Breaking News
- Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha
- Kemenkop Fasilitasi MoU Koperasi Gambir & ID FOOD untuk Ekspor ke India-Pakistan
- FPPM dan Konsultan Hukum Desak Negara Harus Segera Hadir Atasi Konflik Pertanahan
- Pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Tumenggung Ditargetkan Selesai Desember 2026
- Usung Semangat Sportivitas, Endriansyah Siap Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum The Jakmania
- Pembangunan Jalan Daerah di 37 Provinsi Rampung dan Diresmikan Presiden, Total 1.151 Km
- Pak Gembus SPOT Plus Hadir di Tebet, Bukti Inovasi Waralaba Kuliner Indonesia Terus Berkembang
- Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung
- Tangis dan Penantian 75 Tahun: Pemerintah Belanda Akhirnya Minta Maaf kepada Komunitas Maluku
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
Sat Pol PP Majalengka Berhasil Menyita 6 Merek Rokok Diduga Ilegal Tanpa Cukai

MEGAPOLITANPOS.COM, Majalengka -Kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal hasil tembakau di Kabupaten Majalengka berhasil mengamankan serta menyita sejumlah merek rokok dari dua toko dan beberapa warung klontongan. Hal ini berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan Nomor. 206/PMK.07/2020 tanggal 17 Desember 2020 dan Surat Keputusan Bupati Majalengka Nomor 900/Kep.857-Satpol PP dan Damkar/2021 tentang Pembentukan tim Operasi bersama pemberantasan barang kena Cukai Ilegal di wilayah Kab. Majalengka tahun 2021 serta Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dipimpin langsung oleh dipimpin oleh Satpol PP Prov Jawa Barat Ari Safrizal Wildan, didampingi Pelaksana Pemeriksa Kanwil Bea dan Cukai Jabar Samuel Octafianus Putra, Ardinal Mukhtar. Turut serta mendampingi Kabid Gakda dan Kabid Trantibum Sat Pol PP Kabupaten Majalengka, serta diikuti personil, Sat. Pol PP Provinsi Jawabarat, dan Sat. Pol PP Kabipaten Majalengka dengan jumlah keseluruhan sebanyak 12 orang. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka, Rachmat Kartono mengatakan, penyitaan rokok ilegal tanpa cukai tersebut merupakan bagian dari operasi pemberantasan rokok ilegal di Majalengka karena bisa merugikan pendapatan negara. "Dalam pelaksanaan kegiatan menyisir para pedagang kelontongan maupun distributor, hasil operasi selama dua hari, yakni sejak jumat kemarin kami mengamankan kurang lebih 8,5 ribu batang rokok ilegal. Target sasaran ditiga kecamatan yakni Kecamatan Majalengka, Cikijing dan Cingambul," katanya. Sabtu, (06/08/2022) Dijelaskan bahwa pelaksanaan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai Ilegal di Kab. Majalengka tahun 2022, adapun hasilnya menyita ribuan bungkus rokok tanpa cukai bermacam merek. Itu dari dua toko di sekitaran Kecamatan Majalengka. "Merek rokok yang diduga ilegal dari pedagang toko diantaranya, HD bold sebanyak 19 selop, RQ 6 bungkus, Zero 4 bungkus, HMIN 8 slop, Flash 8 slop dan merek Lois. Isi untuk masing masing bungkus sebanyak 20 batang, jika ditotal 3400 batang rokok. Sedangkan rokok sitaan yang diamankan dari Warung Klontong maupun kios kios seluruhnya ada 7480 batang di bawa langsung ke Kantor Bea & Cukai Kanwil Jabar guna untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. ** (Sigit)

.jpg)










.jpg)




