tentang undang undang cukai mengundang perwakilan pedagang penjual rokok tiap Desa Kelurahan sekecamatan srengat.
Kasi penindakan Satpol PP Suyanto mengatakan penyuluhan barang kena cukai dilakukan agar masyarakat sadar bahwa rokok putihan adalah rokok yang tidak membayar cukai. "Rokok ilegal dilarang untuk dijual, rokok polos tanpa pita cukai merugikan negara, karena tidak membayar pajak cukai," ungkapnya.
Baca Lainnya :
- Interupsi PDIP Warnai Paripurna APBD Majalengka, Bupati Beri Penjelasan
- Bupati Majalengka Beberkan Hasil Paripurna APBD 2026, Dana Tetap Aman
- APBD Majalengka 2026 Naik Jadi Rp 3,14 Triliun, Ini Rincian Anggarannya
- Persib Gagal Juara, Ateng Sutisna Ajak Bobotoh Tetap Solid dan Bermartabat
- Bupati Majalengka Ajak Ribuan Bobotoh Doakan Persib Juara Piala Presiden 2026
Didepan undangan Suyanto lebih lanjut menekankan sosialisasi DBHCHT di Kecamatan Srengat bersama Petugas Bea Cukai Blitar, sebagai aplikasi tugas pokok dan fungsi Satpol PP, dengan demikian peredaran rokok ilegal bisa ditekan lebih masif di Kabupaten Blitar
"Saya mengajak masyarakat yang di Kecamatan Wates ini agar tidak mudah dibujuk rayu, oleh orang tidak bertanggungjawab untuk mengedarkan rokok tanpa cukai, tolak rokok ilegal," ujar Yanto.
Selain larangan mengedarkan rokok putihan, dari petugas Bea Cukai Blitar Wahyono juga menjelaskan saksi hukum terhadap orang yang menyimpan, mengedarkan, memperjual belikan rokok bodong dapat diancam denda dan pidana.
"Apabila pelanggaran dilakukan pertama kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi; b. apabila pelanggaran dilakukan kedua kali, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi, dan seterusnya sampai tingkat sanksi pidana," ungkapnya.
Wahyono lebih lanjut menjelaskan kepada masyarakat terhadap Barang Kena Cukai dan sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 UU Cukai. Pasal 56 UU Cukai, setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan BKC yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana dikenakan sanksi pidana.
"Sanksi pidana yang dimaksud berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," jelasnya.
Dijelaskan lebih lanjut tentang peredaran Barang Kena Cukai perlu diawasi oleh kepabeanan, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi lingkungan hidup dan masyarakat, Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, serta konsumsinya perlu dikendalikan
"Tentunya tidak semua barang termasuk dalam kategori Barang Kena Cukai (BKC) meliputi, etil alkohol atau etanol, hasil tembakau termasuk barang impor," pungkasnya. (za/mp)










1.jpg)





